Jakarta | Sejumlah mahasiswa dan warga yang tergabung dalam elemen masyarakat sipil menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Sebagian peserta berkumpul di tengah bundaran dan menyampaikan orasi secara bergantian. Aksi tersebut menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia, sekaligus mengangkat tuntutan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi persoalan tersebut.
Di peserta, sejumlah orang tampak menyampaikan pandangan melalui pengeras suara, sementara massa lain menyimak dan membawa simbol serta bendera organisasi masing-masing. Para peserta tidak mengenakan almamater. Identitas organisasi terlihat melalui bendera dan atribut yang dibawa, sementara aksi berlangsung sebagai ruang penyampaian sikap bersama dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Poster yang dibentangkan dalam aksi memuat desakan agar kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia ditetapkan sebagai bencana nasional. Tuntutan itu menjadi pesan utama yang disuarakan di tengah bundaran. Melalui tulisan pada poster dan orasi yang disampaikan bergantian, peserta meminta agar dampak karhutla mendapat perhatian lebih luas dan penanganannya ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan respons serius.
Pemilihan Bundaran HI sebagai lokasi aksi menempatkan penyampaian aspirasi di salah satu kawasan yang dikenal ramai di Jakarta. Massa berkumpul di ruang publik tersebut untuk menarik perhatian terhadap kebakaran yang terus menjadi isu di berbagai daerah. Kehadiran mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil juga menunjukkan bahwa sorotan terhadap karhutla tidak hanya datang dari satu kelompok, melainkan disampaikan oleh sejumlah unsur masyarakat.
Dalam aksi itu, peserta menyampaikan tuntutan secara terbuka melalui orasi, poster, dan bendera organisasi. Desakan penetapan karhutla sebagai bencana nasional menjadi fokus pesan yang dibawa ke Bundaran HI. Aksi pada 28 Oktober tersebut memperlihatkan bagaimana ruang publik digunakan untuk menyuarakan keprihatinan atas kebakaran hutan dan lahan serta mendorong pemerintah memberi perhatian terhadap penanganan dan dampaknya di sejumlah wilayah Indonesia.
Aksi di Bundaran HI berdampak langsung pada akses kendaraan menuju kawasan tersebut. Arus lalu lintas ditutup bagi kendaraan yang datang dari arah Jalan Sudirman maupun dari arah Monas. Dengan penutupan pada kedua arah itu, pengendara yang hendak melanjutkan perjalanan menuju Bundaran HI tidak dapat meneruskan rute seperti biasa melalui akses yang ditutup.
Pengendara mobil dan sepeda motor yang melintas di sekitar lokasi diminta untuk putar arah menuju Jalan Imam Bonjol. Arahan ini berlaku bagi kedua jenis kendaraan tersebut sebagai pilihan rute setelah akses dari Sudirman dan Monas ditutup. Karena itu, pengguna jalan perlu mengikuti pengaturan yang disampaikan di lapangan dan menyesuaikan perjalanan dengan jalur yang diarahkan.
Penutupan tersebut mengubah pola perjalanan kendaraan di sekitar Bundaran HI: arus dari dua arah tidak dapat melintas ke kawasan melalui jalur yang ditutup, sementara pengendara diarahkan untuk kembali mengambil rute melalui Jalan Imam Bonjol. Bagi pengguna jalan, informasi mengenai arah penutupan dan jalur putar balik menjadi hal penting agar dapat memahami akses yang tersedia di sekitar lokasi aksi.
Pengendara yang merencanakan perjalanan melewati kawasan Bundaran HI perlu memperhatikan bahwa penutupan berlaku pada akses dari Jalan Sudirman dan Monas. Kendaraan yang telah berada di sekitar titik tersebut diminta mengikuti arahan untuk putar arah, bukan meneruskan perjalanan melalui akses yang ditutup. Rute menuju Jalan Imam Bonjol menjadi arah yang disebutkan bagi mobil maupun sepeda motor.
Informasi ini menjelaskan dampak aksi terhadap akses kendaraan tanpa menetapkan rincian lain mengenai keadaan lalu lintas. Pengguna jalan dapat menjadikan pemberitahuan penutupan dan arahan putar arah sebagai acuan ketika melintas di area Bundaran HI. Dengan mengetahui bahwa akses dari Sudirman dan Monas ditutup serta adanya arahan menuju Jalan Imam Bonjol, pengendara dapat menyesuaikan pilihan perjalanan sesuai pengaturan yang berlaku di lokasi.
Namoradiarta Siahaan, perwakilan Komite Sadar, menjelaskan bahwa demonstrasi di Bundaran HI merupakan kelanjutan dari aksi yang digelar pada 20 Oktober 2026. Menurutnya, rangkaian aksi tersebut membawa pesan yang tetap sama, yakni menuntut negara menjalankan tanggung jawabnya dan mengakui rakyat sebagai pihak yang memiliki peran dalam kehidupan bernegara. Warga, tegas Namoradiarta, bukan sekadar objek penyelenggaraan negara yang hanya menerima keputusan pemerintah. Mereka merupakan bagian penting dari proses yang menentukan arah kebijakan dan pembangunan.
Ia menekankan bahwa suara rakyat semestinya turut menentukan prioritas pembangunan, bukan hanya didengar setelah keputusan dibuat. Masyarakat juga perlu memiliki ruang untuk mengawasi penggunaan anggaran negara, terutama agar belanja publik benar-benar menjawab kebutuhan bersama. Selain itu, rakyat berhak mempertahankan ruang hidupnya ketika kebijakan atau kegiatan ekonomi berisiko mengancam lingkungan dan penghidupan. Hak untuk menyampaikan kritik secara terbuka tanpa rasa takut, lanjutnya, juga merupakan bagian dari hubungan yang sehat pemerintah dan warga. Pesan itu menjadi relevan dalam aksi yang menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan serta tanggung jawab pemerintah.
Dalam keterangannya, Namora meminta pemerintahan Prabowo-Gibran mempertanggungjawabkan janji politik yang termuat dalam Asta Cita. Ia mengingatkan bahwa komitmen tersebut perlu dinilai melalui pelaksanaan kebijakan, bukan berhenti sebagai pernyataan dalam agenda pemerintahan. Bagi Komite Sadar, tuntutan pertanggungjawaban tidak semata-mata merujuk pada janji politik, tetapi juga berlandaskan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan konstitusional itu menjadi ukuran bagi penyelenggara negara dalam menjalankan mandatnya. Karena itu, demonstrasi dipandang sebagai cara warga mengingatkan pemerintah agar kebijakan dan penggunaan kewenangan tetap berpihak pada kepentingan publik. Kelanjutan aksi 20 Oktober tersebut sekaligus menegaskan bahwa partisipasi masyarakat, pengawasan anggaran, perlindungan ruang hidup, dan kebebasan mengkritik merupakan unsur penting dalam menilai tanggung jawab pemerintahan.
Dalam aksi di Bundaran HI, Komite Sadar menyampaikan lima tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, mengadili korporasi yang terbukti bertanggung jawab, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan. Tuntutan ini menekankan perlunya penanganan yang menyeluruh, termasuk kejelasan tanggung jawab dan kebijakan pengelolaan lahan yang tidak berjalan sendiri-sendiri. Kedua, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diminta diarahkan untuk kepentingan rakyat. Komite Sadar juga mendesak pemerintah menghentikan pemborosan anggaran demi kepentingan politik, termasuk melalui program populis yang dikritik sebagai kedok, seperti MBG dan KDMP.
Ketiga, Komite Sadar meminta biaya pendidikan diturunkan dan akses terhadap layanan dasar diratakan. Tuntutan ini mencakup perhatian pada beban yang ditanggung masyarakat serta kesenjangan akses antarkelompok dan wilayah. Pemerintah, menurut tuntutan tersebut, perlu memastikan pendidikan dan layanan dasar dapat dijangkau secara adil. Keempat, pemerintah didesak menghentikan penyalahgunaan hukum untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan, sekaligus memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penegakan hukum, dalam pandangan para pengunjuk rasa, seharusnya berjalan secara adil dan tidak digunakan untuk membungkam kritik atau menguntungkan pihak tertentu. Upaya pemberantasan KKN juga dinilai penting agar jabatan dan sumber daya publik tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Kelima, Komite Sadar menuntut pemulihan kebebasan bersuara, pengadilan terhadap pelanggar hak asasi manusia (HAM), serta penghentian militerisasi di ruang sipil. Tuntutan ini menyoroti pentingnya ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran. Namora menegaskan bahwa keseluruhan tuntutan tersebut merupakan penagihan tanggung jawab atas jabatan publik, janji politik, dan amanat konstitusi.
Baca juga: Anjangsana Orjen TNI ke Laksamana TNI (Purn) Yudo Margono: Pesan Inovasi dan Tanggung Jawab Komandan di Tengah Keterbatasan | Titik Panas Karhutla di Jambi Menurun Signifikan | Sinergi Polres Bondowoso dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kawasan Wisata Black Lava Ijen












