Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tagihan pajak, berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tertentu hingga 100 persen. Artinya, seluruh sanksi yang memenuhi ketentuan dapat dihapus, tetapi fasilitas ini tidak serta-merta berlaku untuk setiap jenis sanksi atau semua tagihan. Wajib pajak perlu memperhatikan cakupan kebijakan dan persyaratan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan. Keringanan ini ditujukan untuk membantu penyelesaian kewajiban perpajakan, bukan untuk menghilangkan kewajiban pajak secara keseluruhan.
Perlu dibedakan bahwa fasilitas tersebut bukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengurangan atau penghapusan hanya menyasar sanksi administrasi tertentu; pokok pajak yang masih terutang tetap harus dibayar. Karena itu, wajib pajak tidak sebaiknya menganggap persetujuan atas keringanan sanksi sebagai pelunasan seluruh tagihan. Nilai pokok pajak tetap menjadi kewajiban, sementara sanksi administrasi diproses sesuai ruang lingkup ketentuan. Memahami perbedaan ini membantu wajib pajak memperkirakan jumlah yang masih harus diselesaikan dan menghindari kekeliruan dalam menafsirkan manfaat fasilitas.
Dasar kebijakannya adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 8 Oktober 2026. Keringanan tidak diberikan secara otomatis hanya karena seseorang memiliki tagihan pajak atau memenuhi gambaran umum fasilitas. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya harus mengajukan permohonan sendiri dan mengikuti prosedur serta persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, penting untuk memeriksa ketentuan resmi, menyiapkan dokumen yang diminta, dan memastikan permohonan diajukan sesuai tata cara yang berlaku. DJP kemudian memproses permohonan berdasarkan ketentuan tersebut; pengajuan tidak dengan sendirinya menjamin bahwa sanksi akan dikurangi atau dihapus. Sambil menunggu keputusan, kewajiban pokok pajak tetap perlu diperhatikan dan diselesaikan sesuai aturan perpajakan.
Besaran pengurangan sanksi administrasi pajak ditetapkan berdasarkan periode yang berlaku, sehingga wajib pajak perlu mencermati jadwal sebelum mengajukan permohonan. Untuk periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, pengurangan yang tersedia adalah sebesar 100 persen. Selanjutnya, untuk periode 1 Januari hingga 31 Maret 2027, besaran pengurangan menjadi 50 persen. Pada periode terakhir, yaitu 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan yang diberikan adalah 25 persen. Urutan tersebut menunjukkan bahwa persentase keringanan menurun seiring berjalannya periode program.
Perbedaan persentase ini penting diperhatikan ketika menyiapkan permohonan. Wajib pajak sebaiknya memastikan terlebih dahulu periode mana yang berlaku terhadap permohonannya sesuai ketentuan program, lalu memeriksa persyaratan dan dokumen pendukung yang diperlukan. Jangan hanya berpatokan pada kapan permohonan mulai disiapkan atau kapan batas akhir pengajuan jatuh. Tanggal atau keadaan yang menjadi dasar penentuan periode perlu dikonfirmasi melalui aturan resmi yang mengatur keringanan tersebut. Dengan begitu, pemohon dapat memahami besaran pengurangan yang mungkin berlaku dan menghindari perkiraan yang tidak sesuai.
Batas akhir pengajuan permohonan adalah 1 Oktober 2028. Tenggat ini memberi batas waktu terakhir untuk menyampaikan permohonan, tetapi tidak berarti setiap permohonan yang diajukan sebelum tanggal tersebut otomatis memperoleh pengurangan 100 persen. Batas akhir pengajuan dan periode penentu besaran keringanan merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Persentase tetap mengikuti periode program yang relevan, bukan semata-mata tanggal terakhir yang tersedia untuk mengajukan. Karena itu, menunggu hingga mendekati tenggat dapat berisiko membuat wajib pajak keliru memahami hak keringanannya, terutama apabila periode yang menentukan persentase telah berlalu.
Untuk mengelola pengajuan secara cermat, catat tanggal penting dalam kalender, simpan bukti dan dokumen terkait, serta periksa kembali ketentuan resmi sebelum mengirim permohonan. Apabila terdapat keraguan tentang periode yang berlaku atau cara menghitung pengurangan, mintalah penjelasan kepada otoritas pajak atau tenaga profesional yang memahami aturan terkait. Langkah ini membantu memastikan permohonan diajukan dengan informasi yang tepat dan ekspektasi persentase yang realistis. Dengan memahami jadwal sejak awal, wajib pajak dapat merencanakan tindak lanjut tanpa menyamakan tenggat administrasi dengan hak atas tingkat pengurangan tertentu.
Sebelum mengajukan permohonan keringanan sanksi administrasi pajak, wajib pajak perlu memastikan bahwa pokok pajak terutang telah dilunasi. Pelunasan pokok merupakan prasyarat penting karena permohonan keringanan tidak dimaksudkan untuk menghapus kewajiban pajak pokok. Wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali jumlah yang harus dibayar dan memastikan pembayaran telah tercatat sesuai ketentuan. Bukti pembayaran perlu disimpan dan disiapkan sebagai dokumen pendukung, sehingga pemenuhan kewajiban tersebut dapat ditunjukkan ketika permohonan diproses. Apabila masih terdapat pokok pajak yang belum dibayar, wajib pajak perlu menyelesaikan kewajiban itu terlebih dahulu sebelum menyampaikan permohonan.
Persyaratan berikutnya adalah menyertakan surat pernyataan yang menerangkan alasan timbulnya sanksi administrasi. Dalam surat tersebut, wajib pajak harus menyatakan bahwa sanksi terjadi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Pernyataan hendaknya disampaikan secara jelas dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Wajib pajak juga perlu memperhatikan kelengkapan dan konsistensi informasi dalam surat, termasuk keterkaitannya dengan ketetapan pajak yang dimohonkan. Dokumen yang tertata akan membantu menjelaskan dasar permohonan, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin bahwa keringanan akan diberikan. Penilaian tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.
Wajib pajak juga tidak boleh sedang menempuh gugatan, banding, atau upaya hukum lain atas ketetapan pajak yang menjadi objek permohonan. Karena itu, status proses hukum perlu diperiksa sebelum permohonan diajukan. Jika gugatan, banding, atau upaya hukum terkait telah disampaikan, wajib pajak perlu mencabutnya terlebih dahulu dan menyertakan dokumen atau bukti pencabutan sesuai ketentuan. Bukti tersebut harus berkaitan dengan perkara dan ketetapan pajak yang dimohonkan, agar status pencabutan dapat diverifikasi. Pastikan pula seluruh dokumen pendukung tersedia ketika pengajuan dilakukan. Keringanan hanya dapat menyangkut sanksi administrasi yang memenuhi ketentuan; pokok pajak tetap menjadi kewajiban wajib pajak. Memenuhi syarat awal ini membantu menghindari hambatan administratif, meskipun keputusan atas permohonan tetap ditentukan berdasarkan pemeriksaan otoritas pajak.Pengajuan keringanan sanksi administrasi pajak dilakukan secara elektronik melalui laman Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id. Buka laman tersebut, lalu masuk menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi yang terdaftar. Selesaikan verifikasi yang diminta sistem sebelum melanjutkan. Jika permohonan diajukan untuk wajib pajak badan atau pihak lain, pastikan memilih akun wajib pajak yang diwakili. Langkah ini penting agar permohonan tercatat atas nama pihak yang benar dan dapat diproses sesuai kewenangan akun.
Setelah berhasil masuk, buka menu Pembayaran untuk memeriksa tagihan yang berkaitan dengan permohonan. Perhatikan nomor ketetapan pajak, nilai sanksi, serta tanggal jatuh tempo yang tercantum. Informasi tersebut akan diperlukan saat mengisi formulir. Berikutnya, buka menu Layanan WP dan pilih pembuatan permohonan layanan administrasi. Pada pilihan kategori, tentukan Keberatan dan Non Keberatan, kemudian pilih sublayanan AS.26-03 LA.26-03 untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Isi formulir dengan nomor dan tanggal surat permohonan, lalu pilih ketetapan pajak yang sesuai. Tentukan jenis sanksi yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus, serta masukkan jumlah yang diminta. Tuliskan alasan permohonan secara jelas dan sesuai keadaan yang terjadi, termasuk penjelasan mengenai kekhilafan apabila menjadi dasar pengajuan. Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, lain salinan surat ketetapan pajak dan surat pernyataan kekhilafan. Jika relevan, sertakan pula bukti pencabutan upaya hukum. Pastikan berkas terbaca, lengkap, dan cocok dengan data dalam formulir sebelum beralih ke tahap berikutnya.
Sebelum.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Jakarta: Lokasi dan Persyaratan untuk Perpanjangan












