banner 728x250
Hukum  

Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran dan Respons Kuasa Hukumnya

Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran dan Respons Kuasa Hukumnya
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Subhan dalam perkara yang mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan bernomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Majelis juga mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Informasi mengenai amar putusan tersebut dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat, 30 Oktober 2026. Putusan ini menjadi pokok penting dalam sengketa administrasi yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.

Surat yang dipersoalkan diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dokumen itu berisi keterangan penyetaraan pendidikan SMA luar negeri yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Karena itu, perkara ini menyoroti kedudukan dan keabsahan surat administrasi pendidikan yang menjadi bagian dari dokumen pencalonan. Amar MA menetapkan bahwa surat tersebut tidak memiliki keabsahan hukum, sebagaimana dinyatakan dalam putusan kasasi. Putusan tersebut sekaligus mengabulkan seluruh tuntutan Subhan selaku penggugat, sesuai informasi yang tercantum pada laman resmi pengadilan.

banner 325x300

Putusan kasasi tersebut menjawab pokok sengketa mengenai keabsahan penerbitan surat, bukan sekadar keberadaan dokumen dalam arsip administrasi. Pernyataan batal demi hukum berarti surat nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah menurut amar yang dikutip. Dalam membaca dampaknya, penting membedakan isi putusan dari penilaian atau tanggapan para pihak yang mungkin disampaikan setelahnya. Informasi mengenai respons kuasa hukum dapat disampaikan sebagai keterangan tersendiri dan perlu dikaitkan dengan pernyataan langsung pihak terkait. Berdasarkan data putusan yang diumumkan, fakta utama yang dapat dicatat ialah MA menerima kasasi Subhan, mengabulkan gugatan seluruhnya, serta menyatakan surat penyetaraan itu batal demi hukum.

Muhammad Rullyandi, kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menilai putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pendidikan tidak mengubah kedudukan kliennya sebagai wakil presiden. Menurut Rullyandi, keputusan tersebut terbit setelah seluruh tahapan Pemilihan Presiden 2024 selesai dan Gibran telah dilantik. Karena itu, ia berpandangan bahwa putusan tersebut tidak dapat digunakan untuk menggugurkan status yang sudah terbentuk melalui rangkaian proses pemilihan dan pelantikan. Pandangan itu disampaikan sebagai argumentasi pihak kuasa hukum dalam menanggapi putusan, bukan sebagai kepastian hukum yang telah ditetapkan untuk semua pihak.

Rullyandi juga menyatakan bahwa putusan tersebut tidak semestinya diberlakukan surut terhadap proses yang telah selesai. Ia merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut penilaiannya, ketentuan itu berkaitan dengan keadaan ketika suatu putusan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna karena telah muncul keadaan hukum sebelumnya. Dalam konteks ini, ia menempatkan selesainya tahapan Pilpres 2024 serta pelantikan Gibran sebagai keadaan yang sudah terjadi sebelum putusan MA diterbitkan.

Atas dasar itu, Rullyandi menilai tidak ada perubahan langsung pada jabatan Gibran sebagai wakil presiden akibat putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa putusan yang datang setelah seluruh proses pemilihan dan pelantikan tidak dengan sendirinya membatalkan hasil atau mengubah kedudukan pejabat yang telah dilantik. Namun, penjelasan tersebut merupakan tafsir dan posisi hukum yang disampaikan oleh kuasa hukum Gibran. Dampak putusan tetap perlu dipahami dengan memperhatikan isi amar, ruang lingkup perkara, serta ketentuan hukum yang relevan. Dengan demikian, pernyataan Rullyandi menjelaskan alasan pihaknya menilai jabatan wapres tidak terpengaruh, tanpa menyamakan pendapat tersebut dengan kesimpulan final dari lembaga berwenang.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Rullyandi, menilai putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak dapat dilaksanakan secara sempurna atau bersifat non-executable. Menurut dia, penilaian tersebut berkaitan dengan keadaan yang sudah berubah sejak surat itu digunakan dalam proses pencalonan. Surat penyetaraan tersebut, kata Rullyandi, telah dipakai untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan pada tahapan pemilu. Tahapan itu kini telah selesai, sehingga tidak tersedia lagi proses pencalonan yang dapat menjadi sasaran pelaksanaan putusan dengan cara yang sama. Ia memandang kondisi tersebut membuat pelaksanaan putusan tidak dapat mengembalikan keadaan ke tahap administrasi yang telah berlalu.

Rullyandi juga berpendapat bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak dapat dijadikan rujukan bagi DPR untuk menjalankan upaya politik dalam ranah pemakzulan. Menurut penjelasannya, putusan tersebut memiliki konteks dan akibat hukum tersendiri, sedangkan pemakzulan merupakan proses politik dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersendiri. Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila putusan MA diperlakukan sebagai dasar untuk mendorong langkah politik DPR terkait pemberhentian pejabat. Pandangan tersebut merupakan penilaian Rullyandi atas batas penggunaan putusan, bukan keterangan bahwa proses politik tertentu telah berlangsung atau bahwa lembaga terkait telah mengambil keputusan mengenai persoalan itu.

Selain menyampaikan pandangannya tentang sifat putusan dan keterkaitannya dengan proses politik, Rullyandi menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), selaku pihak tergugat, masih mempunyai peluang menempuh upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Menurut dia, kemungkinan itu tetap terbuka sebagai jalur hukum yang dapat dipertimbangkan oleh pihak tergugat. Pernyataan tersebut tidak berarti bahwa kementerian telah mengajukan peninjauan kembali, melainkan menjelaskan opsi yang menurut Rullyandi masih tersedia. Dengan demikian, seluruh penilaiannya menempatkan putusan MA dalam konteks tahapan pemilu yang sudah selesai, batas pemanfaatannya untuk upaya pemakzulan, serta kemungkinan langkah hukum lanjutan oleh Kemendikdasmen.

Menurut kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Rullyandi, pemeriksaan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berjalan. Hal itu tetap berlaku meskipun Subhan, selaku penggugat, telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan. Dengan demikian, pencabutan gugatan dan ketidakhadiran penggugat tidak serta-merta mengakhiri seluruh proses yang sedang berlangsung di pengadilan. Keterangan tersebut menggambarkan posisi perkara berdasarkan penjelasan kuasa hukum, sementara tahapan berikutnya tetap mengikuti agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Rullyandi juga menyampaikan bahwa Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Dalam kedudukan itu, Gibran menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikannya. Bukti yang disampaikan mencakup ijazah sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, serta ijazah pendidikan strata satu. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari pembuktian di persidangan, dan tidak dengan sendirinya menggantikan penilaian majelis atas keseluruhan alat bukti maupun pokok sengketa.

Agenda sidang selanjutnya, menurut Rullyandi, adalah penyampaian replik serta penyerahan bukti tambahan oleh pihak tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Replik merupakan tanggapan penggugat terhadap jawaban tergugat dalam proses persidangan. Bukti tambahan dari kementerian diharapkan menjadi bagian dari berkas perkara yang akan dinilai bersama dokumen dan keterangan lain. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan masih berlanjut, meski penggugat sebelumnya telah menyatakan pencabutan gugatan.

Perjalanan perkara ini bermula ketika gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Putusan tersebut kemudian dikuatkan pada tingkat banding. Setelah itu, Subhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan permohonan kasasinya dikabulkan. Perkembangan di tingkat MA itu menjadi latar bagi proses yang kembali berjalan di PTUN Jakarta, dengan para pihak dan bukti yang diperiksa sesuai tahapan hukum acara.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan. Pernyataan tersebut perlu dibedakan dari pemeriksaan bukti dalam perkara di PTUN Jakarta. Masing-masing proses memiliki ruang lingkup dan pertimbangan tersendiri.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka dan Isu Pendidikan: Tantangan Hukum dalam Pencalonan | Kekuatan Hukum Putusan Dalam Kasus Korupsi Satelit | Respons Dampak Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Salurkan Air Bersih untuk Warga

banner 325x300