Probolinggo – Aktivitas angkutan tambang kembali menuai sorotan tajam. Sebuah mobil dump truk bermuatan pasir dengan nomor polisi N 8644 NM, yang diduga berasal dari lokasi tambang Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, tertangkap kamera melintas tanpa penutup terpal, meski membawa muatan penuh dan melewati jalur padat lalu lintas menuju Kota Probolinggo serta kawasan wisata Gunung Bromo, Selasa (16/12/2025).
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pasir yang diangkut tanpa pengaman tampak beterbangan dan mengganggu jarak pandang pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor yang melintas di belakang truk N 8644 NM. Situasi ini memicu kekhawatiran publik, mengingat jalur tersebut merupakan akses vital masyarakat serta jalur utama aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Sejumlah pengguna jalan mengaku resah. Salah seorang warga yang merekam kejadian itu melalui foto dan video menyebutkan bahwa pelanggaran serupa bukan kali pertama terjadi. Bahkan, menurutnya, imbauan agar muatan pasir ditutup terpal sudah kerap disampaikan kepada para sopir angkutan tambang.
“Sudah sering diperingatkan kalau pasir harus ditutup terpal. Tapi nyatanya masih ada sopir yang melanggar. Truk itu dari Patalan dan mau ke arah kota, jelas sangat merugikan masyarakat,” ujarnya kepada redaksi.
Berdasarkan keterangan warga dan hasil dokumentasi, dump truk N 8644 NM tersebut keluar dari kawasan tambang Patalan dan melaju menuju Kota Probolinggo. Fakta bahwa kendaraan bermuatan penuh itu dapat keluar dari area tambang tanpa pengaman muatan memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan di pintu keluar tambang.
Apakah pengelola tambang dan petugas penjaga benar-benar menjalankan pengawasan, ataukah aturan keselamatan hanya menjadi formalitas tanpa penegakan?
Jika dump truk N 8644 NM dapat bebas melaju di jalan umum tanpa penutup muatan, publik menilai terdapat dugaan kelalaian sistemik. Lemahnya pengawasan serta minimnya sanksi diduga membuat pelanggaran serupa terus berulang dan seolah dibiarkan.
Padahal, kewajiban menutup muatan bukan sekadar etika berlalu lintas, melainkan perintah undang-undang. Pembiaran terhadap praktik ini berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serius dan mengancam keselamatan publik, terlebih di jalur padat yang menghubungkan wilayah kota dan kawasan wisata.
Masyarakat mendesak Muspika Kecamatan Wonomerto, Dinas Perhubungan, serta Satlantas Polres Probolinggo Kota agar segera turun tangan dan tidak menunggu jatuhnya korban. Penindakan tegas dinilai mendesak, baik terhadap sopir dump truk N 8644 NM maupun pihak terkait lainnya.
Kasus dump truk N 8644 NM ini tidak hanya berpotensi menyeret sopir sebagai pelaku langsung, tetapi juga membuka indikasi tanggung jawab pidana pengelola tambang, apabila terbukti adanya pembiaran atau kelalaian dalam sistem pengawasan armada angkut.
Secara hukum, pengelola tambang memiliki kewajiban memastikan setiap kendaraan yang keluar dari area tambang telah memenuhi standar keselamatan lalu lintas. Kewajiban tersebut mencakup pengawasan aktif, bukan sekadar imbauan lisan atau formalitas administratif.
Jika kendaraan bermuatan pasir seperti dump truk N 8644 NM dibiarkan keluar tanpa penutup terpal, maka patut diduga telah terjadi kelalaian (negligence) oleh pihak pengelola. Terlebih, berdasarkan keterangan warga, peringatan telah disampaikan namun tidak dijalankan secara konsisten.
Dalam konteks hukum pidana, kondisi tersebut dapat mengarah pada pertanggungjawaban pidana korporasi, terutama jika pelanggaran dilakukan secara berulang dan diketahui oleh pihak pengelola tambang.
Dasar Hukum dan Potensi Jerat Pidana
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Pasal 106 ayat (4) huruf a
Pengemudi wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk keselamatan muatan. - Pasal 169 ayat (1)
Kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan keselamatan muatan. - Pasal 307
Pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak menutup muatannya sehingga membahayakan pengguna jalan lain dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Dalam praktik hukum, frasa “setiap orang” dapat diperluas kepada pihak yang memberi perintah atau membiarkan terjadinya pelanggaran.
- Pasal 106 ayat (4) huruf a
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Pasal 165
Pimpinan perusahaan atau pemegang izin dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila pelanggaran terjadi akibat kelalaian atau sepengetahuan mereka.
- Pasal 165
- PP Nomor 55 Tahun 2010 jo. PP Nomor 96 Tahun 2021
Mengatur kewajiban penerapan good mining practice, termasuk keselamatan dalam pengangkutan hasil tambang.
Jika terbukti terjadi pembiaran sistematis, pengelola tambang dapat dikenai sanksi berlapis, mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara operasional, hingga pidana terhadap penanggung jawab perusahaan.
Pengamat transportasi menilai, penindakan yang hanya menyasar sopir tanpa menyentuh pengelola tambang berpotensi menciptakan ketidakadilan hukum. Sopir kerap berada di bawah tekanan target operasional, sementara kontrol utama berada di tangan pemilik usaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang Desa Patalan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dump truk N 8644 NM tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lanjutan.
(Edi D/Bambang/**)







