Jakarta | Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, praktisi hukum Amin Fahrudin mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat ketentuan untuk mengejar sisa kerugian negara yang belum dipulihkan melalui putusan pengadilan. Menurutnya, upaya pemulihan tidak semestinya berhenti ketika putusan telah dijalankan, apabila nilai kerugian yang ditetapkan berdasarkan audit lembaga pemeriksa belum tertutup seluruhnya. Ketentuan tersebut diperlukan agar selisih jumlah kerugian dan aset yang telah dipulihkan tetap menjadi sasaran penagihan melalui mekanisme yang diatur secara jelas.
Gagasan yang disampaikan Amin mencakup penyitaan berbasis nilai, atau value-based confiscation. Dalam pendekatan ini, pemulihan diarahkan pada nilai kerugian yang harus dikembalikan, bukan semata-mata pada aset tertentu yang telah teridentifikasi atau dirampas. Dengan demikian, apabila hasil penyitaan sebelumnya belum mencapai nilai kerugian berdasarkan audit, mekanisme hukum dapat digunakan untuk mengupayakan pemulihan atas kekurangannya. RUU, menurut pokok usulannya, perlu memberi landasan agar pengejaran tersebut dapat berlanjut dan memperhitungkan jumlah yang masih belum tertagih.
Amin memandang pendekatan berbasis nilai sebagai cara untuk mengupayakan pemulihan secara utuh, atau setidaknya mendekati jumlah kerugian negara yang tercatat dalam audit lembaga pemeriksa. Ukuran pemulihan itu penting agar pelaksanaan perampasan aset tidak hanya dinilai dari keberhasilan menyita barang, tetapi juga dari seberapa jauh kerugian yang menjadi dasar perkara dapat dikembalikan. Ia menilai penerapan asas tersebut selama ini belum konsisten. Karena itu, pengaturan yang tegas dalam RUU diharapkan dapat memperjelas kewajiban mengejar sisa kerugian, sekaligus menyelaraskan nilai aset yang dipulihkan dengan nilai kerugian yang telah dihitung. Usulan ini menempatkan nilai kerugian sebagai acuan dalam proses pemulihan, sehingga bagian yang belum tertutup tidak terabaikan setelah adanya putusan pengadilan.
Amin Fahrudin menguraikan perbedaan nilai kerugian negara dan uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan melalui sejumlah perkara besar. Perbandingan tersebut, menurutnya, memperlihatkan bahwa pemulihan melalui putusan pidana belum selalu sebanding dengan kerugian yang dicatat dalam perkara. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp22,7 triliun. Sementara itu, uang pengganti yang diputuskan pengadilan sebesar Rp18 triliun. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp4,7 triliun yang belum terpulihkan. Angka selisih tersebut disampaikan sebagai perkiraan, bukan sebagai penghitungan baru yang berdiri sendiri. Contoh ini menjadi gambaran mengenai jarak taksiran kerugian dan nilai pengembalian yang tercantum dalam putusan.
Dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Amin juga merujuk pada catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga tersebut mencatat kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Adapun uang pengganti dalam putusan bagi para terpidana hanya Rp154 miliar. Perbandingan kedua nilai itu menunjukkan bahwa nominal yang diputuskan sebagai uang pengganti jauh lebih kecil daripada kerugian yang dicatat BPKP. Penyebutan angka ini merujuk pada perkara e-KTP sebagaimana dikemukakan Amin, dengan sumber kerugian dan nilai pengganti dibedakan secara jelas. Nilai kerugian berasal dari catatan BPKP, sedangkan nominal uang pengganti merujuk pada putusan terhadap para terpidana. Karena itu, keduanya menggambarkan ukuran yang berbeda dalam proses penanganan perkara.
Contoh berikutnya adalah perkara Garuda Indonesia. Kerugian dalam perkara tersebut ditaksir sebesar Rp9,7 triliun, sedangkan uang pengganti yang tercantum dalam vonis mencapai Rp1,2 triliun. Sisa sekitar Rp8,5 triliun disebut belum terpulihkan. Seperti pada contoh Jiwasraya, angka sisa ini merupakan perkiraan yang dikemukakan dalam perbandingan, bukan hasil perhitungan baru. Tiga perkara itu menunjukkan variasi yang cukup besar taksiran kerugian negara dan uang pengganti yang diputuskan pengadilan. Dalam menyampaikan perbandingan tersebut, penting untuk mempertahankan atribusi masing-masing angka: pemeriksaan BPK untuk Jiwasraya, catatan BPKP untuk e-KTP, serta taksiran dan nilai vonis untuk Garuda Indonesia. Dengan cara itu, pembaca dapat memahami skala pemulihan yang disebutkan tanpa mencampur sumber maupun jenis nilai yang dibandingkan.
Amin Fahrudin menjelaskan bahwa pendekatan value-based confiscation dapat diterapkan melalui dua jalur, yaitu criminal forfeiture dan non-conviction based (NCB) forfeiture. Menurutnya, kedua jalur tersebut dapat menjadi pilihan dalam upaya mengejar sisa kerugian negara. Pemilihan jalur perlu memperhatikan kondisi perkara, terutama apakah prosesnya masih berjalan atau telah berkekuatan hukum tetap. Amin menyampaikan pandangan ini dalam konteks dorongan agar RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menindaklanjuti kerugian yang belum tertutup. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada perkara baru, tetapi juga pada kemungkinan mengejar sisa kerugian dalam perkara yang sudah ditangani.
Jalur pertama, criminal forfeiture, merupakan perampasan aset setelah adanya putusan. Dalam gambaran Amin, mekanisme ini berkaitan dengan proses pidana yang berujung pada putusan, sehingga perampasan dilakukan setelah putusan tersedia. Sementara itu, NCB forfeiture adalah perampasan aset tanpa pemidanaan. Amin menyebut dua mekanisme tersebut sebagai jalur yang dapat digunakan dalam pendekatan berbasis nilai. Perbedaan yang ia tekankan terletak pada ada atau tidaknya pemidanaan: criminal forfeiture berlangsung setelah putusan, sedangkan NCB memungkinkan perampasan tanpa pemidanaan. Uraian tersebut menjadi dasar bagi pandangannya mengenai penggunaan jalur yang berbeda untuk kondisi perkara yang berbeda.
Amin menilai jalur NCB dapat dimanfaatkan untuk mengejar sisa kerugian negara dalam perkara yang prosesnya sudah berjalan maupun yang telah berkekuatan hukum tetap. Alasannya, menurut Amin, perkara-perkara dalam kondisi tersebut tidak mungkin lagi ditempuh melalui jalur perampasan aset setelah putusan. Karena itu, ia memandang NCB sebagai jalur yang dapat dipertimbangkan untuk menindaklanjuti sisa kerugian yang belum dipulihkan, ketika pilihan perampasan setelah putusan tidak lagi dapat ditempuh. Gagasan ini secara khusus merujuk pada perkara yang sudah berada dalam proses atau sudah mencapai status berkekuatan hukum tetap, bukan penjelasan umum mengenai seluruh perkara. Amin mengaitkan pemanfaatan NCB dengan kebutuhan untuk tetap mengejar bagian kerugian negara yang tersisa, meski tahapan perkara telah berjalan atau selesai.
Amin Fahrudin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberi perhatian pada sisa kerugian negara yang belum tertutup setelah proses penegakan hukum. Menurutnya, perampasan aset tidak semestinya hanya dipahami sebagai tindakan terhadap harta yang langsung terkait dengan satu perkara, tetapi juga perlu mempertimbangkan nilai kerugian yang masih harus dipulihkan. Karena itu, ia mendorong agar rancangan aturan tersebut menunjukkan keseriusan dalam merumuskan mekanisme yang dapat menjawab kebutuhan pemulihan secara lebih utuh. Dorongan ini menempatkan nilai kerugian sebagai dasar penting untuk menilai langkah lanjutan, tanpa mengabaikan proses hukum serta perlindungan hak pihak terkait.
Ia juga menekankan perlunya konsistensi dalam menerapkan mekanisme berbasis nilai. Apabila nilai aset yang berhasil dirampas belum sebanding dengan kerugian negara, menurut Amin, perlu ada ruang untuk mengejar kekurangannya melalui pendekatan yang sesuai. Dalam konteks itu, ia meminta agar peluang penggunaan mekanisme non-conviction based (NCB) turut dibahas sebagai salah satu kemungkinan. Penyebutan NCB tersebut merupakan dorongan untuk membuka pembahasan, bukan pernyataan bahwa mekanisme itu telah diterima, ditetapkan, atau menjadi ketentuan dalam RUU. Pengaturan yang jelas, katanya, dapat membantu memastikan bahwa pendekatan pemulihan tidak berhenti pada aset yang tersedia atau ditemukan dalam satu tahap penanganan perkara.
Urgensi yang disampaikan Amin bertumpu pada contoh tiga perkara yang ia kemukakan.
Baca juga: DePA-RI: Merebut Kepercayaan Publik, Mewujudkan UU Perampasan Aset | Keseimbangan dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset | Pentingnya Memahami Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset












