Jakarta | Sarwendah mengajukan 102 barang bukti dalam sidang hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu. Informasi mengenai jumlah dan jenis bukti tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Sarwendah kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Rincian yang disampaikan mencakup sembilan video, 70 surat, dan 23 foto. Ketiga kelompok bukti itu membentuk keseluruhan jumlah 102 barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut.
Komposisi bukti yang disebutkan terdiri atas materi audiovisual, dokumen tertulis, serta gambar. Dari jumlah keseluruhan, surat menjadi jenis bukti terbanyak, dengan total 70. Selain itu, terdapat sembilan video dan 23 foto. Rincian ini memberikan gambaran tentang bentuk-bentuk barang bukti yang diserahkan Sarwendah, tanpa menguraikan isi masing-masing materi. Keterangan mengenai angka dan kategorinya berasal dari kuasa hukumnya, yang menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan 102 barang bukti itu menjadi pokok informasi dalam pemberitaan sidang hak asuh anak yang melibatkan Sarwendah dan Ruben Onsu. Namun, rincian yang tersedia terbatas pada jumlah serta jenis barang bukti, yakni sembilan video, 70 surat, dan 23 foto. Tidak ada keterangan lebih lanjut dalam informasi tersebut mengenai isi bukti, alasan setiap materi diajukan, ataupun penilaian terhadap bukti-bukti itu. Karena itu, angka yang disampaikan dapat dicatat sebagai total barang bukti yang diajukan, sementara uraian mengenai substansi materi tidak dijelaskan. Keterangan kuasa hukum itu disampaikan pada Rabu, 28 Oktober 2026, kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, fokus informasi yang disampaikan adalah jumlah dan pembagian barang bukti dalam perkara hak asuh anak tersebut. Keseluruhan data yang dilaporkan tetap mengacu pada keterangan tersebut, tanpa menambahkan detail tentang jalannya sidang maupun isi persidangan lainnya.
Abraham Simon, anggota tim hukum Sarwendah, menjelaskan bahwa 102 bukti yang disampaikan dalam persidangan dimaksudkan untuk mendukung pandangan bahwa Sarwendah merupakan pihak yang paling layak mempertahankan hak asuh anak-anaknya. Menurut Abraham, materi tersebut digunakan untuk memberi gambaran kepada majelis hakim mengenai kondisi keluarga dan peran Sarwendah dalam mengasuh anak. Pengajuan bukti itu menjadi bagian dari upaya hukum, bukan penetapan bahwa seluruh hal yang disampaikan telah terbukti. Penilaian akhir tetap berada pada hakim setelah memeriksa dokumen dan keterangan yang diajukan kedua pihak.
Chris Sam Siwu, yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum, menyebut bahan bukti mencakup sejumlah hal terkait kesehatan Ruben Onsu. Keterangan mengenai aspek kesehatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari materi yang menurut tim hukum relevan dalam perkara hak asuh. Namun, penyebutan informasi itu tidak dengan sendirinya membuktikan kesimpulan tertentu mengenai kemampuan Ruben sebagai orang tua. Fakta dan bobot setiap dokumen perlu dinilai dalam konteks persidangan, termasuk dengan mempertimbangkan penjelasan dari pihak terkait serta bukti lain yang tersedia.
Chris juga menerangkan bahwa bukti yang diajukan meliputi hasil pemeriksaan psikolog forensik terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan keterangan Chris, pemeriksaan tersebut tidak menemukan adanya kekerasan terhadap anak. Pernyataan itu perlu dipahami sebagai penjelasan yang disampaikan oleh kuasa hukum mengenai hasil pemeriksaan, bukan sebagai alasan untuk menganggap dugaan awal telah terbukti. Tim hukum menggunakan hasil tersebut untuk mendukung argumentasi mereka, sementara majelis hakim tetap berwenang menilai relevansi dan kekuatan bukti. Dengan demikian, pengajuan 102 bukti mencerminkan strategi masing-masing pihak dalam proses perkara, dan belum menggantikan putusan pengadilan mengenai siapa yang akan memperoleh hak asuh.
Tim kuasa hukum Sarwendah menyampaikan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap anak-anak dan Sarwendah menjadi bagian dari bukti yang diajukan dalam persidangan hak asuh. Berdasarkan keterangan tim tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan Thalia dan Thania memiliki fungsi perkembangan psikologis yang dinilai sesuai dengan tahap usia masing-masing. Penilaian ini merujuk pada kondisi perkembangan kedua anak, bukan pada kesimpulan yang dibuat secara sepihak oleh pihak keluarga. Tim kuasa hukum menjelaskan hasil tersebut sebagai informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan psikologis, dan menyampaikannya dalam konteks pembahasan mengenai pengasuhan serta kebutuhan anak-anak. Dengan demikian, keterangan mengenai kondisi psikologis anak perlu dipahami sebagai penjelasan yang disampaikan tim kuasa hukum berdasarkan hasil pemeriksaan yang mereka paparkan di sidang.
Untuk Sarwendah, tim kuasa hukum menyebut hasil pemeriksaan menggambarkan kepribadian yang sesuai untuk menjalankan peran sebagai pengasuh. Keterangan tersebut juga disampaikan Chris, yang menjelaskan bahwa psikolog memandang Sarwendah sebagai sosok penting dalam proses pengasuhan anak-anak. Menurut Chris, penilaian psikolog tidak hanya berkaitan dengan karakter pribadi Sarwendah, tetapi turut mempertimbangkan cara ia menjalankan fungsi pengasuhan. Chris menyatakan bahwa Sarwendah menjalankan fungsi tersebut dengan melibatkan kedua orang tua. Pernyataan itu menekankan adanya keterlibatan orang tua dalam proses pengasuhan, tanpa menyamakan peran masing-masing atau mengabaikan kebutuhan anak. Seluruh penilaian mengenai kepribadian dan peran Sarwendah tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, yakni tim kuasa hukum dan Chris, dengan merujuk pada pemeriksaan psikologis.
Keterangan psikologis itu memberi gambaran mengenai perkembangan Thalia dan Thania serta pendekatan pengasuhan Sarwendah sebagaimana dipaparkan dalam persidangan. Tim kuasa hukum menyebut perkembangan kedua anak berada sesuai tahap usia, sedangkan Chris menyampaikan pandangan psikolog tentang pentingnya Sarwendah dalam proses pengasuhan. Ia juga menerangkan bahwa fungsi pengasuhan Sarwendah dinilai dijalankan dengan melibatkan kedua orang tua. Pembedaan atribusi ini penting agar informasi yang disampaikan tidak dianggap sebagai putusan pengadilan atau kesimpulan independen di luar pemeriksaan yang dirujuk. Hasil pemeriksaan psikologis tersebut merupakan salah satu materi yang diajukan dan dijelaskan oleh pihak Sarwendah. Penilaian akhir mengenai perkara hak asuh tetap berada dalam proses persidangan, sementara keterangan para pihak menjadi bagian dari bahan yang dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum. Uraian ini tidak menambahkan diagnosis atau rincian pemeriksaan yang tidak disampaikan oleh mereka.
Dalam perkara hak asuh anak ini, Abraham Simon menyampaikan klaim bahwa Sarwendah tidak lagi menerima biaya pemeliharaan dan pendidikan anak sejak Januari 2026. Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok yang disorot dalam rangkaian bukti yang diajukan. Biaya pemeliharaan dan pendidikan berkaitan langsung dengan kebutuhan anak, sehingga keterangan mengenai kapan pembayaran berhenti dapat menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam persidangan. Namun, klaim itu tetap perlu dipahami sebagai pernyataan pihak yang menyampaikannya, bukan sebagai kesimpulan yang telah diputus oleh majelis hakim.
Selain bukti yang sudah diajukan, Chris mengatakan masih terdapat bukti lain yang akan diuji lebih lanjut di ruang sidang. Ia turut menyinggung pembahasan mengenai sebuah video call yang melibatkan dua orang. Dalam keterangannya, persoalan izin dari salah satu pihak juga disebut sebagai bagian dari hal yang perlu dibicarakan. Rincian mengenai isi komunikasi, konteks percakapan, maupun bentuk persetujuan tersebut belum dapat dipastikan hanya dari pernyataan singkat itu. Karena itu, pemeriksaan terhadap materi dan keterangan para pihak di persidangan akan menjadi tahap penting untuk memberi konteks yang lebih utuh.
Abraham menyatakan keyakinannya bahwa bukti yang diajukan merupakan dokumen atau materi asli dan autentik. Ia juga menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut tidak diedit ataupun dimanipulasi. Keaslian materi yang diserahkan tetap menjadi hal yang dapat dinilai melalui pemeriksaan serta tanggapan dari pihak lain dalam proses hukum.












