banner 728x250

Gawat..!!, Debt Collector Mulai Merajalela Merampas Motor Kreditur Dibeberapa Wilayah Karesidenan Pekalongan Dan Diduga Kebal Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Gawat..!!, Debt Collector Mulai Merajalela Merampas Motor Kreditur Dibeberapa Wilayah Karesidenan Pekalongan Dan Diduga Kebal Hukum

Kota Pekalongan, Exstreme News,

banner 325x300

Viral, debt collector di beberapa wilayah se’karesidenan Pekalongan mulai merajalela merampas motor – motor para kreditur motor, mereka membabi buta tanpa melihat data kreditur yang macet angsurannya.

Berdasarkan penelusuran awak media extreme news perwakilan Jawa Tengah melalui media sosial Facebook dibeberapa group Pekalongan dan Batang, memang sangatlah merajalela sekali, merampas motor masyarakat yang kreditnya macet, akan tetapi banyak para oknum debt collector yang salah target.

Karena berdasarkan keterangan dari korban melalui media sosial facebook, seringkali debt collector asal main sita motor tanpa di lihat datanya dengan lengkap dan tidak pakai prosedur dengan benar.

Sesuai penelusuran awak media exstrme news, para oknum debt collector ini sering mangkal di beberapa tempat di Kota Pekalongan, seperti di Jl. Gajamada Kec. Pekalongan Barat, Jl. Kartini Kec. Pekalongan Timur, dan beberapa tempat lagi dikota Pekalongan Jawa Tengah.

Menurut keterangan korban saat dimintai keterangan melakuk media sosial facebook kantor debt collector ada  salah satu ruangan yang ada diarea lahan parkir milik Dupan Mall (Depan terminal Bus) perbatasan Pekalongan – Kab. Batang Jawa Tengah.

LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Batara Yudha Athaya Dpc. Kota Pekalongan akan segera mendampingi para korban kejahatan dari debt collector untuk memberikan laporan ke Polres Pekalongan Kota.

Sesuai UU KUHP No. 1 Tahun 2023
Pasal 482
(l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa orang
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau
seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang
lain

UU KUHP Pasal 365 

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;

jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;

jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Wartawan : Spion 025

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *