Indragiri Hulu, Riau – Aktivitas perjudian berkedok pasar malam dilaporkan beroperasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, di tengah bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kegiatan yang disebut-sebut berupa permainan tebak nomor dengan hadiah rokok dan sembako itu menuai sorotan masyarakat karena dinilai bertentangan dengan hukum dan norma sosial setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi hingga 1 Maret 2026, praktik tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan pasar malam yang digelar di desa tersebut. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas itu diduga mengandung unsur perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
“Pasar malam seharusnya jadi hiburan keluarga. Tapi kalau ada unsur judi, apalagi saat Ramadan, tentu membuat kami tidak nyaman,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Belum Ada Keterangan Resmi
Upaya konfirmasi kepada Kapolsek Batang Gansal hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan resmi. Pesan dan permintaan klarifikasi yang dikirimkan redaksi juga belum direspons.
Sikap belum adanya pernyataan resmi dari pihak kepolisian sektor setempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Namun demikian, redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memastikan adanya pelanggaran hukum ataupun dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas tersebut.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Desakan Evaluasi dan Penertiban
Sejumlah elemen masyarakat meminta agar aparat penegak hukum melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perjudian dalam kegiatan pasar malam tersebut.
Mereka juga mendesak Kapolres Indragiri Hulu untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian dalam pengawasan.
“Kalau memang ada unsur judi, harus ditindak sesuai aturan. Kalau tidak ada, sebaiknya dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang isu liar,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Dalam Pasal 303 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana. Penegakan aturan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum, terlebih pada bulan Ramadan yang identik dengan peningkatan aktivitas keagamaan.
Menjaga Kepercayaan Publik
Pengamat hukum pidana di Riau yang dihubungi terpisah menyatakan, keterbukaan informasi dari aparat sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik. Menurutnya, klarifikasi resmi dapat mencegah berkembangnya dugaan yang belum tentu benar.
“Transparansi dan respons cepat menjadi kunci agar tidak muncul persepsi negatif terhadap institusi,” ujarnya.
Pasar malam pada dasarnya merupakan kegiatan hiburan rakyat yang lazim digelar di berbagai daerah. Namun, pengawasan terhadap jenis permainan dan aktivitas di dalamnya menjadi tanggung jawab bersama, baik penyelenggara maupun aparat berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kapolsek Batang Gansal maupun pihak terkait lainnya untuk menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Edi D/PRIMA/**)







