Jakarta | PT Citra Borneo Utama Tbk. menyampaikan kabar duka atas meninggalnya Ronny Hertantyo Raharjo, yang menjabat sebagai direktur perseroan. Dalam keterangan perusahaan, Ronny disebut meninggal dunia pada Senin, 26 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi inti pengumuman yang disampaikan oleh perusahaan mengenai wafatnya salah satu anggota direksi. Nama lengkap dan jabatan almarhum dicantumkan secara jelas dalam keterangan itu, sehingga kabar ini merujuk pada Ronny Hertantyo Raharjo, direktur PT Citra Borneo Utama Tbk.
Pengumuman tersebut memberikan informasi mengenai identitas dan waktu meninggalnya Ronny. Namun, keterangan yang tersedia tidak menyebutkan lokasi wafat maupun penyebabnya. Karena itu, kedua hal tersebut tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi perusahaan yang disampaikan. Tidak ada dasar dalam keterangan tersebut untuk menambahkan dugaan tentang keadaan atau peristiwa yang mendahului wafatnya. Penyampaian kabar ini perlu dipahami sesuai dengan rincian yang diumumkan, tanpa menarik kesimpulan di luar fakta yang dicantumkan.
Dengan demikian, informasi terkonfirmasi yang dapat disampaikan adalah bahwa Ronny Hertantyo Raharjo, direktur perseroan, meninggal dunia pada Senin, 26 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan oleh PT Citra Borneo Utama Tbk. Penyebutan jabatan tersebut menjelaskan kedudukannya di perusahaan, sedangkan tanggal memberikan penanda waktu atas kabar duka itu. Untuk menjaga ketepatan informasi, rincian lain yang tidak tercantum dalam pengumuman tidak sepatutnya dinyatakan sebagai fakta. Pembaca dapat merujuk pada keterangan resmi perusahaan apabila tersedia informasi tambahan yang telah dikonfirmasi. Sampai ada keterangan lebih lanjut, kabar mengenai wafatnya Ronny cukup disampaikan berdasarkan nama, jabatan, tanggal, dan perusahaan yang mengumumkannya.
Informasi mengenai wafatnya Direktur Ronny Hertantyo Raharjo disampaikan oleh Citra Borneo Utama melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Keterangan tersebut dikutip pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dengan demikian, pemberitahuan tentang wafatnya direktur perseroan itu tercantum dalam informasi yang disampaikan perusahaan kepada Bursa dan menjadi dasar penyampaian kabar tersebut.
Laporan keterbukaan informasi itu ditandatangani Alex Dwi Adha, yang mewakili perseroan. Penandatanganan tersebut menandai bahwa laporan disampaikan atas nama Citra Borneo Utama melalui wakil perusahaan. Informasi yang menjadi pokok pemberitahuan adalah wafatnya Ronny Hertantyo Raharjo, yang disebut sebagai direktur perseroan.
Pemberitahuan ini disampaikan melalui saluran keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, sebagaimana dikutip pada tanggal tersebut. Keterangan mengenai saluran penyampaian, waktu pengutipan, dan pihak yang menandatangani laporan merupakan informasi yang tercantum dalam sumber. Penyebutan Alex Dwi Adha dalam laporan menunjukkan bahwa ia mewakili perseroan dalam penandatanganan dokumen tersebut.
Uraian ini terbatas pada keterangan yang tersedia mengenai pemberitahuan perusahaan kepada Bursa. Tidak ada tambahan mengenai waktu atau penyebab wafat, latar belakang almarhum, maupun langkah perusahaan setelah pemberitahuan tersebut. Karena itu, informasi yang dapat disampaikan dalam bagian ini hanya mencakup kabar wafatnya Direktur Ronny Hertantyo Raharjo, penyampaiannya oleh Citra Borneo Utama melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang dikutip pada Rabu, 28 Oktober 2026, serta tanda tangan Alex Dwi Adha sebagai wakil perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan terkait wafatnya Direktur Ronny Hertantyo Raharjo, Citra Borneo Utama menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional perseroan. Pernyataan ini menjelaskan posisi perusahaan mengenai kegiatan sehari-hari setelah kabar wafatnya direktur tersebut disampaikan. Perseroan tidak melaporkan adanya perubahan material pada operasional sebagai akibat peristiwa itu. Keterangan mengenai dampak operasional disampaikan sebagai bagian dari informasi yang menyertai pengumuman wafatnya direktur, tanpa rincian tambahan mengenai kegiatan tertentu.
Perseroan juga menyampaikan bahwa wafatnya Ronny Hertantyo Raharjo tidak berdampak material terhadap aspek hukum perusahaan. Dalam laporan tersebut, tidak disebutkan adanya perubahan atau dampak hukum material yang timbul sehubungan dengan peristiwa itu. Uraian ini terbatas pada keterangan yang diberikan oleh perseroan dalam keterbukaan informasi. Laporan tidak menguraikan lebih lanjut mengenai perkara, proses hukum, ataupun kondisi hukum tertentu, sehingga tidak terdapat rincian tambahan mengenai aspek tersebut dalam informasi yang disampaikan.
Pada sisi keuangan, Citra Borneo Utama menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan perseroan. Keterangan ini dicantumkan bersama pernyataan mengenai operasional dan aspek hukum, sebagai penjelasan perusahaan terkait dampak wafatnya direktur. Perseroan tidak menyampaikan uraian lebih jauh mengenai pos keuangan, nilai, atau perubahan tertentu. Karena itu, informasi yang tersedia pada bagian ini hanya mencakup pernyataan bahwa tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan, sebagaimana dinyatakan dalam laporan perusahaan.
Selain itu, perseroan menyatakan bahwa kelangsungan usaha perusahaan tidak terdampak secara material oleh wafatnya Direktur Ronny Hertantyo Raharjo. Keterangan tentang kelangsungan usaha tersebut merupakan salah satu aspek yang dicakup dalam pernyataan dampak. Laporan juga tidak mencantumkan keterangan lain mengenai dampak peristiwa tersebut di luar pernyataan-pernyataan yang telah disebutkan. Dengan demikian, isi informasi yang dilaporkan terbatas pada penjelasan perseroan bahwa tidak ada dampak material terhadap operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha, serta tidak adanya keterangan lain dalam laporan.
Citra Borneo Utama bergerak dalam industri kelapa sawit, dengan kegiatan usaha yang mencakup pemurnian, pemisahan atau fraksinasi, serta perdagangan produk kelapa sawit dan turunannya. Lingkup tersebut menempatkan perusahaan pada rangkaian pengolahan hasil sawit menjadi berbagai produk yang dapat dipasarkan. Informasi mengenai bidang usaha ini memberi konteks bagi pembaca untuk memahami latar organisasi tempat Ronny Hertantyo Raharjo menjabat sebagai direktur, tanpa menyiratkan rincian kegiatan operasional yang tidak disebutkan.
Informasi profil yang tersedia menyebut Ronny berdomisili di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Ia menempuh pendidikan akuntansi keuangan di Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran. Setelah itu, ia meraih program magister manajemen dalam bidang keuangan di Gunung Sewu FAME, yang juga disebut GS FAME. Latar akademik tersebut menunjukkan bidang pendidikan yang tercatat dalam profilnya, yakni akuntansi dan keuangan pada tingkat sarjana serta manajemen keuangan pada jenjang magister. Rincian lain mengenai tahun pendidikan, gelar formal, atau kegiatan akademik tidak disampaikan dalam informasi yang tersedia.
Catatan sumber mulai menyebut perjalanan karier Ronny di KPMG–Ernst, tetapi teks terputus pada bagian tersebut. Karena itu, uraian mengenai kariernya tidak dapat dilengkapi secara bertanggung jawab berdasarkan keterangan yang ada. Nama organisasi itu hanya dapat disebut sebagai bagian awal informasi yang tersedia; tidak ada dasar yang cukup untuk memastikan posisi, periode kerja, tanggung jawab, ataupun tahapan karier setelahnya. Pembatasan ini penting agar informasi mengenai profil almarhum tetap akurat dan tidak mencampurkan fakta yang tercantum dengan dugaan.
Dengan demikian, konteks perusahaan dan profil pendidikan yang dapat dipastikan mencakup bidang usaha Citra Borneo Utama serta domisili dan latar akademik Ronny. Informasi tersebut melengkapi pemberitaan mengenai wafatnya direktur perusahaan, sementara rincian perjalanan profesionalnya masih terbatas pada penyebutan awal KPMG–Ernst. Tidak tersedia keterangan lebih lanjut dalam materi sumber mengenai karier itu, sehingga bagian tersebut sebaiknya tidak ditafsirkan atau diperluas tanpa rujukan tambahan yang dapat diverifikasi.











