Jakarta | Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan menyatakan bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, merasa terganggu oleh pemberitaan yang menuding ijazahnya palsu. Keterangan tersebut disampaikan Lechumanan saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi, dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam persidangan itu, kesaksian Lechumanan menyoroti dampak pemberitaan terhadap Jokowi, sebagaimana ia pahami dari komunikasi atau keterangannya mengenai perkara tersebut. Pernyataan bahwa Jokowi merasa terganggu merupakan keterangan saksi di ruang sidang, bukan penetapan pengadilan mengenai benar atau tidaknya tudingan yang beredar. Isu keaslian ijazah dan dugaan penyebaran fitnah juga perlu dibedakan: perkara yang disidangkan berkaitan dengan dugaan fitnah, sementara berbagai tuduhan yang menjadi latar belakangnya harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum.
Kesaksian itu menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara yang menarik perhatian publik karena menyangkut tokoh nasional dan klaim mengenai dokumen pendidikan. Di hadapan majelis hakim, keterangan saksi dapat membantu menjelaskan konteks, hubungan para pihak, maupun dampak yang diklaim timbul dari pernyataan tertentu. Namun, bobot setiap keterangan akan dinilai bersama alat bukti lain, termasuk dokumen, rekaman, dan keterangan saksi lainnya, sesuai ketentuan persidangan.
Dengan demikian, informasi utama dari sidang pada 28 Oktober tersebut adalah kesaksian Lechumanan mengenai perasaan Jokowi terhadap pemberitaan yang menuding ijazahnya palsu. Penyampaiannya perlu dilaporkan secara berimbang dan tetap dilekatkan pada sumbernya, yakni saksi yang berbicara di persidangan. Status Roy Suryo sebagai terdakwa juga tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan; penentuan tanggung jawab pidana berada pada majelis hakim setelah pemeriksaan perkara selesai. Pembaca sebaiknya membedakan keterangan saksi, tuduhan yang menjadi pokok perkara, dan putusan resmi, serta menunggu perkembangan sidang untuk memperoleh gambaran lengkap.Lechumanan mengaku pernah bertemu langsung dengan Joko Widodo dan menggunakan kesempatan itu untuk menanyakan keberadaan ijazahnya. Keterangan tersebut menggambarkan percakapan yang, menurut pengakuannya, berlangsung dirinya dan Jokowi. Pokok yang ia sampaikan adalah pertanyaan mengenai di mana ijazah itu berada, bukan penjelasan tentang pemeriksaan dokumen tertentu. Karena itu, kesaksiannya perlu dibaca sesuai cakupan pernyataan yang disampaikan: ia mengaku pernah bertanya secara langsung, tetapi keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab persoalan tentang dokumen yang beredar di ruang publik.
Lechumanan tidak secara khusus menyatakan bahwa ia menanyakan apakah fotokopi ijazah yang beredar di YouTube cocok dengan dokumen asli. Ia juga tidak menguraikan bahwa dalam pertemuan itu dirinya membandingkan salinan tersebut dengan ijazah asli. Perbedaan ini penting, terutama karena isu yang berkembang dapat mencampurkan pertanyaan tentang keberadaan ijazah dengan pertanyaan lain mengenai keaslian atau kesesuaian suatu salinan. Berdasarkan keterangan yang disebutkan, tidak tepat menyimpulkan bahwa Lechumanan telah memeriksa fotokopi yang beredar ataupun memperoleh kepastian mengenai statusnya.
Secara khusus, fotokopi yang dikaitkan dengan terdakwa dalam perkara terkait tidak menjadi objek pemeriksaan yang ia ceritakan dalam pengakuan tentang pertemuan tersebut. Keterangan itu juga tidak dapat dipakai sebagai konfirmasi bahwa salinan di YouTube, termasuk yang dikaitkan dengan terdakwa, identik dengan dokumen asli. Batas ini perlu dijaga ketika mengutip atau merangkum kesaksiannya. Pernyataannya mendukung sebatas klaim bahwa ia pernah bertemu Jokowi dan menanyakan keberadaan ijazah, sedangkan verifikasi atas fotokopi memerlukan keterangan atau bukti tersendiri. Dengan membedakan kedua hal tersebut, pembaca dapat memahami apa yang benar-benar disampaikan tanpa menganggap pertanyaan umum sebagai hasil pemeriksaan autentikasi dokumen.
Dalam pemeriksaan di persidangan, jaksa penuntut umum mendalami keterangan Lechumanan dengan menanyakan apakah ia pernah bertanya langsung kepada Jokowi mengenai fotokopi ijazah yang ditayangkan di YouTube. Pertanyaan itu mengarahkan perhatian pada percakapan yang mungkin pernah terjadi keduanya, bukan pada penilaian jaksa tentang isi atau status dokumen tersebut. Dari keterangan yang tersedia, pokok pemeriksaan pada bagian ini adalah apakah pertanyaan itu pernah disampaikan dan bagaimana Lechumanan mengetahui persoalan fotokopi tersebut.
Jaksa lalu memperjelas pertanyaan dengan menanyakan apakah Lechumanan pernah memastikan kepada Jokowi bahwa fotokopi yang ditayangkan itu berasal dari dokumen asli atau justru berbeda. Perincian ini membedakan dua hal: pernah bertanya tentang tayangan fotokopi dan pernah mengonfirmasi asal dokumen yang diperlihatkan. Dalam pemeriksaan saksi, pembedaan tersebut membantu memperjelas batas pengetahuan saksi, termasuk apakah ia hanya mengetahui adanya tayangan di YouTube atau pernah memperoleh keterangan langsung mengenai sumber fotokopi itu.
Rangkaian pertanyaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman di persidangan. Pertanyaan jaksa tidak dengan sendirinya menetapkan jawaban, membuktikan adanya konfirmasi, atau menunjukkan bahwa fotokopi yang beredar identik dengan dokumen asli. Untuk memahami apa yang dapat disimpulkan, jawaban Lechumanan perlu dibaca sesuai konteks pemeriksaan dan dibandingkan dengan keterangan lain yang disampaikan dalam perkara. Hal itu penting agar pertanyaan yang diajukan tidak diperlakukan seolah-olah merupakan temuan faktual tentang keaslian ijazah.
Dengan demikian, fokus pemeriksaan pada bagian ini berada pada komunikasi yang mungkin berlangsung Lechumanan dan Jokowi, serta pada sejauh mana Lechumanan pernah meminta kepastian mengenai fotokopi yang ditayangkan. Informasi yang tersedia tidak cukup untuk menyatakan bahwa ia telah memverifikasi dokumen tersebut, ataupun bahwa tayangan itu memastikan keaslian atau ketidakaslian ijazah. Kedua pertanyaan jaksa perlu dipahami sebagai upaya menggali keterangan saksi secara lebih terarah, bukan sebagai kesimpulan mengenai status dokumen yang menjadi pokok perhatian dalam perkara.
Keterangan Lechumanan dalam sidang perlu dibaca sesuai batas yang disampaikan, tanpa memperluasnya menjadi kesimpulan mengenai keaslian dokumen. Ia mengaku pernah menanyakan keberadaan ijazah Jokowi. Namun, pengakuan tersebut tidak sama dengan pernyataan bahwa ia telah memeriksa dokumen asli atau melakukan pencocokan langsung dengan fotokopi ijazah yang beredar. Perbedaan ini penting agar isi kesaksian tidak ditafsirkan melampaui hal yang benar-benar dinyatakan.
Dengan demikian, keterangan itu tidak menyediakan dasar untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan autentikasi, ataupun memastikan apakah salinan yang beredar sesuai dengan dokumen asli. Dalam batas bahan yang tersedia, yang dapat dicatat ialah adanya pertanyaan Lechumanan mengenai keberadaan ijazah dan keterangannya bahwa ia tidak secara spesifik mencocokkan fotokopi tersebut dengan dokumen asli. Hal-hal di luar dua poin itu tidak dapat dipastikan melalui keterangan tersebut saja.
Kesaksian Lechumanan juga menyebut bahwa Jokowi merasa terganggu oleh pemberitaan mengenai tudingan ijazah palsu. Pernyataan tentang perasaan terganggu itu merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan, bukan bukti mengenai status keaslian ijazah. Karena itu, pembacaan yang cermat perlu memisahkan keterangan mengenai dampak pemberitaan dari pertanyaan tentang dokumen, serta tidak menganggap salah satunya sebagai jawaban atas yang lain. Berdasarkan bahan yang tersedia, dua hal yang dapat dirangkum hanyalah bahwa Jokowi disebut merasa terganggu oleh pemberitaan tentang tudingan ijazah palsu, dan Lechumanan mengaku pernah menanyakan keberadaan ijazah tanpa secara spesifik mencocokkan fotokopi yang beredar dengan dokumen asli. Tidak ada dasar dalam informasi tersebut untuk menambahkan respons Jokowi, hasil pemeriksaan keaslian dokumen, atau perkembangan perkara lainnya.












