Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan akan menyuarakan lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Rencana itu menjadikan momentum peringatan tahunan tersebut sebagai ruang untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyoroti persoalan yang dinilai masih membutuhkan perhatian pemerintah.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, menyampaikan keterangan mengenai rencana aksi itu pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa mahasiswa menghimpun berbagai keresahan masyarakat yang, menurut mereka, belum memperoleh respons memadai dari pemerintah. Aspirasi yang dibawa ke Bundaran HI, kata Namora, tidak semata-mata mencerminkan pandangan mahasiswa, tetapi juga berangkat dari kegelisahan yang mereka temukan di tengah masyarakat.
Namora juga mengaitkan rencana demonstrasi tersebut dengan aksi yang berlangsung pada 20 Oktober. Setelah aksi itu, ia menilai belum terlihat tanggapan pemerintah yang cukup untuk menjawab keresahan publik. Kondisi tersebut, menurut pernyataannya, membuat kemarahan dan kegelisahan rakyat tetap terasa. Mahasiswa kemudian memandang perlu untuk kembali menyampaikan suara masyarakat melalui unjuk rasa yang dijadwalkan pada peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Penyebutan lima tuntutan menjadi inti agenda yang akan dibawa dalam aksi, meskipun rincian tuntutan tersebut tidak dijabarkan dalam keterangan yang disampaikan. Dengan demikian, demonstrasi di Bundaran HI direncanakan sebagai wadah bagi mahasiswa dan elemen masyarakat untuk menyuarakan penilaian mereka terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. BEM UI menyatakan bahwa latar belakangnya adalah keresahan yang dianggap belum ditangani secara memadai, serta kemarahan rakyat yang masih menyertai keadaan setelah aksi 20 Oktober.
Rencana tersebut menempatkan peringatan Sumpah Pemuda dalam konteks penyampaian aspirasi politik dan sosial. Pada hari pelaksanaan, mahasiswa bersama kelompok masyarakat yang terlibat dijadwalkan berkumpul di Bundaran HI untuk menyampaikan tuntutan mereka. Aksi itu sekaligus menjadi kesempatan bagi peserta untuk mendorong pemerintah merespons persoalan yang mereka anggap mendesak. Pernyataan Namora menegaskan bahwa dorongan demonstrasi berangkat dari pengalaman dan keresahan publik, bukan hanya agenda internal organisasi mahasiswa.
Dalam aksi Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI, BEM UI menyiapkan lima pokok tuntutan yang mencakup persoalan lingkungan, ekonomi, pendidikan, pemberantasan korupsi, dan kebebasan berpendapat. Isu-isu tersebut memperlihatkan perhatian mahasiswa terhadap kebijakan publik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Setiap tuntutan menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam mengelola sumber daya, anggaran, layanan dasar, dan tata kelola negara, sekaligus melindungi hak warga.
Pada bidang lingkungan, mahasiswa menuntut penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tuntutan ini menekankan pentingnya langkah yang efektif terhadap kebakaran serta perhatian pada dampaknya bagi masyarakat dan lingkungan. Persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan lingkungan dan pengelolaan sumber daya, sehingga penanganannya menjadi salah satu pokok yang akan disuarakan dalam aksi.
Di bidang ekonomi, BEM UI mengangkat perlunya pembenahan kebijakan ekonomi. Pokok tuntutan ini berkaitan dengan arah kebijakan dan penggunaan anggaran, yang menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan pemerintah. Mahasiswa juga menyoroti biaya pendidikan dan meminta agar beban biaya tersebut diturunkan. Isu ini terkait dengan akses masyarakat terhadap pendidikan, terutama karena besarnya biaya dapat menjadi kendala bagi mereka yang ingin menempuh pendidikan.
Tuntutan berikutnya adalah pemberantasan korupsi. Isu ini menyentuh tata kelola hukum dan pemerintahan, termasuk kebutuhan akan penyelenggaraan negara yang bertanggung jawab. Mahasiswa turut menyuarakan perlindungan kebebasan berpendapat, sebuah hak yang berhubungan erat dengan hak asasi manusia dan kehidupan demokratis. Perlindungan tersebut penting agar warga dapat menyampaikan gagasan maupun kritik tanpa kehilangan ruang untuk berpartisipasi dalam urusan publik.
Kelima pokok itu menempatkan beragam persoalan nasional dalam satu agenda aksi: penanganan karhutla, pembenahan kebijakan ekonomi, penurunan biaya pendidikan, pemberantasan korupsi, serta perlindungan kebebasan berpendapat. Cakupannya meliputi kebijakan lingkungan, penggunaan anggaran, akses pendidikan, tata kelola hukum dan pemerintahan, hingga hak asasi manusia dan demokrasi. Melalui tuntutan tersebut, mahasiswa menyampaikan isu-isu yang mereka anggap perlu mendapat perhatian dalam ruang publik.
Dalam tuntutan terkait lingkungan, BEM UI mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta bencana ekologis lainnya. Desakan ini didasarkan pada penilaian mahasiswa bahwa skala dan dampak bencana tersebut memerlukan penanganan yang lebih terkoordinasi dan menyeluruh. Penetapan status nasional, menurut mereka, dapat menjadi langkah penting untuk memperkuat respons pemerintah terhadap keadaan darurat sekaligus memastikan persoalan ekologis tidak diperlakukan sebagai masalah yang bersifat lokal semata.
Mahasiswa juga menilai bahwa parameter hukum untuk menetapkan status bencana nasional sudah jelas. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan pemerintah belum mengambil keputusan tersebut. Namora menyampaikan bahwa pihaknya tidak memahami dasar pemerintah belum menetapkan status itu, meskipun kriteria yang menjadi acuan dinilai telah tersedia. Pandangan tersebut mencerminkan tuntutan agar pemerintah menjelaskan pertimbangannya secara terbuka, serta segera mengambil langkah yang dinilai perlu untuk menangani karhutla dan bencana ekologis lain. Bagi BEM UI, penanganan bencana perlu mengutamakan perlindungan masyarakat dan lingkungan, bukan menunggu hingga dampaknya semakin meluas.
Di bidang ekonomi, BEM UI meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih berpihak kepada masyarakat. Mereka mendesak penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis. Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disebut sebagai contoh program yang menjadi sorotan dalam tuntutan tersebut. Seruan ini menekankan perlunya penggunaan anggaran publik yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain perubahan prioritas belanja, mahasiswa menuntut penurunan biaya pendidikan agar beban yang ditanggung warga tidak semakin berat. Mereka juga meminta pemerintah memastikan akses masyarakat terhadap layanan dasar berlangsung secara merata. Dengan demikian, tuntutan terkait APBN, pendidikan, dan layanan dasar saling berkaitan: kebijakan anggaran diharapkan mendukung keterjangkauan serta pemerataan pemenuhan kebutuhan publik, bukan hanya pelaksanaan program yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan luas masyarakat.
Dalam bidang hukum dan tata kelola, mahasiswa mendesak pemerintah menghentikan penggunaan hukum sebagai alat untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan. Mereka juga menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara konsisten, termasuk melalui penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Menurut mereka, agenda antikorupsi perlu disertai keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengawasan publik yang kuat agar lembaga negara dapat dimintai pertanggungjawaban.
Mahasiswa turut menyoroti sejumlah regulasi yang mereka nilai bermasalah, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Mereka mengkhawatirkan aturan-aturan tersebut dapat membuka ruang bagi pembatasan hak warga atau memperbesar pengaruh kekuasaan dalam kehidupan sipil. Penilaian terhadap regulasi itu disampaikan sebagai bagian dari kritik politik dan tuntutan perubahan, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.
Namora menyebut penggunaan hukum untuk menopang kekuasaan sebagai autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Istilah tersebut merujuk pada kekhawatiran bahwa proses dan perangkat hukum dapat digunakan untuk menguatkan kepentingan penguasa, alih-alih melindungi hak masyarakat dan membatasi kewenangan negara. Karena itu, mahasiswa meminta agar penyusunan maupun penerapan aturan dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, dan tetap menghormati prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
Tuntutan lainnya adalah perlindungan nyata bagi kebebasan berpendapat. BEM UI menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, sekaligus keterlibatan militer di ruang sipil.
Baca juga: Aksi Buruh: Memahami Tuntutan Demo Hari Ini | Pulang dari Aksi Buruh: Penyekatan Akses dan Tuntutan Mendesak | Gelar Aksi Damai, Masyarakat Tani Dan Pemuda Serta Berbagai Pihak Elemen, Tuntut Penyelesaian Konflik Lahan Bersama HGU Sawit












