banner 728x250

Isu Rekayasa Lelang dan Setoran 10 Persen Warnai Polemik Pengesahan APBD Cirebon 2026

Isu Rekayasa Lelang dan Setoran 10 Persen Warnai Polemik Pengesahan APBD Cirebon 2026
banner 120x600
banner 468x60

Cirebon – Dugaan praktik “uang ketuk palu” dalam pengesahan APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 mencuat ke publik. Skema yang disebut-sebut tidak lagi berbentuk pemberian uang tunai, melainkan kompensasi berupa paket pekerjaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) senilai sekitar Rp55 miliar.

Dugaan tersebut disampaikan Zeki, aktivis anti-korupsi dari Firma Hukum Sandekala Trimurti, saat ditemui di depan Markas Polres Brebes, Jumat (28/2/2026). Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengesahan anggaran tersebut.

banner 325x300

“Kami meminta KPK turun tangan. Informasi yang kami terima mengarah pada adanya kompensasi pengesahan APBD bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi paket proyek,” ujar Zeki.

Dugaan Kompensasi Paket Proyek

Menurut Zeki, informasi itu diperoleh dari sumber yang disebutnya sebagai Justice Collaborator (JC). Ia mengklaim paket pekerjaan yang dimaksud berada di lingkup Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dengan nilai total sekitar Rp55 miliar.

Ia menegaskan, anggaran tersebut bukan berasal dari mekanisme resmi seperti pokok pikiran (pokir) anggota dewan atau hasil reses yang sah. “Ini bukan aspirasi resmi. Dugaan kami, ini murni kompensasi agar proses pengesahan anggaran berjalan mulus,” katanya.

Meski demikian, hingga kini belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan untuk menguatkan tudingan tersebut. Dugaan itu masih sebatas klaim dari pihak aktivis.

Sorotan Proses Lelang

Zeki juga meminta aparat penegak hukum memantau proses pengadaan barang dan jasa melalui LPSE Kabupaten Cirebon. Ia menduga ada potensi rekayasa lelang agar paket proyek tertentu dimenangkan kontraktor yang telah “ditentukan” sebelumnya.

“Kami menduga ada pengaturan waktu tayang pengadaan agar tidak terpantau luas oleh publik,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut adanya kabar mengenai pembayaran uang muka atau setoran sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada oknum tertentu. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

“Informasi yang kami terima, ada dugaan pembayaran 10 persen dari salah satu paket proyek. Tapi ini tentu harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

DPRD Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh respons.

Sikap belum adanya pernyataan resmi itu memunculkan beragam spekulasi di tengah publik. Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada proses hukum yang membuktikan dugaan tersebut.

Desakan Transparansi

Sejumlah aktivis di Cirebon menyatakan akan mengawal proses penyusunan dan pelaksanaan APBD 2026, terutama pada sektor infrastruktur di Dinas PUTR. Mereka mendesak pemerintah daerah membuka akses informasi seluas-luasnya terkait paket pekerjaan yang bersumber dari APBD.

Pakar tata kelola anggaran daerah menilai, transparansi dalam proses penganggaran dan lelang menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi. Pengawasan publik dan keterbukaan data pengadaan dinilai penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon maupun Dinas PUTR terkait dugaan tersebut. Jika benar ada indikasi pelanggaran, penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD di daerah, sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan publik dalam setiap tahapan penganggaran.

(Edi D/Teguh/PRIMA/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *