banner 728x250

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Peserta PLP UIN KHAS Jember Diselidiki

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Peserta PLP UIN KHAS Jember Diselidiki
banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Jember | Seorang mahasiswi semester tujuh Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember diduga mengalami kekerasan seksual saat mengikuti mata kuliah wajib Pengenalan Lingkungan Pendidikan (PLP). Peristiwa yang dilaporkan itu disebut berlangsung di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Informasi tersebut menjadi perhatian karena PLP merupakan bagian dari kegiatan akademik yang diikuti mahasiswa untuk mengenal lingkungan pendidikan secara langsung. Meski demikian, dugaan yang beredar belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai tindak pidana ataupun pihak yang bertanggung jawab.

Hingga informasi mengenai kasus ini ditangani lebih lanjut, penting untuk membedakan laporan atau dugaan dari fakta yang telah terverifikasi. Identitas mahasiswi serta rincian yang dapat mengungkap jati dirinya perlu dijaga, terutama karena ia merupakan pihak yang disebut mengalami peristiwa tersebut. Penyampaian informasi secara hati-hati juga membantu mencegah penyebaran spekulasi, penghakiman publik, maupun keterangan yang belum dikonfirmasi. Dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, perlindungan privasi dan penghormatan terhadap pihak yang melapor merupakan pertimbangan penting.

banner 325x300

Lokasi kejadian yang disebut berada di Ambulu menjadi bagian dari informasi awal yang perlu dicermati bersama keterangan resmi dan hasil pemeriksaan. Belum tepat untuk menyimpulkan bagaimana peristiwa berlangsung atau menetapkan kesalahan seseorang sebelum proses klarifikasi dilakukan. Penanganan yang objektif diharapkan dapat memeriksa laporan secara menyeluruh, termasuk konteks kegiatan PLP dan langkah-langkah yang tersedia bagi mahasiswa untuk memperoleh bantuan. Apabila dugaan ini sedang diselidiki, perkembangan berikutnya perlu disampaikan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan hak semua pihak untuk memperoleh proses yang adil.

Menurut keterangan Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam UIN KHAS Jember, Zaenal Abidin, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada dini hari. Pada saat itu, korban disebut sedang tidur sendirian di kamar sebuah rumah warga. Rumah tersebut dipinjamkan tanpa biaya sebagai tempat menginap bagi peserta Program Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP). Keterangan mengenai waktu, keadaan korban, serta fungsi rumah sebagai tempat menginap disampaikan sebagai bagian dari informasi awal tentang laporan dugaan kekerasan seksual yang kini diselidiki. Dengan demikian, konteks yang disebutkan berpusat pada situasi korban ketika berada di kamar di tempat menginap tersebut.

Dalam penjelasan Zaenal Abidin, terduga pelaku masuk ke kamar tempat korban sedang tidur. Ia kemudian disebut melakukan kekerasan seksual, sebelum pergi dari kamar. Uraian tersebut menggambarkan garis besar kejadian sebagaimana disampaikan oleh pihak lembaga bantuan hukum, bukan kesimpulan mengenai perkara. Informasi yang tersedia dalam keterangan itu terbatas pada kondisi korban yang tidur sendirian, masuknya terduga pelaku, dugaan tindakan kekerasan seksual, dan kepergian terduga pelaku. Tidak ada rincian tindakan lain yang perlu ditambahkan untuk menerangkan laporan tersebut.

Rumah warga yang digunakan peserta PLP sebagai tempat tinggal sementara dalam konteks ini disebut dipinjamkan tanpa biaya. Keterangan itu menjelaskan mengapa korban berada di rumah tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan hal lain di luar informasi yang disampaikan. Dugaan peristiwa dilaporkan terjadi di kamar pada dini hari, saat korban sendirian dan tidur. Penyebutan status pelaku sebagai terduga juga penting dipertahankan karena kasus masih berada dalam proses penyelidikan. Karena itu, uraian mengenai kejadian perlu merujuk pada keterangan yang telah disampaikan dan membedakan dugaan dari fakta yang telah dipastikan. Hingga informasi tersebut, pokok laporan adalah bahwa terduga pelaku memasuki kamar, melakukan kekerasan seksual, lalu pergi, sementara korban berada di tempat menginap peserta PLP yang disediakan oleh warga tanpa biaya.

Dalam laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap peserta PLP UIN KHAS Jember, korban disebut mengalami trauma psikologis setelah peristiwa yang dilaporkan. Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara, termasuk ketika korban dimintai keterangan. Proses pemeriksaan terhadap seseorang yang mengalami tekanan psikologis perlu dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan kondisi korban, agar keterangan dapat diperoleh tanpa menambah beban yang tidak perlu. Informasi mengenai trauma ini merupakan keterangan yang dilaporkan, bukan penilaian medis yang dapat menggantikan pemeriksaan profesional.

Sumber juga menyebut korban sempat mengenali ciri-ciri khusus yang diduga berkaitan dengan pelaku. Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang dapat ditelaah penyidik bersama keterangan lain dan hasil pemeriksaan yang relevan. Namun, pengenalan terhadap ciri tertentu tidak dengan sendirinya memastikan identitas seseorang ataupun membuktikan keterlibatannya. Penentuan tersebut memerlukan proses penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh, termasuk verifikasi silang atas setiap informasi. Karena itu, rincian mengenai ciri-ciri tersebut sebaiknya dipahami sebagai bagian dari laporan awal, bukan kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab.

Penyidik, menurut sumber, turut memberi perhatian pada kemungkinan bahwa orang yang dicurigai memahami kondisi rumah. Pada pemeriksaan awal tempat kejadian, tidak ditemukan kerusakan pada gagang kunci maupun pintu. Temuan awal itu dapat menjadi bahan untuk menyusun pertanyaan dan menilai berbagai kemungkinan mengenai akses ke rumah, tetapi tidak cukup untuk memastikan bagaimana seseorang masuk atau siapa yang berada di lokasi. Tidak adanya kerusakan juga bukan bukti bahwa akses dilakukan oleh orang yang mengenal rumah tersebut. Kesimpulan harus menunggu pemeriksaan lebih lanjut dan dukungan bukti lain.

Ketiga informasi tersebut—kondisi psikologis korban, ciri-ciri yang sempat dikenali, serta kondisi pintu dan kunci—perlu ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan. Semuanya dapat membantu menjelaskan arah pemeriksaan, tetapi belum menetapkan identitas atau keterlibatan pihak mana pun. Mengingat perkara masih dalam penanganan, asas praduga tak bersalah dan perlindungan privasi korban tetap penting. Penjelasan resmi dari penyidik dan hasil proses hukum selanjutnya akan menjadi dasar yang lebih dapat dipertanggungjawabkan untuk memahami perkembangan kasus ini.

Pihak rektorat UIN KHAS Jember merespons dugaan kekerasan seksual terhadap peserta Program Pengenalan Lapangan (PLP) dengan melaporkannya kepada Polres Jember. Langkah tersebut ditempuh agar dugaan yang disampaikan dapat ditangani melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak berwenang. Pelaporan ini menempatkan kepolisian sebagai pihak yang diminta menyelidiki perkara, sementara rektorat menyatakan dukungan terhadap penanganan sesuai proses yang berlaku. Dalam keterangannya, Zaenal Abidin menyampaikan bahwa laporan dibuat untuk mendorong penanganan secara profesional dan transparan. Pernyataan itu menjelaskan tujuan langkah rektorat tanpa mendahului proses pemeriksaan maupun menyimpulkan kebenaran dugaan yang dilaporkan. Dengan membawa perkara tersebut kepada Polres Jember, pihak kampus menyerahkan penyelidikan kepada institusi berwenang, sembari mendorong agar prosesnya berjalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Zaenal Abidin menyampaikan alasan pelaporan itu pada Senin (26/10/2026). Ia menegaskan bahwa pelaporan dimaksudkan untuk mendorong penanganan yang profesional dan transparan. Penekanan pada dua prinsip tersebut menunjukkan bahwa rektorat menghendaki perkara diperiksa melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan kejelasan dalam penanganannya. Pelaporan kepada kepolisian juga menjadi jalur formal untuk meminta dugaan itu diselidiki, bukan dasar untuk menetapkan kesimpulan sebelum proses berlangsung. Karena itu, keterangan rektorat berfokus pada tindakan melaporkan dan harapan terhadap cara penanganan, bukan pada hasil penyelidikan. Informasi yang disampaikan tidak memuat kesimpulan hukum atau perkembangan pemeriksaan, sehingga hal-hal tersebut tetap perlu menunggu keterangan resmi dari pihak terkait.

Dalam perkara dugaan kekerasan seksual, kehati-hatian dalam menyampaikan informasi penting agar proses pemeriksaan tidak dicampuradukkan dengan spekulasi. Sikap rektorat yang melaporkan dugaan tersebut kepada Polres Jember menegaskan bahwa penanganan diminta berlangsung melalui saluran resmi.

Baca juga: Remaja Korban Kekerasan Seksual: Penangkapan Pelaku di Serang | Kasus OTT KPK: Sorotan Terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid | Dampak Proyek Reklamasi KCN Marunda Terhadap Warga

banner 325x300