Jakarta | Perkara yang disidangkan berpusat pada dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp168,9 miliar. Angka itu tercantum sebagai nilai perkara dalam dakwaan jaksa, bukan jumlah uang yang dikatakan diterima Silmy. Pembedaan tersebut penting agar nilai transaksi atau perkara yang diuraikan dalam persidangan tidak disamakan dengan penerimaan pribadi yang dituduhkan kepada terdakwa.
Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 28 Oktober 2026. Dalam uraian jaksa, dugaan tindak pidana berkaitan dengan layanan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Proses persidangan akan menguji tuduhan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dakwaan merupakan tuduhan penuntut umum dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa perbuatan yang dituduhkan telah terbukti.
Jaksa menyebut Silmy menerima Rp1,2 miliar, angka yang berbeda dari nilai perkara Rp168,9 miliar. Dengan demikian, kedua nominal itu merujuk pada hal yang tidak sama: Rp168,9 miliar menggambarkan nilai keseluruhan perkara sebagaimana disebut dalam dakwaan, sedangkan Rp1,2 miliar merupakan jumlah yang menurut jaksa diterima Silmy. Penyebutan angka secara terpisah membantu memberi gambaran lebih tepat mengenai pokok tuduhan dan mencegah pembaca menarik kesimpulan keliru bahwa seluruh nilai perkara masuk sebagai penerimaan Silmy. Rincian dan kebenaran tuduhan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan di persidangan.
Menurut uraian jaksa, Silmy Karim diduga bertindak bersama sejumlah pejabat dan pegawai imigrasi dalam rangkaian pengurusan izin tinggal warga negara asing. Setiap orang disebut memiliki peran yang berbeda, tetapi peran tersebut saling berkaitan dan dilakukan dengan mengetahui tujuan yang hendak dicapai. Nama-nama yang disebut dalam perkara ini meliputi Saffar Muhammad Godam, yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2024–2025, serta Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal.
Jaksa juga menguraikan keterlibatan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang bertugas sebagai pejabat pada Direktorat Izin Tinggal. Selain itu, Juniadi Sri Priambudi disebut menjabat ketua tim alih status izin tinggal terbatas, sementara Gusti Benardiansyah merupakan staf pada subdirektorat izin tinggal. Rincian tersebut disampaikan sebagai bagian dari gambaran mengenai pembagian tugas dalam proses pelayanan dan pengurusan dokumen keimigrasian. Penyebutan nama maupun jabatan itu merupakan uraian dalam dakwaan dan tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai kesalahan masing-masing pihak.
Dalam mekanisme yang dipaparkan jaksa, para pemohon layanan disebut mengurus dokumen melalui biro jasa. Mereka diduga memberikan uang yang dikenal sebagai uang klik atau uang loket dalam proses tersebut. Jaksa menyatakan praktik itu berkaitan dengan pengaturan alur pelayanan, termasuk penundaan atau status pending, serta percepatan layanan. Kewenangan jabatan masing-masing pihak, menurut dakwaan, dimanfaatkan dalam rangkaian proses itu sehingga pemberian uang dapat terkait dengan penanganan permohonan tertentu. Uraian tersebut menjelaskan bagaimana layanan administrasi yang semestinya berjalan berdasarkan prosedur diduga dipengaruhi oleh mekanisme pembayaran di luar ketentuan.
Jaksa mengaitkan rangkaian peran dan mekanisme layanan itu dengan dugaan penerimaan uang sebagaimana disebut dalam perkara. Namun, setiap pihak memiliki kedudukan dan perbuatan yang dinilai tersendiri dalam proses hukum. Penuntutan terhadap para pejabat dan pegawai lain yang disebut dalam dakwaan dilakukan secara terpisah. Karena itu, rincian mengenai keterlibatan mereka akan diuji dalam proses persidangan masing-masing, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta tanggapan para pihak. Sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, dugaan tersebut tetap merupakan klaim penuntut umum yang harus dibuktikan di pengadilan.Menurut uraian jaksa, uang yang diberikan biro jasa dalam perkara pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) bukanlah pembayaran yang diserahkan secara bebas atau tanpa alasan. Biro jasa disebut merasa khawatir apabila permohonan klien tidak diproses, ditunda, berstatus pending, atau tidak segera diterbitkan. Kekhawatiran tersebut, sebagaimana dipaparkan dalam dakwaan, berkaitan dengan kebutuhan pemohon untuk memperoleh kepastian atas dokumen keimigrasian mereka.
Apabila proses permohonan terhambat, pemohon dapat menghadapi dampak administratif dan biaya. Status keimigrasian WNA berisiko tidak segera diperbarui sesuai kebutuhan, sementara lamanya pengurusan dapat memunculkan pengeluaran tambahan bagi klien. Salah satu risiko yang disebut dalam konteks ini ialah overstay, yaitu keadaan ketika warga negara asing tinggal melewati masa izin yang berlaku. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan bagi WNA maupun pihak yang mengurus dokumennya. Jaksa mengaitkan kekhawatiran atas akibat-akibat itu dengan alasan biro jasa menyerahkan uang agar layanan berjalan dan permohonan tidak tertahan.
Dalam dakwaan, uang yang terkumpul dikaitkan dengan layanan administrasi keimigrasian, termasuk alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), serta dari ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP). Pengurusan penerbitan ITAS dan ITAP juga disebut sebagai bagian dari layanan yang terkait. Jaksa menguraikan adanya pembagian tugas dalam rangkaian pengurusan tersebut, pengumpulan uang dari biro jasa, penggunaan rekening nominee, serta pembagian hasil penerimaan. Dakwaan juga menyebut adanya pemberian bagian kepada pejabat tertentu. Rangkaian itu merupakan uraian jaksa mengenai cara uang dihimpun dan dialirkan, bukan penetapan bahwa seluruh pihak yang disebut telah terbukti bersalah. Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari perkara yang masih diperiksa melalui proses hukum. Pada akhirnya, apakah pemberian uang dilakukan karena tekanan, untuk mempercepat pelayanan, atau dengan tujuan lain akan dinilai berdasarkan bukti dan keterangan yang diajukan di persidangan.Dalam dakwaan perkara pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), jaksa menguraikan sejumlah penerimaan uang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Rincian itu merupakan bagian dari tuduhan yang disampaikan dalam proses hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah diputus pengadilan. Para pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan memperoleh pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut uraian jaksa, Silmy Karim didakwa menerima uang sebesar Rp1,2 miliar. Tessar Bayu Setyaji disebut menerima Rp2,8 miliar, sedangkan Bagus Bramantyo diduga menerima Rp4,2 miliar. Jaksa juga mencantumkan penerimaan sebesar Rp50,9 miliar yang dituduhkan kepada Gusti Benardiansyah. Nilai-nilai tersebut, sebagaimana tercantum dalam dakwaan, merujuk pada dugaan penerimaan yang dikaitkan dengan pengurusan izin tinggal WNA.
Dakwaan itu selanjutnya menyebut Juniadi Sri Priambudi diduga menerima Rp16,3 miliar. Saffar Muhammad Godam disebut menerima Rp500 juta, sementara Jaya Saputra diduga memperoleh Rp6,5 miliar. Dengan demikian, jaksa memaparkan jumlah yang berbeda-beda untuk setiap nama yang dicantumkan. Rincian tersebut harus dibaca sebagai klaim penuntut umum dalam dakwaan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau tanggung jawab pidana para terdakwa. Penetapan fakta dan penilaian atas bukti menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan.
Atas perbuatan yang dituduhkan, jaksa mendakwa para pihak melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan dasar hukum yang digunakan penuntut umum untuk mengajukan perkara.












