banner 728x250

DJP Siapkan Skenario Jika Batas PTKP Disesuaikan pada 2027

DJP Siapkan Skenario Jika Batas PTKP Disesuaikan pada 2027
banner 120x600
banner 468x60

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah sedang merencanakan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Saat ini, batas PTKP berada di angka Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Rencana perubahan tersebut menjadi salah satu skenario kebijakan yang sedang dipersiapkan, termasuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa DJP tidak khawatir terhadap kemungkinan dampak penyesuaian batas PTKP terhadap penerimaan pajak. Menurut Bimo, DJP telah menyiapkan diri untuk menghadapi skenario tersebut. Kesiapan itu disampaikan sebagai bagian dari langkah DJP dalam merespons kemungkinan adanya perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak.

banner 325x300

Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa hingga saat dirinya menyampaikan keterangan, belum ada instruksi resmi kepada DJP mengenai penyesuaian PTKP tersebut. Dengan demikian, rencana perubahan batas PTKP masih menjadi skenario yang sedang dipersiapkan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan Bimo ketika ditemui awak media di Bogor pada Kamis, 2 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa DJP telah menyiapkan diri apabila penyesuaian batas PTKP diberlakukan pada 2027, sekaligus menyatakan bahwa DJP tidak mengkhawatirkan kemungkinan dampaknya terhadap penerimaan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sejumlah skenario terkait kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Skenario tersebut disusun sebagai bahan awal untuk mengantisipasi berbagai perkembangan kebijakan perpajakan, sekaligus menjadi dasar pembahasan apabila pemerintah menilai perlu adanya perubahan terhadap batas PTKP. Dengan demikian, langkah yang dilakukan DJP menunjukkan kesiapan administratif dan teknis, bukan penetapan bahwa penyesuaian tersebut pasti diberlakukan.

Skenario yang telah disiapkan kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan untuk dikaji lebih lanjut. Pembahasan di tingkat direktorat tersebut diperlukan untuk melihat dampak penyesuaian PTKP terhadap kondisi ekonomi, penerimaan negara, daya beli masyarakat, serta arah kebijakan fiskal secara keseluruhan. Kajian itu juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menilai berbagai pilihan kebijakan, termasuk waktu penerapan dan besaran perubahan apabila rencana tersebut berlanjut.

Bimo menyampaikan bahwa hasil atau pembahasan dari Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal nantinya akan dibawa ke dalam forum. Forum tersebut menjadi ruang untuk membahas lebih lanjut hasil kajian, menyelaraskan pandangan antarinstansi, dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan perkembangan pembicaraan pemerintah. Pernyataan ini menegaskan bahwa prosesnya masih berada pada tahap penyusunan skenario dan pengkajian, sehingga belum dapat dipandang sebagai keputusan final mengenai perubahan PTKP.

Kesiapan DJP juga berkaitan dengan perkembangan dialog di Kementerian Koordinator Perekonomian. Menurut Bimo, arah pembahasan dan koordinasi antarlembaga akan turut menentukan bagaimana skenario yang telah disiapkan dapat ditindaklanjuti. Selama dialog tersebut masih berjalan, DJP tetap menempatkan skenario penyesuaian PTKP sebagai bahan untuk merespons kemungkinan kebijakan, bukan sebagai aturan yang sudah ditetapkan. Keputusan akhir masih menunggu hasil pembahasan dan proses kebijakan sesuai kewenangan pemerintah.

Apabila penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) benar-benar diputuskan pada 2027, kebijakan tersebut diperkirakan membawa konsekuensi terhadap penerimaan negara. Perubahan batas PTKP dapat memengaruhi perhitungan kewajiban pajak, sehingga penerimaan pajak berpotensi mengalami perubahan. Bimo memperkirakan perubahan itu berlangsung secara terbatas atau tidak terlalu besar. Meski demikian, dampaknya tetap perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan fiskal.

Perubahan penerimaan tersebut membuat pemerintah perlu menyiapkan strategi untuk menjaga kesinambungan penerimaan negara. Salah satu arah yang disebutkan adalah mencari basis pajak baru. Upaya ini dipandang penting agar penyesuaian PTKP dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan pembiayaan negara. Dengan demikian, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada perubahan batas PTKP, tetapi juga pada kemungkinan memperluas sumber penerimaan melalui basis pajak yang lebih luas.

Perluasan basis pajak dalam konteks ini merupakan strategi yang akan didorong apabila kebijakan penyesuaian PTKP dijalankan. Artinya, langkah tersebut belum menjadi kebijakan yang telah diterapkan. Pemerintah masih perlu mempertimbangkan keputusan mengenai PTKP beserta konsekuensi fiskalnya sebelum menentukan arah lanjutan. Penegasan ini penting agar rencana mencari basis pajak baru tidak dipahami sebagai keputusan final atau penerapan kebijakan baru.

Dengan perkiraan adanya sedikit perubahan pada penerimaan pajak, pemerintah perlu memastikan bahwa penyesuaian PTKP tetap selaras dengan tujuan menjaga penerimaan negara. Jika keputusan penyesuaian diambil, perluasan basis pajak akan menjadi strategi yang didorong untuk membantu mempertahankan penerimaan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada keputusan kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak pada 2027. Kajian tersebut diperlukan untuk menghitung secara cermat dampak rencana insentif terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan batas PTKP dapat memberikan ruang lebih besar bagi rumah tangga berpendapatan rendah dan menengah, sekaligus tetap mempertimbangkan keberlanjutan penerimaan negara.

Pembahasan mengenai kajian itu muncul dalam rangkaian pembahasan program stimulus ekonomi serta sejumlah program pemerintah yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Pemerintah masih menilai berbagai skenario sebelum menentukan arah kebijakan. Dengan demikian, informasi mengenai penyesuaian PTKP tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum menunjukkan adanya keputusan final mengenai besaran maupun mekanisme pelaksanaannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa pemerintah mempertimbangkan penyesuaian batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dalam contoh yang ia sampaikan, pekerja dengan gaji setara UMP akan dibebaskan dari pajak. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan batas PTKP yang berlaku saat ini. Apabila seseorang menerima gaji Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun, terdapat selisih Rp6 juta yang masih menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Pernyataan Airlangga disampaikan di kantornya di Jakarta dan dikutip kembali pada Minggu, 4 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menggambarkan opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah, bukan pengumuman bahwa penyesuaian PTKP telah ditetapkan. Keputusan akhir tetap bergantung pada hasil kajian Kementerian Keuangan, perhitungan dampaknya terhadap daya beli dan penerimaan, serta pembahasan lanjutan antarinstansi. Masyarakat perlu menunggu ketentuan resmi apabila kebijakan itu nantinya disetujui dan mulai diberlakukan.

banner 325x300