banner 728x250

BNPB Minta Penegakan Hukum atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera Selatan

BNPB Minta Penegakan Hukum atas Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera Selatan
banner 120x600
banner 468x60

Palembang | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang terbukti membakar hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Desakan tersebut ditujukan kepada pelaku dari berbagai kalangan, baik perorangan maupun korporasi. Penegakan hukum dipandang sebagai bagian penting dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), selain langkah pemadaman serta upaya penanggulangan darurat di lapangan. Pesan ini menegaskan bahwa pembakaran tidak boleh dianggap sebagai tindakan tanpa konsekuensi, terutama ketika dampaknya dapat memperbesar ancaman kebakaran.

Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan permintaan itu ketika memimpin rapat koordinasi penanganan darurat karhutla Provinsi Sumatera Selatan. Rapat berlangsung di Palembang pada Minggu, 18 Oktober 2026, dengan fokus pada koordinasi penanganan kebakaran. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan perlunya aparat mengambil tindakan terhadap pihak yang melakukan pembakaran. Seruan itu mencakup pelaku individu maupun badan usaha, sehingga penanganan tidak hanya diarahkan kepada kelompok tertentu. Penegakan aturan diharapkan berjalan seiring dengan langkah darurat untuk mengendalikan api.

banner 325x300

Menurut alasan yang disampaikan BNPB, tindakan hukum diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas. Pembakaran yang dibiarkan tanpa penindakan berisiko menyulitkan pengendalian karhutla dan memperbesar beban kerja tim pemadam. Karena itu, penanganan terhadap pelaku menjadi bagian dari upaya mengurangi kemungkinan api terus menyebar, bukan sekadar tindak lanjut setelah kebakaran terjadi. Ketegasan aparat juga penting agar upaya pemadaman yang sedang dilakukan tidak berakhir sia-sia. Jika sumber kebakaran terus muncul akibat tindakan pembakaran, pengerahan personel dan sumber daya untuk memadamkan api dapat kehilangan efektivitas. BNPB pun menempatkan penegakan hukum sebagai langkah yang mendukung upaya darurat, dengan harapan pembakaran hutan dan lahan dapat dicegah dan kejadian tidak berkembang lebih luas di Sumatera Selatan.

Dalam rapat, Kristomei menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan terjadi di 44 area konversi hutan dan perkebunan. Data tersebut menggambarkan cakupan lokasi yang disebut dalam pemaparan, sekaligus menunjukkan bahwa kebakaran terpantau pada beragam jenis kawasan. Angka 44 merujuk pada area yang disampaikan dalam rapat, bukan keterangan mengenai luas keseluruhan wilayah yang terbakar ataupun jumlah kejadian di masing-masing lokasi. Karena itu, informasi ini sebaiknya dibaca sesuai batas data yang tersedia, tanpa menambahkan ukuran atau rincian lain yang tidak disebutkan.

Jenis kawasan yang tercakup dalam pemaparan itu meliputi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), kawasan pengelolaan hutan (KPH), serta hutan lindung. Penyebutan kategori tersebut memberikan gambaran tentang ragam penggunaan dan status kawasan tempat kebakaran terjadi. Namun, data yang disampaikan tidak merinci berapa dari 44 area yang berada pada setiap jenis kawasan. Dengan demikian, tidak dapat ditentukan dari informasi ini kategori mana yang paling banyak terdampak atau bagaimana sebaran lokasi kebakaran di keempat jenis kawasan tersebut.

Rincian yang disampaikan Kristomei juga tidak mencakup luas lahan yang terbakar, jumlah titik api, maupun dampak kebakaran. Informasi tentang 44 area dan jenis kawasannya menjadi dasar untuk memahami cakupan laporan dalam rapat, tetapi belum memberikan gambaran menyeluruh mengenai skala kebakaran. Pembedaan fakta yang telah disebutkan dan rincian yang belum tersedia penting agar pemberitaan tetap akurat. Dengan berpegang pada data tersebut, pembaca dapat mengetahui bahwa kebakaran tercatat pada area konversi hutan dan perkebunan dengan empat kategori kawasan, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai intensitas atau akibatnya.

Menurut Kristomei, sebagian besar titik api yang terpantau di Sumatera Selatan ditemukan di sekitar area perbatasan izin konversi lahan. Sebaran ini menjadi perhatian karena lokasi kebakaran berdekatan dengan kawasan yang memiliki izin untuk perubahan peruntukan atau pemanfaatan lahan. Informasi tersebut memberi gambaran mengenai pola geografis titik api, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana api bermula, siapa yang memicunya, atau apakah kegiatan tertentu berkaitan langsung dengan kebakaran. Karena itu, temuan mengenai kedekatan lokasi perlu dibaca secara cermat dan tidak disamakan dengan bukti mengenai penyebab maupun pelaku.

Keberadaan titik api di dekat batas izin dapat mengindikasikan kemungkinan adanya pembukaan atau perluasan lahan di kawasan tersebut. Namun, kemungkinan itu masih berupa dugaan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan kondisi lapangan, riwayat kebakaran, aktivitas yang berlangsung, batas dan status perizinan, serta faktor lain yang dapat memengaruhi munculnya api. Data sebaran titik panas dapat membantu menentukan lokasi yang perlu diperiksa, tetapi tidak cukup untuk memastikan bahwa pembukaan lahan menjadi penyebab kebakaran. Verifikasi lapangan dan bukti pendukung tetap diperlukan sebelum menarik kesimpulan.

Pernyataan Kristomei sebagaimana disampaikan dalam informasi yang tersedia juga tidak menyebut dugaan tersebut sebagai penyebab yang telah dipastikan. Tidak ada pula pihak tertentu yang diidentifikasi sebagai pelaku kebakaran berdasarkan keterangan itu. Pembedaan ini penting agar perhatian terhadap kawasan sekitar batas izin tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Penegakan hukum, apabila ditemukan pelanggaran, perlu bertumpu pada penyelidikan yang transparan dan bukti yang dapat diuji. Dengan demikian, lokasi titik api dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat untuk menentukan prioritas pemeriksaan, sementara kesimpulan mengenai asal api, dugaan pembukaan lahan, dan pihak yang bertanggung jawab harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

Upaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan perlu berjalan seiring dengan penegakan hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran. Pemadaman penting untuk menghentikan api, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan apabila tindakan yang memicu kebakaran terus dilakukan. Karena itu, desakan agar aparat menindak pelaku menjadi bagian penting dalam merespons kebakaran, bukan sekadar persoalan setelah api berhasil dipadamkan.

Penegakan hukum juga menegaskan bahwa pembakaran lahan bukan tindakan yang dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Ketika ada pihak yang sengaja membakar, petugas di lapangan harus menghadapi dampak perbuatannya, sementara upaya pemadaman menuntut kerja keras. Mengaitkan penanganan kebakaran dengan penindakan terhadap pelaku menunjukkan bahwa penghentian api saja belum cukup untuk menanggapi persoalan yang disebabkan oleh kesengajaan.

Kristomei mengingatkan bahwa kerja keras petugas untuk memadamkan api tidak akan efektif apabila masih ada pihak yang sengaja membakar lahan. Peringatan itu menegaskan bahwa keberhasilan pemadaman tidak dapat dipisahkan dari sikap terhadap tindakan pembakaran. Selama perbuatan tersebut masih dilakukan, kerja petugas berisiko terus berhadapan dengan kebakaran yang seharusnya dapat dicegah. Karena itu, seruan agar aparat menindak pelaku sejalan dengan peringatan tersebut: upaya petugas memadamkan api perlu disertai pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang sengaja membakar lahan.

Baca juga: Relawan Pemadam Kebakaran Hadapi Ancaman Kebakaran di Jakarta | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Cegah Karhutla, Polres Bondowoso Patroli Kawasan Hutan, Ingatkan Sanksi Hukum Pembakar Hutan

banner 325x300