TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengumumkan pelaksanaan pekerjaan Penggantian Jembatan Gondang I yang berada di ruas Jalan Nasional Tulungagung–Trenggalek, tepatnya pada KM 162+780 hingga KM 162+802.
Sehubungan dengan pekerjaan tersebut, akses kendaraan yang melintasi Jembatan Gondang I akan ditutup untuk seluruh jenis kendaraan mulai 29 Mei 2026 hingga 30 November 2026 atau menyesuaikan kondisi pekerjaan di lapangan.
Menurut hasil survei teknis, kondisi Jembatan Gondang I saat ini berada pada skala 3–4 (kategori sedang menuju rusak berat) dengan kerusakan yang ditemukan pada bagian pilar tengah. Oleh karena itu, penggantian jembatan dinilai perlu dilakukan guna menjamin keselamatan pengguna jalan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Untuk mengurangi dampak penutupan jalan, Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan jalur pengalihan yang dapat digunakan oleh seluruh pengguna kendaraan. Masyarakat diimbau untuk mengikuti petunjuk rambu-rambu lalu lintas serta arahan petugas yang bertugas di lapangan selama masa pekerjaan berlangsung.
Adapun rute pengalihan yang disiapkan meliputi:
1. Jalan Nasional
2. Jalan Provinsi Raya Durenan–Bandung
3. Jalan Kabupaten Bandung–Campurdarat
4. Jalan Kabupaten Raya Sodo
5. Jalan Kabupaten Raya Pelem
6. Jalan Kabupaten Raya Boyolangu
7. Jalan Kabupaten Ki Mangun Sarkoro
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Erwin Novianto, S.T, M.T. menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses pembangunan berlangsung.
“Masyarakat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan proyek ini dengan mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Penggantian Jembatan Gondang I merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara dengan menggunakan sabuk pengaman, mematuhi batas kecepatan, memakai helm berstandar SNI, serta tidak menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pekerjaan dapat diperoleh melalui kanal resmi Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
Penulis : Azwar C
📚 Artikel Terkait:














Respon (1)