Banggai – Diminta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses beberapa oknum Pemdes Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, yang terlibat melakukan manipulasi data kependudukan salah satu warga negara asing (WNA) Philipina, pada Sabtu 21-10- 2023.
Kepada media ini salah satu sumber yang enggan di publikasikan namanya mengungkapkan, yang mana di minta agar aparat penegak hukum mengambil langkah dan tindakan terkait beberapa oknum yang terlibat dalam hal, memanipulasi data kependudukan WNA Philipina,”mintanya.
Lanjut, karena sudah dapat di buktikan dengan beberapa hal diantaranya : KTP, KK sudah ditarik oleh dukcapil Banggai dan bahkan oknum tersebut telah dikirim ke rumah detensi menado untuk proses hukum lebih lanjut, dengan dasar ini kan bisa di gunakan untuk memproses beberapa oknum tersebut.
Disini yang perlu di proses adalah yang melegalkan rekomendasi dalam arti yang bertanda tangan, yang mengetik rekomendasi dialah pembuat dan yang menampung di rumahnya, nah oknum-oknum ini harus di proses demi keamanan kedaulatan Negara Republik Indonesia,”tegasnya.
Kadis Dukcapil saat di konfirmasi beberapa waktu lalu terkait terbitnya KTP dan KK WNA Philipina tersebut menjelaskan, kami sudah tarik KTP dan KK nya, dalam penerbitan pihak kami berdasarkan rekomendasi Kades Toiba,”ungkapnya.
Oleh sebab itu diharapkan agar kiranya aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap beberapa oknum tersebut dan perlu kita ingat persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karna menyangkut kedaulatan Bangsa ini,”tandasnya.
Sampai berita ini tayang sekdes Toiba dan beberap pihak belum bisa dikonfirmasi.
LP. Roby A Naser