Jombang, 30 November 2025 — Dugaan praktik penyelewengan dan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di wilayah Kedung Pring, Kabupaten Jombang. Sejumlah sumber lapangan dan pemantauan tim investigasi media mengindikasikan adanya pola distribusi terorganisir yang melibatkan armada truk tangki berlabel PT Lautan Dewa Energy (LDE).
Aktivitas yang dianggap mencurigakan ini terutama terlihat pada malam hari, ketika pergerakan truk tangki semakin intens menuju sebuah lokasi yang oleh warga sekitar kerap disebut sebagai “Pangkalan Jombang”, diduga menjadi titik transit atau penampungan solar.
Indikasi Aliran Solar dari Wonocolo
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa solar yang diangkut diduga berasal dari aktivitas penyulingan minyak ilegal di wilayah Wonocolo, Bojonegoro—sebuah kawasan yang telah lama menjadi sorotan karena praktik tambang minyak rakyat yang sering disalahgunakan menjadi sumber BBM ilegal.
Sejumlah truk berlabel PT LDE terpantau melintas sejak pagi pukul 08.08 WIB hingga malam hari. Namun, intensitas tertinggi terjadi pada rentang pukul 21.00–00.00 WIB. Pola ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas dilakukan di jam-jam minim pengawasan agar tidak terdeteksi aparat.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut adanya pemilik perusahaan yang diduga berinisial ES, yang menurut informasi awal merupakan sosok yang memiliki pengaruh dalam operasi ini. Namun, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun aparat penegak hukum.
Dugaan Backing Oknum
Beberapa sumber lapangan juga menyebut adanya kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap praktik pengangkutan BBM nonresmi ini. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan menunggu langkah resmi dari kepolisian.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori mafia BBM, karena adanya keterlibatan jaringan terstruktur dan berulang.
Potensi Pelanggaran UU Migas
Apabila aktivitas pengangkutan solar nonstandar atau nonresmi ini terbukti, maka dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dua pasal yang paling relevan adalah:
Pasal 53 huruf b UU Migas
“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000.”
Pasal 53 huruf d UU Migas
“Setiap orang yang melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.”
Walaupun PT LDE disebut-sebut memiliki Izin Usaha Niaga Umum (IUNU), dugaan pengangkutan solar dari sumber ilegal tetap termasuk pelanggaran berat. Hal ini dapat masuk kategori penyelewengan distribusi, pelanggaran kualitas, serta penyalahgunaan izin usaha niaga.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Melihat eskalasi pergerakan truk dan indikasi yang diperoleh dari berbagai sumber lapangan, berbagai pihak meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Jombang dan Kapolda Jawa Timur, untuk mengambil langkah cepat:
- Melakukan operasi penindakan atau OTT di area yang diduga sebagai lokasi penampungan solar ilegal.
- Memanggil dan memeriksa pihak PT Lautan Dewa Energy, termasuk pemilik perusahaan, guna memastikan legalitas aktivitas distribusi mereka.
- Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat yang diduga memberikan perlindungan terhadap jaringan pengangkutan solar nonresmi ini.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari PT Lautan Dewa Energy maupun dari aparat kepolisian. Pihak media masih menunggu konfirmasi untuk memastikan kebenaran berbagai dugaan tersebut.
Tim Investigasi Akan Melanjutkan Pemantauan
Tim investigasi menyatakan akan terus melakukan peliputan dan penelusuran terhadap aktivitas distribusi solar ilegal di jalur Kedung Pring–Jombang, termasuk memantau alur truk tangki yang diduga mengangkut solar dari wilayah Bojonegoro.
Pelaporan lebih lanjut akan disampaikan begitu ada temuan atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Untuk keperluan konfirmasi atau informasi tambahan, redaksi dapat dihubungi melalui Kontak Media: 08111990599.
(ED/PRIMA/Tim Redaksi)






