banner 728x250

Harga Emas Antam Merosot Rp20.000, Buyback Ikut Melemah

Harga Emas Antam Merosot Rp20.000, Buyback Ikut Melemah
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Harga emas batangan Antam yang dipantau di Jakarta pada Sabtu, 31 Oktober 2026, tercatat turun Rp20.000 menjadi Rp2.526.000 per gram. Sebelumnya, harga produk yang sama berada di level Rp2.546.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp20.000 harga pada hari ini dan harga sebelumnya. Perubahan tersebut menempatkan harga emas Antam di bawah posisi yang tercatat pada pemantauan sebelumnya. Angka di Jakarta itu menjadi gambaran pergerakan terbaru untuk emas batangan Antam pada akhir pekan ini.

Penurunan pada Sabtu ini melanjutkan tren melemah yang telah berlangsung sejak Kamis, 29 Oktober 2026. Artinya, arah pergerakan harga dalam rentang tersebut masih menunjukkan penurunan hingga pembaruan yang dipantau pada 31 Oktober. Informasi yang tersedia mencatat besaran perubahan terbaru dan perbandingannya dengan harga sebelumnya, tetapi tidak menyebutkan faktor yang mendorong penurunan. Karena itu, perubahan harga ini dapat disampaikan sebagai perkembangan angka, tanpa mengaitkannya dengan kondisi pasar, kebijakan, atau penyebab tertentu yang tidak tercantum dalam keterangan sumber. Fokus utama pada pembaruan kali ini adalah penurunan Rp20.000 per gram.

banner 325x300

Jika dibandingkan secara langsung, harga sebelumnya Rp2.546.000 per gram kini menjadi Rp2.526.000 per gram, sehingga nilai terbaru lebih rendah Rp20.000 untuk setiap gram. Angka tersebut merujuk pada harga emas batangan Antam yang dipantau di Jakarta pada Sabtu, bukan keterangan mengenai harga produk lain atau lokasi berbeda. Penyebutan tanggal penting karena perubahan harga bersifat terkait waktu, sementara informasi ini menggambarkan kondisi pada hari pemantauan. Dengan demikian, pembaca dapat melihat dua hal pokok dari data tersebut: harga turun dibandingkan posisi sebelumnya, dan penurunan itu memperpanjang tren yang sudah terlihat sejak Kamis, 29 Oktober 2026. Tidak ada keterangan tambahan dalam informasi sumber mengenai perubahan untuk ukuran lain, rincian transaksi, atau pergerakan setelah pembaruan tersebut. Harga Rp2.526.000 per gram menjadi angka terbaru yang dicatat dalam laporan ini. Besaran selisih dan rentang tanggal tersebut merangkum inti perkembangan harga Antam pada akhir Oktober 2026 berdasarkan pemantauan di Jakarta.

Harga beli kembali atau buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.276.000 per gram. Angka ini menunjukkan harga yang digunakan sebagai acuan ketika emas batangan dijual kembali kepada Antam, dan dilaporkan ikut melemah seiring penurunan harga emas yang terjadi. Nilai tersebut perlu dibedakan dari harga jual emas kepada konsumen, karena keduanya merujuk pada arah transaksi yang berbeda. Harga jual berlaku saat konsumen membeli emas, sedangkan harga buyback berkaitan dengan transaksi penjualan kembali emas kepada perusahaan.

Dalam membaca informasi buyback, pemilik emas dapat memperhatikan harga per gram yang tercantum pada hari tertentu sebagai gambaran nilai yang berlaku pada saat itu. Namun, angka tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan nilai transaksi yang akan diterima setiap orang. Hasil penjualan dapat bergantung pada jumlah dan kondisi emas yang ditawarkan serta ketentuan transaksi yang berlaku. Karena itu, angka Rp2.276.000 per gram sebaiknya dipahami sebagai harga buyback yang diumumkan, bukan sebagai pernyataan mengenai hasil penjualan tertentu atau dampak langsung bagi seluruh pemilik emas.

Harga emas batangan, termasuk harga beli kembali, dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan dapat terjadi mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan oleh Antam, sehingga informasi yang berlaku saat pembaca memeriksa harga mungkin berbeda dari angka yang tercatat sebelumnya. Bagi yang ingin menjual emas, memeriksa harga buyback terbaru dan ketentuan transaksi sebelum mengambil keputusan dapat membantu memperoleh informasi yang lebih sesuai dengan waktu transaksi. Dengan demikian, pencatatan buyback sebesar Rp2.276.000 per gram memberikan acuan pada saat harga tersebut diumumkan, tetapi bukan jaminan bahwa harga yang sama akan berlaku pada waktu lain. Pergerakan harga berikutnya tetap perlu dipantau melalui informasi resmi yang diperbarui, terutama apabila transaksi direncanakan pada hari berbeda.Ketentuan pajak yang disebutkan untuk transaksi buyback berlaku ketika nilai transaksi berada di atas Rp10.000.000. Pada transaksi dengan nilai yang melampaui batas tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen. Informasi ini menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam membaca nilai buyback, terutama bagi pihak yang melakukan transaksi dengan jumlah di atas ambang yang telah disebutkan. Batas nilai dan persentase pajak tersebut merupakan rincian utama dalam ketentuan ini. Dengan demikian, keterangan mengenai pajak buyback mencakup nilai transaksi yang menjadi acuan serta tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas transaksi tersebut.

Pemotongan pajak dilakukan langsung dari total nilai transaksi saat buyback dilaksanakan. Artinya, PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen tidak disebutkan sebagai pembayaran terpisah setelah transaksi, melainkan dipotong dari jumlah transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Keterangan waktu pemotongan ini merupakan bagian dari informasi yang perlu diketahui selain batas nilai transaksi. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10.000.000, ketentuan yang disebutkan menghubungkan tiga hal: pelaksanaan buyback, pemotongan langsung dari total nilai transaksi, dan pengenaan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5 persen. Rincian tersebut menjelaskan perlakuan pajak sebagaimana dinyatakan untuk transaksi yang memenuhi batas nilai itu.

Dalam memahami ketentuan ini, perhatian dapat diarahkan pada nilai transaksi buyback dan cara pajak dipotong. Jika nilainya di atas Rp10.000.000, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen, lalu dipotong langsung dari total nilai transaksi ketika buyback dilaksanakan. Informasi yang tersedia membatasi penjelasan pada ambang transaksi, jenis pajak, tarif, dan waktu pemotongan tersebut. Karena itu, uraian ini tidak menambahkan ketentuan lain di luar rincian yang disebutkan. Ketentuan pajak untuk buyback yang dimaksud tetap merujuk pada transaksi di atas Rp10.000.000, dengan tarif 1,5 persen dan pemotongan langsung saat transaksi berlangsung.

Pembelian emas Antam dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen yang dihitung dari harga dasar. Acuan harga dasar tersebut tercantum pada laman resmi Antam. Dengan demikian, pajak merupakan komponen yang perlu diperhatikan selain harga emas yang diumumkan, terutama ketika pembeli menghitung kebutuhan dana untuk bertransaksi. Nilai pajak mengikuti harga dasar yang berlaku untuk produk yang dibeli, sehingga besarannya dapat berbeda sesuai ukuran atau jenis produk. Pembaca sebaiknya merujuk langsung pada informasi resmi sebelum melakukan pembelian agar memperoleh perhitungan yang sesuai dengan harga pada saat transaksi.

Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa daftar lengkap harga dasar akan disajikan, tetapi rincian angka untuk setiap ukuran tidak tercantum dalam bahan yang menjadi acuan bagian ini. Karena itu, angka harga dasar untuk ukuran tertentu tidak dapat dipastikan di sini. Tidak tepat pula untuk mengisi kekosongan tersebut dengan perkiraan, menghitungnya dari harga per gram, atau menganggap bahwa harga tiap ukuran selalu sebanding secara langsung. Harga produk emas dapat disajikan berdasarkan ukuran dan ketentuan yang berbeda, sehingga pembaca perlu mengecek daftar resmi untuk memperoleh nilai yang benar-benar berlaku.

Keterbatasan rincian harga tersebut penting diperhatikan saat membandingkan harga beli dengan nilai jual kembali. Pajak pembelian dan harga buyback merupakan informasi yang berbeda, dan keduanya tidak boleh disamakan ketika memperkirakan biaya atau hasil transaksi.

banner 325x300