**Surabaya, 18 Desember 2024** – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur mengadakan audiensi dengan Oditurat Militer Tinggi III Surabaya untuk membahas potensi sinergisitas dalam penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. Audiensi tersebut dipimpin oleh Direktur LBH LIRA Jawa Timur, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama jajaran pengurus harian LBH LIRA Jawa Timur dan anggota serta relawan lainnya.
Audiensi yang berlangsung pada Rabu, 18 Desember 2024, di Kantor Oditurat Militer Tinggi III Surabaya ini dihadiri oleh Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya, Laksamana Pertama TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.H., M.Tr.Opsla., serta pejabat lainnya, seperti Wakil Kepala Oditurat Militer Tinggi III Surabaya, Kolonel Chk (K) Esy Wahyu Widayati, S.H., M.H., dan para pembina golongan IVA di Oditurat Militer Tinggi III Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak membahas berbagai hal penting terkait sinergi antara LBH LIRA Jawa Timur dan Oditurat Militer Tinggi III Surabaya. Beberapa poin yang dibahas meliputi:
1. **Perkenalan dan Visi Misi LBH LIRA Jawa Timur** – LBH LIRA Jawa Timur memperkenalkan visi dan misinya dalam bidang advokasi hukum, pemberantasan korupsi, dan pemberdayaan masyarakat, serta perannya sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum yang adil dan profesional.
2. **Peran dan Kontribusi Oditurat Militer Tinggi III Surabaya** – Diskusi mengenai kontribusi Oditurat Militer Tinggi III Surabaya dalam menegakkan hukum, baik hukum militer maupun hukum pidana umum, serta potensi kolaborasi untuk mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak.
3. **Sinergi dalam Penegakan Hukum** – Pembahasan peluang kerjasama dalam advokasi kasus yang melibatkan hukum militer dan masyarakat sipil, dengan pendekatan hukum yang dinamis untuk mencegah konflik antara masyarakat sipil dan institusi militer.
4. **Pendidikan dan Pelatihan Hukum** – Usulan untuk menyelenggarakan program pelatihan hukum bersama, termasuk pelatihan advokasi, mediasi konflik, dan edukasi tentang peraturan hukum militer untuk masyarakat dan prajurit militer.
5. **Penanganan Konflik dan Mediasi** – Pembahasan mekanisme bersama dalam menangani konflik sipil-militer secara damai dengan mengedepankan semangat Restorative Justice.
6. **Kerjasama dalam Pemberantasan Korupsi** – Diskusi mengenai kolaborasi dalam pemberantasan korupsi yang melibatkan institusi militer dan pihak terkait, serta upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
7. **Dukungan Hukum untuk Prajurit dan Masyarakat** – Penawaran dukungan hukum bagi prajurit TNI yang terlibat dalam kasus hukum sipil dan masyarakat yang terdampak konflik dengan unsur militer.
8. **Kolaborasi dalam Kegiatan Sosial** – Usulan untuk bersama-sama mengadakan kegiatan sosial, seperti penyuluhan hukum kepada masyarakat dan program kemanusiaan yang melibatkan personel militer dan pengacara LBH.
9. **Mekanisme Pertemuan Rutin** – Pembentukan forum komunikasi rutin untuk mengevaluasi hasil kerjasama dan membahas isu-isu terkini yang membutuhkan sinergi kedua belah pihak.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Ia mendukung penuh sinergi yang terjalin antara LSM LIRA Jawa Timur dan Oditurat Militer Tinggi III Surabaya, berharap kerjasama ini akan terus berkembang ke arah yang lebih baik demi penegakan hukum yang lebih efektif di wilayah Jawa Timur.
Dengan semangat kolaborasi, LBH LIRA Jawa Timur dan Oditurat Militer Tinggi III Surabaya berkomitmen untuk melanjutkan kerjasama ini melalui langkah-langkah kongkret, termasuk penyusunan nota kesepahaman (MoU) dan penjadwalan pertemuan berikutnya.
**Tim/Red**