Cilacap – Penolakan terhadap seorang driver bernama Buyung saat hendak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode MyPertamina di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Majenang dengan kode 44-532-03 pada Rabu (26/11/2025), memantik perhatian publik. Insiden ini menjadi sorotan lantaran alasan penolakan dinilai tidak jelas dan tidak disertai bukti SOP resmi.
Menurut keterangan, Supervisor SPBU berinisial ODI berdalih bahwa barcode milik Buyung “bermasalah” karena foto nomor pelat kendaraan tidak terlihat utuh di aplikasi, sehingga transaksi tidak dapat dilakukan. Penolakan tersebut menimbulkan ketegangan dan berujung pada banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai kejelasan aturan operasional pembelian BBM subsidi.
SPBU Klaim Mengacu SOP, Namun Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen Resmi
Saat dikonfirmasi tim awak media di kantor SPBU Majenang pada Kamis malam (27/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ODI tetap bersikeras bahwa ia telah mengikuti Standard Operational Procedure (SOP) yang berlaku. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen SOP resmi yang menjadi dasar penolakannya, ODI tidak dapat memperlihatkannya.
“Kami selalu mengikuti SOP yang ada, dan tetap memberikan solusi bila terjadi kendala barcode seperti yang punya Pak Buyung. Pada saat mengisi BBM di sini, barcode yang digunakan ada kendala. Nomor pelatnya tidak muncul dan hanya terlihat separuh badan mobilnya,” ujar ODI.
Ia mengklaim sudah berupaya membantu menyelesaikan masalah data barcode milik Buyung. Namun menurutnya, proses perbaikan tidak dilanjutkan karena Buyung memilih membatalkan.
Konsumen Bantah Barcode Bermasalah
Buyung sendiri tegas membantah bahwa barcode yang dimilikinya bermasalah. Ia mengatakan barcode tersebut sudah dipakainya bertahun-tahun di banyak SPBU lain tanpa kendala apapun.
“Kalau barcode Pertamina saya bermasalah, tentu SPBU lain menolak dong. Faktanya bertahun-tahun saya pakai aman, tidak pernah gagal. Hanya di SPBU ini saja ditolak,” ungkap Buyung.
Ia menilai penolakan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan dirinya sebagai konsumen yang telah memenuhi semua persyaratan administrasi MyPertamina.
Publik Pertanyakan Motif Penolakan, SPBU Bantah Isu ‘Nyelengi’
Penolakan barcode ini juga memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya praktik “nyelengi” atau penimbunan yang kerap menjadi isu pada SPBU yang bermasalah dalam distribusi BBM subsidi. Namun ODI secara tegas membantah adanya praktik tersebut di SPBU Majenang (44-532-03).
“Tidak benar isu-isu itu. Kami bekerja sesuai prosedur,” tegas ODI saat ditemui media.
Meski demikian, ketidakmampuan pihak SPBU menunjukkan SOP tertulis membuat masyarakat semakin mempertanyakan transparansi dan profesionalitas operasional di SPBU tersebut.
Desakan kepada Pertamina untuk Turun Tangan
Kasus ini memicu desakan kuat dari masyarakat dan awak media agar PT Pertamina Patra Niaga selaku pengelola MyPertamina segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap insiden ini.
“Pertamina harus memberikan rilis resmi yang jelas dan tegas terkait aturan penggunaan barcode, apa saja kriteria sah atau tidak sahnya sebuah barcode, dan bagaimana SOP sebenarnya jika barcode dianggap bermasalah oleh operator SPBU,” ujar salah seorang warga.
Terdapat sejumlah poin yang diminta masyarakat untuk dijelaskan secara terbuka oleh Pertamina, antara lain:
- Penegasan ulang kesesuaian data pada barcode MyPertamina, termasuk kecocokan nomor polisi dengan kendaraan fisik saat transaksi.
- Penjelasan SOP resmi yang wajib diikuti operator maupun supervisor SPBU saat menghadapi barcode dengan klaim “bermasalah”.
- Sosialisasi mekanisme pengaduan konsumen jika terjadi penolakan atau kendala transaksi di lapangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak merugikan konsumen yang telah patuh terhadap prosedur resmi MyPertamina.
Insiden di SPBU Majenang kini menunggu respon dan klarifikasi resmi dari Pertamina Patra Niaga terkait mekanisme operasional yang benar dalam penggunaan barcode subsidi tepat.
(Edi D/PRIMA/Tim/**)






