banner 728x250

Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polsek Mojoanyar, LBH LIRA Jatim Kawal dan Minta Pembebasan Demi Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Mojokerto, 10 Desember 2024 – Penangkapan tiga warga, Febri, Rudianto, dan Benny, oleh Polsek Mojoanyar menjadi perhatian publik setelah munculnya dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penanganan kasus tersebut. Ketiga warga tersebut dituduh terlibat dalam kasus narkoba, namun proses hukum yang dilakukan Polsek Mojoanyar menuai berbagai tanda tanya besar.

 

banner 325x300

Tidak ada barang bukti, surat penangkapan, maupun surat penahanan yang disampaikan kepada keluarga para tersangka. Lebih mencurigakan lagi, kasus ini tidak dilimpahkan ke Polres Mojokerto sebagaimana seharusnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polsek Mojoanyar, yang tidak memiliki kewenangan untuk menyidik kasus narkoba, diketahui menahan ketiga warga lebih dari 3×24 jam tanpa adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum oleh aparat. Keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka menerima pesan WhatsApp dari seorang oknum pengacara bernama Wahyu Suhartatik. Dalam pesan tersebut, Wahyu menawarkan bantuan untuk membebaskan para tersangka dengan syarat keluarga harus menyediakan uang sebesar Rp30 juta per orang. Jika tidak, Wahyu mengancam bahwa para tersangka akan dipindahkan atau “dilayar” ke Surabaya.

 

Dugaan keterlibatan oknum polisi pun mengemuka. Kartu nama Wahyu Suhartatik disebut diterima keluarga melalui seorang oknum polisi bernama Listyono. Hal ini memicu kecurigaan adanya kolaborasi antara oknum polisi dan oknum pengacara dalam dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka.

 

Melihat kondisi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur turun tangan untuk mengawal kasus ini. Dipimpin oleh Direktur LBH LIRA JAWA TIMUR, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., LBH LIRA Jatim mendampingi keluarga tersangka secara langsung. Mereka memastikan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius dan penanganan hukum yang sesuai dengan prosedur.

 

Gubernur LIRA JATIM, Samsudin, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa polisi sebagai penegak hukum harus bekerja secara profesional dan tidak melakukan tindakan yang mencederai keadilan. “Praktik intimidasi dan pemerasan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Institusi hukum harus menjaga integritasnya demi kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

 

LBH LIRA Jatim berencana melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini ke instansi terkait. Mereka juga mendorong keluarga korban untuk melibatkan media guna memastikan kasus ini diketahui publik. Langkah ini diambil untuk memberikan tekanan agar penyelesaian kasus dilakukan secara transparan dan adil.

 

Kasus ini menjadi peringatan bahwa hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Keterlibatan LBH LIRA Jawa Timur memberikan harapan kepada masyarakat bahwa keadilan masih dapat diperjuangkan, bahkan di tengah dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat.

 

(Tim/Red/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *