banner 728x250

Tender Rak KDMP Ratusan Miliar Dimenangkan PT Indoraya, Alamat Kantor Tak Ditemukan dan Dugaan NIK Ganda Dirut Mencuat

Tender Rak KDMP Ratusan Miliar Dimenangkan PT Indoraya, Alamat Kantor Tak Ditemukan dan Dugaan NIK Ganda Dirut Mencuat
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) bernilai ratusan miliar rupiah menuai sorotan publik. Tender pengadaan yang mencakup sekitar 6.000 titik untuk PT IMI dan 4.000 titik untuk PT NSP—yang disebut berada dalam kendali satu grup usaha—dimenangkan oleh PT Indoraya Multi Internasional.

Namun, kemenangan tender tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari keberadaan kantor perusahaan hingga dugaan anomali data kependudukan Direktur Utamanya.

banner 325x300

Alamat Kantor Dipertanyakan

Berdasarkan dokumen kontrak, alamat kantor PT Indoraya Multi Internasional tercantum di Tebet Plaza Kaha, Jalan KH Abdullah Syafei 20A Lt. 4 R. 403, RT 3/RW 6, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, hasil penelusuran tim investigasi lapangan ke lokasi tersebut tidak menemukan aktivitas operasional maupun papan nama perusahaan sebagaimana tercantum dalam kontrak proyek.

“Secara fisik tidak ditemukan kantor operasional maupun plang nama PT Indoraya di alamat yang tercantum dalam dokumen kontrak,” ujar salah satu anggota tim investigasi yang enggan disebutkan namanya.

Ketiadaan identitas perusahaan di alamat resmi kontrak tersebut memunculkan pertanyaan mengenai validitas administrasi dan kepatuhan terhadap persyaratan tender.

Nama Dirut Pernah Disebut dalam Kasus Lain

Direktur Utama PT Indoraya Multi Internasional, Shoraya Lolyta Oktaviana, juga menjadi perhatian. Berdasarkan arsip pemberitaan tahun 2022, yang bersangkutan pernah disebut dalam perkara dugaan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Batang dan sempat dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Meski demikian, belum ada informasi publik yang menyatakan adanya status hukum tertentu terhadap yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Dugaan NIK Ganda

Sorotan lain muncul dari dugaan kepemilikan lebih dari satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atas nama Shoraya Lolyta Oktaviana di wilayah Kabupaten Batang dan Semarang.

Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan adanya dugaan lebih dari satu NIK aktif atas nama yang sama. Penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Batang disebut menemukan adanya perbedaan data identitas, termasuk wilayah administrasi dan status perkawinan.

Tim investigasi independen bahkan mengklaim menemukan dugaan tiga NIK aktif dengan perbedaan data administratif.

Dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia, setiap warga negara hanya diperbolehkan memiliki satu NIK yang berlaku seumur hidup. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 13 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa setiap penduduk hanya memiliki satu NIK. Sementara Pasal 94 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memalsukan atau memanipulasi data kependudukan.

Klarifikasi Belum Diberikan

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan NIK ganda tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Batang belum memberikan keterangan resmi.

“Kami sudah mencoba meminta klarifikasi, namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Dukcapil,” ujar sumber internal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Multi Internasional maupun Shoraya Lolyta Oktaviana belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan dan dugaan yang berkembang.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi proses tender proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, validitas administrasi perusahaan pemenang, serta akurasi sistem administrasi kependudukan pejabat perusahaan yang mengelola proyek strategis berskala nasional.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

(Edi D/PRIMA/Redaksi/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *