Jakarta | Sidang lanjutan perkara gugatan terkait surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026, diwarnai penolakan majelis hakim atas permohonan pencabutan gugatan. Setelah permohonan itu tidak dikabulkan, pihak penggugat meninggalkan ruang sidang. Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya perbedaan sikap mengenai kelanjutan pemeriksaan perkara.
Permohonan pencabutan disampaikan oleh penggugat dengan alasan dokumen yang dibutuhkan untuk memeriksa dasar penerbitan surat keterangan belum diserahkan. Menurut penggugat, dokumen itu diperlukan agar dasar administrasi yang menjadi pokok gugatan dapat ditelaah secara memadai. Karena itu, permintaan untuk mencabut gugatan berkaitan dengan belum terpenuhinya kebutuhan atas dokumen yang dinilai penting dalam proses pemeriksaan.
Namun, permohonan tersebut tidak disetujui oleh majelis hakim. Pihak tergugat dan tergugat intervensi juga menyatakan keberatan terhadap pencabutan gugatan. Keberatan kedua pihak itu menjadi bagian dari pertimbangan dalam persidangan, meskipun rincian alasan yang disampaikan masing-masing pihak tidak diuraikan dalam informasi mengenai peristiwa tersebut. Majelis kemudian menolak permohonan pencabutan, sehingga persidangan tidak berakhir dengan pencabutan perkara sebagaimana diminta penggugat.
Keputusan itu diikuti dengan tindakan penggugat meninggalkan ruang sidang. Peristiwa tersebut menggambarkan bahwa para pihak memiliki pandangan berbeda mengenai langkah yang semestinya ditempuh setelah dokumen yang diminta belum diserahkan. Di satu sisi, penggugat menyatakan kebutuhan untuk memperoleh dokumen sebagai alasan pengajuan pencabutan. Di sisi lain, tergugat dan tergugat intervensi menyatakan keberatan atas permintaan tersebut, sementara majelis hakim tidak mengabulkannya.
Fokus perkara ini tetap berkaitan dengan surat keterangan atas nama Gibran dan dokumen yang diminta untuk menilai dasar penerbitannya. Penolakan pencabutan berarti permohonan penggugat tidak menghentikan proses perkara melalui mekanisme tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tahapan persidangan dan keputusan yang diambil dalam proses hukum. Informasi tentang kelanjutan agenda maupun langkah para pihak belum dapat dipastikan dari kejadian pada sidang Kamis itu saja.
Ketua Majelis Hakim Rahmadi menjelaskan bahwa permohonan pencabutan gugatan memiliki ketentuan yang berbeda bergantung pada tahap pemeriksaan perkara. Apabila penggugat mengajukan pencabutan sebelum tergugat menyampaikan jawaban, permohonan tersebut pada prinsipnya dapat diproses tanpa persetujuan tergugat. Namun, setelah jawaban disampaikan, pencabutan gugatan hanya dapat dikabulkan apabila tergugat menyetujuinya. Penjelasan ini menjadi penting dalam sidang PTUN Jakarta karena permohonan penggugat disampaikan ketika proses pemeriksaan telah berjalan dan pihak tergugat sudah memberikan jawaban.
Dengan ketentuan tersebut, majelis mengaitkan pencabutan yang dimohonkan dengan sikap para pihak yang telah berada dalam perkara. Tergugat dan tergugat intervensi menyampaikan keberatan terhadap permohonan itu. Keberatan tersebut berarti persetujuan yang disyaratkan dalam hukum acara tidak diberikan, sehingga permohonan tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan sepihak penggugat untuk mengakhiri pemeriksaan. Penjelasan Rahmadi sekaligus menempatkan persoalan pencabutan dalam kerangka prosedur, bukan semata-mata pilihan penggugat, karena jawaban tergugat telah diajukan dan kepentingan pihak lain turut terlibat.
Kuasa hukum tergugat intervensi, Muhammad Rullyandi, meminta agar pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan sesuai hukum acara yang berlaku. Menurutnya, jawaban tergugat telah disampaikan, sehingga tahapan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah permohonan pencabutan bisa dikabulkan. Rullyandi juga menilai pengajuan permohonan setelah proses berjalan sebagai tanda bahwa penggugat tidak serius menghormati persidangan. Pernyataan itu merupakan pandangan pihak tergugat intervensi, sementara majelis tetap berwenang menilai permohonan berdasarkan aturan dan keadaan perkara. Dengan demikian, penjelasan mengenai perlunya persetujuan tergugat memberikan konteks bagi keberatan yang disampaikan dan menjadi dasar prosedural bagi kelanjutan pemeriksaan, tanpa mengabaikan posisi masing-masing pihak.
Dalam persidangan di PTUN Jakarta, pihak penggugat menyoroti sejumlah dokumen yang menurut mereka belum diperlihatkan sebagai dasar penerbitan surat keterangan terkait Gibran. Dokumen yang disebut mencakup certificate of attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai selama tiga semester, serta bukti enrollment atau pendaftaran. Bagi penggugat, dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjelaskan landasan administratif surat keterangan yang menjadi pokok perhatian dalam perkara.
Perwakilan penggugat, Denny Indrayana, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta dokumen tersebut. Ia mempertanyakan mengapa bukti yang disebut menjadi dasar penerbitan surat keterangan belum ditunjukkan dalam pemeriksaan perkara. Permintaan itu, sebagaimana disampaikan di persidangan, diarahkan pada dokumen konkret, bukan semata penjelasan mengenai surat keterangan. Penggugat menilai pemeriksaan akan lebih terang apabila dasar penerbitannya dapat ditelaah secara langsung.
Keberadaan sertifikat kehadiran, transkrip nilai, dan bukti pendaftaran dinilai relevan bagi penggugat untuk menguji keterangan yang menjadi objek sengketa. Namun, dalam penyampaian keberatan tersebut, penggugat menyatakan dokumen-dokumen yang diminta belum dihadirkan. Perbedaan pandangan mengenai kecukupan kerja sama dalam proses pemeriksaan kemudian dikaitkan dengan langkah prosedural yang diajukan oleh pihak penggugat kepada majelis.
Penggugat mengaitkan permohonan pencabutan dengan penilaiannya bahwa kerja sama tergugat dalam pemeriksaan perkara tidak memadai. Permohonan tersebut kemudian ditolak. Setelah penolakan itu, Denny kembali menyampaikan keberatan di ruang sidang dan meminta izin untuk meninggalkan persidangan. Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan dokumen dasar surat keterangan tidak hanya menyangkut kelengkapan berkas, tetapi juga menjadi bagian dari perdebatan tentang keterbukaan dan kecukupan proses pemeriksaan di hadapan majelis.
Dalam persidangan di PTUN Jakarta, Rahmadi meminta pihak tergugat menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Permintaan itu berhubungan dengan pemeriksaan administrasi penerbitan surat, sehingga kelengkapan dokumen dinilai penting untuk membantu majelis menilai proses yang telah dilakukan. Rahmadi menyampaikan bahwa majelis masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melengkapi dan menunjukkan dokumen tersebut pada persidangan berikutnya. Dengan demikian, pihak tergugat masih dapat memanfaatkan tahapan pemeriksaan yang tersedia untuk menerangkan dasar penerbitan surat keterangan kepada majelis.
Rahmadi juga mengingatkan bahwa dokumen dasar yang tidak diserahkan dapat menimbulkan persoalan ketika administrasi penerbitan surat keterangan diperiksa. Peringatan itu menegaskan bahwa berkas yang diminta bukan sekadar pelengkap formal, melainkan bagian yang dapat membantu menjelaskan apakah penerbitan surat telah dilakukan sesuai ketentuan. Persidangan, menurut Rahmadi, merupakan kesempatan bagi tergugat untuk menunjukkan proses dan dasar administrasi yang digunakan. Penjelasan tersebut memberi ruang bagi pihak tergugat untuk membuktikan bahwa penerbitan surat keterangan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, kesempatan itu tetap bergantung pada penyerahan dokumen yang relevan serta pemeriksaan majelis terhadap keterangan dan berkas yang diajukan dalam perkara.
Selain meminta dokumen dilengkapi, Rahmadi menyampaikan imbauan kepada penggugat agar menunggu sampai sidang ditutup sebelum meninggalkan ruangan. Ia meminta hal tersebut demi menjaga ketertiban dan etika selama persidangan berlangsung. Imbauan itu disampaikan sebagai bagian dari pengaturan jalannya sidang, agar proses pemeriksaan dapat berjalan tertib hingga majelis mengakhiri persidangan. Pada tahap ini, perkara masih berada dalam pemeriksaan dan belum ada putusan atas pokok gugatan. Karena itu, permintaan penyerahan dokumen maupun peringatan mengenai kelengkapan administrasi belum dapat dipandang sebagai kesimpulan majelis tentang sah atau tidaknya surat keterangan yang disengketakan. Penilaian atas pokok perkara masih menunggu rangkaian pemeriksaan berikutnya, termasuk kesempatan bagi tergugat untuk menyerahkan dokumen dasar yang diminta. Hingga ada putusan, para pihak masih menjalani proses untuk menyampaikan bukti dan keterangan di hadapan majelis PTUN Jakarta.
Baca juga: Kenaikan Kasus ISPA di Jakarta: Keterangan dan Imbauan Dinas Kesehatan | Keluarga Bahagia: Pilihan Mall Ramah Anak di Jakarta | Kesiapan Lalu Lintas Menyambut Aksi Unjuk Rasa di Jakarta












