banner 728x250

Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa dalam Kasus Kematian Bharatu LVFL

Anggota Polda Metro Jaya Diperiksa dalam Kasus Kematian Bharatu LVFL
banner 120x600
banner 468x60

Tangerang | Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang memproses hukum seorang anggota berinisial AR terkait dugaan pembunuhan terhadap anggota polisi lain, Bharatu LVFL. Penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, dugaan keterlibatan AR belum dapat dipandang sebagai fakta yang telah terbukti. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan menelusuri berbagai hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebelum menarik kesimpulan berdasarkan bukti yang tersedia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Budhi Hermanto menyampaikan bahwa AR masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keterangan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 18 Oktober. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai kejadian yang menewaskan LVFL. Penyidik juga mendalami rangkaian peristiwa, termasuk informasi yang dapat membantu menjelaskan apa yang terjadi serta peran pihak-pihak terkait. Belum ada kesimpulan akhir yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

banner 325x300

Menurut Budhi, pendalaman perkara dilakukan agar fakta-fakta dapat terungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Langkah penyidikan dapat mencakup pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan, penelaahan keterangan, serta pencocokan informasi dengan bukti yang ditemukan. Seluruh proses tersebut berada dalam kewenangan penyidik dan dilakukan dengan memperhatikan prosedur yang berlaku. Hingga pemeriksaan selesai, status dugaan terhadap AR tetap harus ditempatkan dalam kerangka penyidikan, bukan sebagai kepastian mengenai kesalahan.

Kasus yang melibatkan sesama anggota kepolisian ini menjadi perhatian publik, tetapi penanganannya tetap perlu mengacu pada asas praduga tak bersalah. Polda Metro Jaya menyatakan penyidik terus bekerja untuk mengungkap fakta secara cermat. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses berlangsung. Dengan demikian, keterangan resmi mengenai perkara ini sejauh ini menegaskan bahwa AR masih diperiksa, sementara rangkaian kejadian terkait kematian Bharatu LVFL terus didalami untuk memastikan penanganan hukum berlangsung sesuai aturan.

Polda Metro Jaya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bharatu LVFL, anggota Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpoludara), dalam peristiwa penembakan di Markas Komando (Mako) Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 16 Oktober, sekitar pukul 05.30 WIB. Keterangan mengenai waktu dan lokasi itu menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan terkait insiden yang merenggut nyawa anggota kepolisian tersebut.

Budhi Hermanto menyampaikan belasungkawa atas kepergian korban. Ia juga berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi masa berduka. Pernyataan tersebut mencerminkan perhatian institusi terhadap keluarga korban setelah peristiwa di lingkungan Mako Polairud. Duka cita disampaikan seiring dengan penanganan kasus kematian anggota tersebut, sementara penyelidikan atas kejadian penembakan menjadi perhatian dalam perkembangan perkara.

Berdasarkan keterangan pengacara keluarga, nama korban adalah Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Ia merupakan anggota Ditpoludara Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud), Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri. Penyebutan nama lengkap dan satuan tersebut memberikan konteks mengenai identitas korban, yang dalam pemberitaan juga disebut dengan inisial Bharatu LVFL. Perbedaan pangkat atau penyebutan dalam informasi yang beredar perlu dipahami sesuai sumber masing-masing: keterangan pengacara keluarga menyebut Bharada, sedangkan informasi awal mengenai korban menggunakan Bharatu LVFL.

Kematian seorang anggota dalam insiden penembakan di markas kepolisian membawa duka bagi keluarga dan rekan kerja korban. Pada saat yang sama, informasi mengenai peristiwa tersebut perlu disampaikan secara cermat dengan merujuk pada keterangan yang telah diberikan oleh pihak terkait. Waktu kejadian, lokasi di Pondok Cabe, serta identitas korban sebagaimana disampaikan pengacara keluarga merupakan rincian penting untuk memahami kabar duka ini. Harapan agar keluarga memperoleh kekuatan dan ketabahan menjadi pesan yang disampaikan menyertai belasungkawa Polda Metro Jaya.

Pengacara keluarga Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, meminta kepolisian mengungkap perkara kematian kliennya secara terang dan menyeluruh. Menurut Petrus, penjelasan kepada publik semestinya mencakup rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta motif di balik kejadian tersebut. Ia menilai informasi yang jelas diperlukan agar keluarga memahami perkembangan penanganan perkara dan agar tidak muncul berbagai spekulasi. Permintaan itu merupakan pandangan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, bukan kesimpulan mengenai hasil penyidikan. Penetapan tanggung jawab pidana dan uraian resmi mengenai peristiwa tetap menjadi kewenangan penyidik dan harus didasarkan pada bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Petrus menyebut perkara tersebut sebagai dugaan pembunuhan berencana. Ia juga menyampaikan kemungkinan bahwa perbuatan itu tidak dilakukan oleh satu orang saja. Namun, pernyataan tersebut adalah klaim dan dugaan pengacara keluarga, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dibuktikan. Ia meminta kepolisian menjelaskan apakah ada pihak lain yang diduga membantu, mengetahui, atau terlibat dalam peristiwa itu, serta dasar yang mendukung setiap dugaan. Sampai penyidik menyampaikan hasil pemeriksaan dan bukti secara resmi, identitas maupun peran pihak lain belum dapat dipastikan. Prinsip kehati-hatian diperlukan dalam menyampaikan informasi agar dugaan tidak berubah menjadi kesimpulan publik.

Secara khusus, menurut Petrus, dugaan bahwa korban dibunuh oleh seorang junior diduga telah direncanakan. Ia meminta penyidik menguji dugaan itu dengan menelusuri hubungan para pihak, urutan kejadian, dan kemungkinan adanya persiapan sebelum peristiwa berlangsung. Keterangan tersebut tetap harus dipahami sebagai pendapat pengacara, bukan temuan resmi kepolisian. Penyidik perlu mengonfirmasi atau membantahnya melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, dan langkah penyidikan lain yang relevan. Keluarga, melalui kuasa hukumnya, mengharapkan keterbukaan mengenai motif serta siapa saja yang terlibat setelah proses pemeriksaan berjalan. Penjelasan yang bertumpu pada bukti diharapkan memberi kejelasan tanpa mendahului proses hukum ataupun mengabaikan asas praduga tak bersalah bagi siapa pun yang diperiksa.

Petrus menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, polisi telah menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara kematian Bharatu LVFL. Barang yang disebut dalam keterangannya adalah senjata tajam berupa sangkur dan senjata api. Informasi tersebut disampaikan sebagai kabar yang diterima Petrus, bukan sebagai penjelasan terperinci dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan barang bukti. Karena itu, keterangan tentang penyitaan tersebut perlu dipahami sesuai batas informasi yang ia sampaikan, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh mengenai kaitan masing-masing barang dengan peristiwa yang sedang diselidiki.

Petrus juga meminta penyidik mengungkap secara terang pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, proses penyidikan perlu menjelaskan rangkaian peristiwa dan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang ditemukan. Ia turut meminta agar penyidik menelusuri motif di balik dugaan pembunuhan berencana. Permintaan itu menunjukkan pentingnya penjelasan resmi mengenai dugaan tersebut, tetapi tidak berarti motifnya telah dipastikan. Hingga ada keterangan dan hasil penyidikan yang mengonfirmasi, motif maupun pihak yang bertanggung jawab tetap merupakan hal yang perlu diungkap oleh aparat, bukan fakta yang dapat ditetapkan berdasarkan pernyataan Petrus semata.

Dalam menjelaskan alasan perlunya penyidikan mendalam, Petrus menyebut bahwa menurut pandangannya tidak mungkin satu orang menggunakan tiga senjata secara bersamaan. Pernyataan itu ia kaitkan dengan informasi mengenai barang-barang yang disebut telah disita. Namun, kalimat tersebut tidak dapat dijadikan kepastian mengenai jumlah pelaku. Keterangan tentang sangkur dan senjata api juga tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana barang-barang itu digunakan, siapa yang menggunakannya, atau dalam keadaan apa barang tersebut ditemukan. Hal-hal tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi penyidik.

Dengan demikian, fokus yang disampaikan Petrus adalah kebutuhan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai barang bukti, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan motif.

Baca juga: Mengenal Anggota NO NA: Perjalanan Menuju Panggung Internasional | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse

banner 325x300