banner 728x250

Aset Kripto Syariah di Indonesia: Dua Jenis yang Dinilai Paling Berpeluang

Aset Kripto Syariah di Indonesia: Dua Jenis yang Dinilai Paling Berpeluang
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) belum membakukan fatwa yang membahas aset kripto secara mendalam dan menyeluruh. Meski demikian, lembaga tersebut telah menguraikan kategori aset yang dinilai paling memungkinkan untuk memenuhi prinsip syariah. Penjelasan ini memberi gambaran awal mengenai pertimbangan yang dapat digunakan dalam menilai suatu aset digital, tetapi tidak berarti seluruh jenis kripto telah dinyatakan sesuai syariah. Penilaian tetap bergantung pada karakteristik aset dan kejelasan transaksi yang menyertainya.

Wakil Bendahara DSN-MUI, M. Gunawan Yasni, menyampaikan bahwa salah satu kriteria penting ialah adanya underlying asset atau aset yang mendasari nilai dan keberadaan instrumen tersebut. Dengan kata lain, aset kripto yang berpeluang memenuhi prinsip syariah perlu memiliki rujukan pada sesuatu yang nyata, bukan semata-mata bergantung pada klaim atau pergerakan harga. Keberadaan aset dasar menjadi bagian dari pertimbangan untuk menilai apakah suatu instrumen memiliki landasan yang dapat dipahami dan ditelusuri.

banner 325x300

Kriteria lainnya berkaitan dengan kejelasan wujud serta kepemilikan aset di dunia nyata. Wujudnya harus dapat dikenali, sementara kepemilikannya perlu memiliki dasar yang jelas. Aspek ini penting karena membantu menjelaskan apa yang sebenarnya dimiliki oleh pemegang aset digital dan bagaimana hak tersebut dibuktikan. Tanpa kejelasan mengenai objek dan kepemilikan, penilaian terhadap transaksi maupun risiko yang melekat pada aset akan lebih sulit dilakukan. Kedua kriteria tersebut disampaikan sebagai gambaran kategori yang berpeluang, bukan sebagai daftar final yang otomatis mengesahkan suatu produk kripto.

Gunawan menyampaikan penjelasan tersebut di sela Ijtima Sanawi XXII DSN-MUI yang berlangsung di Hotel Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, pada Rabu. Keterangan itu dikutip pada Sabtu (24/10/2026). Dalam konteks pembahasan aset kripto syariah, uraian DSN-MUI menunjukkan bahwa evaluasi tidak cukup hanya melihat bentuk digital atau popularitas suatu aset. Keberadaan underlying asset, serta kejelasan wujud dan kepemilikannya di dunia nyata, menjadi pertimbangan dasar yang perlu diperiksa. Masyarakat dan pelaku industri tetap perlu membedakan kriteria yang dipaparkan dengan fatwa resmi yang mengatur secara rinci status dan mekanisme transaksi aset kripto.

Kategori pertama yang dinilai berpeluang dalam pembahasan aset kripto syariah adalah real world asset (RWA), atau aset digital yang memiliki dukungan langsung dari aset nyata. Berbeda dari token yang nilainya tidak dikaitkan dengan benda atau aset tertentu, RWA merepresentasikan aset fisik yang mempunyai nilai ekonomis. Keterkaitan tersebut menjadi bagian penting dari karakteristik kategori ini: token tidak berdiri sendiri, melainkan merujuk pada aset yang mendasarinya. Dalam konteks syariah, aset fisik yang menjadi dukungan itu juga perlu merupakan aset yang halal. Dengan demikian, penilaian terhadap RWA tidak hanya memperhatikan bentuk digitalnya, tetapi juga aset nyata yang mendasari penerbitan atau representasinya.

Gunawan menyebut komoditas emas sebagai salah satu contoh aset yang dapat mendasari token digital berbasis aset nyata. Emas merupakan aset fisik bernilai ekonomis, sehingga dapat menjadi rujukan bagi suatu aset kripto yang merepresentasikannya. Contoh lainnya adalah aset tidak bergerak, seperti gedung komersial yang disewakan. Dalam gambaran ini, gedung tersebut menjadi aset nyata yang mendukung token, sementara aktivitas penyewaan merupakan bagian dari operasional aset yang perlu diperhatikan. Kedua contoh itu menunjukkan bahwa RWA dapat merujuk pada komoditas maupun aset tidak bergerak. Namun, contoh tersebut mengikuti keterangan Gunawan dan tidak berarti setiap aset fisik otomatis sesuai untuk kategori atau prinsip syariah.

Keberadaan aset sebagai penopang saja tidak cukup untuk memastikan kesesuaian syariah. Kegiatan operasional yang terkait dengan aset tersebut tetap harus sejalan dengan prinsip syariah. Karena itu, pada contoh gedung komersial yang disewakan, perhatian tidak berhenti pada keberadaan bangunan dan nilai ekonomisnya; operasional asetnya juga perlu memenuhi ketentuan tersebut. Prinsip yang sama berlaku pada aset nyata lain yang menjadi dasar suatu token. Pembahasan RWA dengan demikian mencakup hubungan aset digital, aset fisik yang dirujuk, serta kegiatan operasional aset itu. Penekanan ini membantu membedakan aspek dukungan aset dari aspek kesesuaian operasional, tanpa menambahkan jenis aset atau kriteria lain di luar penjelasan yang disampaikan.

Kategori kedua yang dinilai berpeluang dalam perkembangan aset kripto syariah adalah tokenisasi produk atau instrumen keuangan yang sejak awal telah disusun berdasarkan prinsip syariah. Berbeda dari aset digital yang nilai dan kegunaannya terutama bergantung pada perdagangan pasar, tokenisasi merepresentasikan kepemilikan atau hak atas aset yang mendasarinya. Karena itu, penilaian syariah perlu memperhatikan karakter instrumen, akad, aset, serta mekanisme penerbitan dan perdagangannya, bukan sekadar teknologi yang digunakan.

Salah satu contoh potensial ialah tokenisasi sukuk negara berdenominasi valuta asing. Instrumen dasarnya merupakan sukuk yang diterbitkan pemerintah dan mengikuti ketentuan syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tengah mengoordinasikan pembahasan mengenai kemungkinan penerapan tokenisasi tersebut. Koordinasi ini penting untuk memastikan rancangan produk, tata kelola, perlindungan investor, serta infrastruktur pencatatan dan transaksi selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku.

Selama ini, sukuk negara valas lazim ditawarkan dengan denominasi besar, mulai dari ribuan hingga jutaan dolar AS per unit, bergantung pada struktur penerbitannya. Nilai minimum tersebut dapat membatasi akses investor ritel, khususnya masyarakat yang ingin berinvestasi dalam jumlah lebih kecil. Dengan tokenisasi, kepemilikan atau unit partisipasi berpotensi dibagi menjadi pecahan digital yang lebih terjangkau. Investor dapat memperoleh eksposur terhadap instrumen yang sama tanpa harus membeli satu unit bernilai besar, sepanjang pembagian itu diperbolehkan oleh struktur hukum dan penerbitan.

Potensi perluasan akses tersebut tidak berarti tokenisasi otomatis menjadikan sukuk lebih aman atau seluruhnya bebas dari risiko. Kejelasan hak pemegang token, hubungan token dengan sukuk yang mendasari, mekanisme penyimpanan, serta tata cara pengalihan perlu ditetapkan secara transparan. Aspek kepatuhan syariah juga harus dipastikan pada keseluruhan proses, termasuk penggunaan akad dan pengelolaan aset. Jika unsur-unsur tersebut dirancang dengan baik dan memperoleh landasan regulasi yang memadai, tokenisasi dapat menjadi sarana untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam instrumen keuangan syariah yang telah dikenal, sekaligus memanfaatkan teknologi digital secara terukur.

Peluang pengesahan dua kategori aset kripto yang dinilai paling berpeluang tidak hanya ditentukan oleh kesesuaian karakter produk dengan prinsip syariah. Kesiapan ekosistem perdagangan juga menjadi faktor penting, karena ketentuan yang baik perlu didukung tata kelola dan infrastruktur yang mampu melindungi hak para pihak. Tanpa mekanisme pasar yang memadai, pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi berisiko tidak berjalan secara tertib. Karena itu, pembahasan mengenai kelayakan aset perlu mencakup bukan hanya objek atau akadnya, melainkan juga cara aset tersebut diperdagangkan dan diawasi.

DSN-MUI mensyaratkan adanya standar self-regulatory organization (SRO) sebagaimana dikenal di pasar modal, termasuk pada Bursa Efek Indonesia. SRO diperlukan untuk menetapkan aturan dan pengawasan operasional yang jelas bagi penyelenggara pasar. Ekosistem tersebut juga membutuhkan dukungan kustodian serta lembaga kliring dan penjaminan. Kustodian berperan dalam menjaga pencatatan dan administrasi hak kepemilikan, sedangkan lembaga kliring dan penjaminan mendukung kepastian pemenuhan kewajiban transaksi. Dengan dukungan ini, proses perdagangan diharapkan memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas, catatan kepemilikan yang dapat ditelusuri, serta penyelesaian transaksi yang lebih teratur dan terjamin.

Dari sisi penyusunan ketentuan, DSN-MUI telah menyiapkan draf dan kajian internal mengenai isu tersebut untuk dibawa ke forum pleno.

banner 325x300