banner 728x250

Dugaan Jalur Belakang SIM-C Rp800 Ribu di Tulungagung Jadi Sorotan, Wartawan Malah Diblokir

Dugaan Jalur Belakang SIM-C Rp800 Ribu di Tulungagung Jadi Sorotan, Wartawan Malah Diblokir
banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung, Selasa 26/05/2026 — Aroma panas aspal bercampur suara knalpot motor terdengar memenuhi halaman Satpas SIM Polres Tulungagung sejak pagi. Di bawah terik matahari, para pemohon Surat Izin Mengemudi terlihat hilir mudik membawa berkas persyaratan. Sebagian duduk menunggu panggilan administrasi, sementara peserta ujian praktik tampak tegang saat bersiap memasuki lintasan sempit yang menjadi penentu kelulusan SIM-C. Namun di balik rutinitas pelayanan tersebut, isu dugaan pungutan liar kembali menyeret nama Satpas Polres Tulungagung menjadi sorotan masyarakat.

Perbincangan soal adanya “jalur cepat” dalam penerbitan SIM kini berkembang luas di tengah warga. Dugaan itu mencuat setelah sejumlah pemohon mengaku pernah mendengar tawaran bantuan agar lebih mudah mendapatkan SIM dengan imbalan uang mencapai Rp800 ribu. Situasi makin ramai dibicarakan setelah seorang wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM saat mencoba meminta klarifikasi terkait isu pungli tersebut.

banner 325x300

Peristiwa pemblokiran itu sontak memunculkan reaksi dari berbagai kalangan. Sejumlah warga menilai tindakan tersebut justru memperbesar kecurigaan publik terhadap pelayanan di lingkungan Satpas.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus menghindari konfirmasi?” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar area pelayanan.

Di sela antrean pemohon, obrolan mengenai sulitnya lulus ujian praktik terdengar hampir di setiap sudut ruang tunggu. Beberapa warga mengaku telah berkali-kali mengikuti tes praktik SIM-C, namun hasilnya tetap gagal. Dari situ muncul dugaan bahwa ada pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi tersebut dengan menawarkan bantuan jalur belakang.

Seorang pemohon asal Kecamatan Boyolangu mengaku pernah dihampiri seseorang usai dirinya dinyatakan tidak lulus ujian praktik. Orang tersebut disebut menawarkan bantuan agar proses penerbitan SIM bisa lebih cepat.

“Dia bilang bisa bantu supaya SIM cepat jadi, tapi harus bayar sekitar Rp800 ribu,” ujarnya sambil meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut pengakuannya, tawaran itu membuat dirinya bingung karena biaya resmi pembuatan SIM yang diketahui masyarakat tidak sebesar itu. Namun karena sudah beberapa kali gagal, sebagian warga disebut mulai tergoda menggunakan jalur tidak resmi.

Cerita senada juga diungkapkan pemohon lain yang sedang menunggu antrean. Ia mengaku isu mengenai adanya perantara atau calo di sekitar Satpas sebenarnya sudah lama terdengar.

“Sudah bukan rahasia lagi kalau ada cerita soal jalur cepat. Makanya masyarakat gampang percaya kalau ada isu pungli,” katanya.

Di lintasan ujian praktik, beberapa peserta terlihat harus mengulang setelah motor yang dikendarai keluar garis pembatas. Sebagian tampak gugup, sementara petugas di lapangan terus memberikan instruksi. Ada peserta yang berhasil melewati lintasan zig-zag dengan mulus, namun tidak sedikit pula yang gagal saat memasuki tikungan sempit angka delapan.

Sebagian warga memahami bahwa ujian praktik memang dibuat untuk mengukur kemampuan berkendara. Akan tetapi persoalan menjadi berbeda ketika muncul dugaan bahwa kegagalan peserta dimanfaatkan untuk menawarkan bantuan berbayar.

“Kalau memang semua diuji sama ya tidak masalah. Tapi kalau ada yang bisa lolos karena uang, masyarakat tentu kecewa,” ujar seorang pemohon lainnya.

Kabar mengenai pemblokiran nomor wartawan semakin memperbesar perhatian publik terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung. Sejumlah aktivis sosial dan pegiat kontrol publik menilai tindakan tersebut mencerminkan lemahnya transparansi pelayanan.

“Media itu menjalankan fungsi pengawasan sosial. Kalau wartawan malah diblokir saat minta klarifikasi, publik pasti menilai negatif,” ujar seorang aktivis antikorupsi lokal.

Menurutnya, pejabat pelayanan publik seharusnya memberikan penjelasan terbuka apabila muncul dugaan pelanggaran di tengah masyarakat. Sikap tertutup justru dianggap memperburuk citra institusi.

Munculnya dugaan pungli ini juga membuat masyarakat mulai mempertanyakan pengawasan internal di lingkungan kepolisian. Sejumlah warga mendesak Propam Polda Jawa Timur turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung.

Pasalnya, pelayanan SIM merupakan salah satu bentuk pelayanan negara yang paling dekat dengan masyarakat. Jika muncul dugaan penyimpangan di dalamnya, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat ikut menurun.

Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM sebenarnya sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk penerbitan SIM-C baru, tarif resmi yang ditetapkan pemerintah hanya sebesar Rp100 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan layanan pendukung resmi.

Karena itu, apabila benar terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar biaya resmi, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Pengamat hukum pidana dari salah satu universitas di Jawa Timur menilai dugaan pungli dalam pelayanan publik merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.

“Kalau ada oknum yang memanfaatkan jabatan atau proses pelayanan untuk meminta uang di luar aturan resmi, maka unsur pidananya dapat masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam aspek hukum pidana, dugaan pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain pidana badan, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berkaitan dengan jabatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Apabila ditemukan adanya pihak yang bertindak sebagai perantara atau calo dalam praktik tersebut, maka dapat pula dikenakan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana. Pasal itu menjelaskan bahwa pihak yang turut melakukan, membantu melakukan, atau menyuruh melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bersama pelaku utama.

Sementara apabila terdapat unsur penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan SIM melalui jalur tertentu, maka pihak yang terlibat juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Tidak hanya itu, dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat pelayanan publik untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran demi keuntungan pribadi juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 KUHP lama mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara.

Pengamat pelayanan publik menilai kasus dugaan pungli seperti ini dapat berdampak besar terhadap citra institusi kepolisian apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan profesional.

“Pelayanan SIM itu wajah pelayanan publik Polri. Kalau masyarakat merasa ada permainan uang, maka tingkat kepercayaan publik bisa merosot,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Menurutnya, reformasi birokrasi tidak cukup hanya melalui slogan pelayanan bersih dan humanis, tetapi harus dibuktikan melalui pengawasan nyata di lapangan.

Ia juga mengingatkan bahwa penerbitan SIM berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas. Jika kelulusan dapat diperoleh melalui jalur uang, maka kemampuan pengemudi di jalan raya menjadi dipertanyakan.

“SIM bukan sekadar kartu administrasi. Itu bukti seseorang layak berkendara di jalan umum,” katanya.

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah warga berharap aparat pengawas internal kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan Satpas SIM Polres Tulungagung.

“Kalau memang tidak ada permainan, buka saja semuanya secara transparan supaya masyarakat percaya,” ujar seorang warga lainnya.

Masyarakat juga meminta agar sistem ujian praktik dievaluasi supaya lebih objektif dan tidak menimbulkan kesan dipersulit. Mereka berharap seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama tanpa adanya dugaan jalur khusus.

Hingga berita ini di terbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pungutan Rp800 ribu dalam pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.

Belum adanya pernyataan resmi membuat polemik tersebut terus berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pengawas internal kepolisian untuk memastikan apakah dugaan pungutan liar tersebut benar-benar akan diusut secara serius atau kembali menghilang tanpa kepastian hukum.

Bagi masyarakat Tulungagung, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut biaya pengurusan SIM. Dugaan adanya jalur belakang dan praktik pungli dianggap menyentuh persoalan yang lebih besar, yakni integritas pelayanan publik, keadilan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kini perhatian warga tertuju pada langkah aparat kepolisian. Masyarakat berharap dugaan praktik pungutan liar dalam pelayanan SIM-C di Tulungagung dapat ditindaklanjuti secara transparan demi menjaga marwah pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *