Jakarta | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati keputusan pihak penggugat yang mencabut gugatan terkait ijazahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menanggapi perkembangan tersebut dengan singkat, tanpa memperluas keterangannya mengenai materi perkara ataupun alasan di balik pencabutan. Sikap itu menunjukkan bahwa Gibran menerima langkah yang ditempuh penggugat sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Gibran juga menegaskan bahwa penanganan proses hukum selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim. Dengan demikian, ia tidak menyampaikan penilaian mengenai tahapan berikutnya maupun kemungkinan tindakan yang akan diambil para pihak. Menurut sikap yang disampaikannya, proses di pengadilan menjadi ranah lembaga peradilan, sehingga keputusan dan penanganannya patut menunggu kewenangan majelis hakim.
Tanggapan tersebut disampaikan kepada awak media seusai Gibran melaksanakan salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Sejumlah wartawan meminta responsnya mengenai pencabutan gugatan itu setelah kegiatan ibadah selesai. Dalam kesempatan tersebut, Gibran menekankan penghormatan terhadap keputusan penggugat dan menyerahkan kelanjutan perkara kepada hakim, bukan menjabarkan sikap lebih jauh atas substansi gugatan.
Pencabutan gugatan merupakan perkembangan dalam perkara yang menarik perhatian publik karena menyangkut ijazah Wakil Presiden. Meski demikian, keterangan Gibran berfokus pada penghormatan terhadap pilihan pihak penggugat dan peran majelis hakim. Pernyataannya tidak dengan sendirinya menjelaskan alasan pencabutan ataupun memastikan bagaimana administrasi perkara akan dituntaskan. Hal-hal tersebut perlu merujuk pada informasi resmi dari pengadilan dan para pihak yang terlibat. Karena itu, perkembangan berikutnya sebaiknya dipahami berdasarkan keterangan yang dapat diverifikasi, termasuk keputusan atau pemberitahuan resmi dari PTUN Jakarta. Dengan menyerahkan penanganan lanjutan kepada majelis hakim, Gibran menempatkan proses peradilan sebagai pihak yang berwenang mengelola perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut menjadi inti tanggapannya setelah ditanya media di lokasi.Gibran menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga persoalan yang sedang diproses perlu diserahkan kepada lembaga peradilan yang berwenang. Dalam perkara gugatan ijazah tersebut, ia menyerahkan kelanjutan proses kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut pandangannya, pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara dan mengungkap kebenaran melalui tahapan peradilan yang berlaku. Karena itu, proses hukum menjadi jalur untuk menilai persoalan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan majelis hakim, bukan melalui keputusan di luar mekanisme pengadilan.
Pernyataan itu juga menegaskan prinsip bahwa setiap penduduk dan anggota masyarakat memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Kesetaraan tersebut berarti proses hukum berlaku bagi semua pihak, tanpa membedakan siapa yang terlibat. Dalam konteks gugatan yang diajukan, majelis hakim menjalankan kewenangannya untuk menangani perkara sesuai aturan dan prosedur. Gibran menyatakan bahwa pengadilan merupakan tempat yang berwenang untuk mengungkap kebenaran, sehingga perkembangan perkara selanjutnya berada dalam proses yang ditangani lembaga tersebut. Sikap menyerahkan kelanjutan perkara kepada hakim sejalan dengan pandangannya mengenai pentingnya peran hukum dan lembaga peradilan.
Gibran berharap setiap tahapan perkara dapat berjalan lancar. Harapan itu mencakup proses pemeriksaan hingga langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan gugatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menginginkan agar proses tersebut memberikan kejelasan kepada warga mengenai persoalan yang dipermasalahkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara melalui proses yang berlangsung di pengadilan. Kejelasan yang diharapkan bersumber dari jalannya proses peradilan dan kewenangan majelis hakim untuk memeriksa perkara. Pernyataan tersebut menempatkan pengadilan sebagai pihak yang berwenang menangani gugatan, sekaligus menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Gibran tidak mengambil alih peran majelis hakim dalam menentukan hasil perkara, melainkan menyerahkan kelanjutannya kepada proses hukum. Harapannya, tahapan yang berjalan dapat memberi warga pemahaman yang terang mengenai perkara tersebut.
Gibran menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi agenda sidang pembuktian dalam perkara gugatan ijazah di PTUN. Dokumen tersebut, menurut keterangannya, siap dibuka apabila proses persidangan memasuki tahap yang memerlukan penyampaian bukti. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pihaknya telah mengantisipasi kebutuhan pembuktian dan bersedia mengikuti mekanisme yang ditetapkan pengadilan. Namun, kesiapan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan jalannya perkara, sebab tahapan persidangan tetap bergantung pada proses hukum dan keputusan majelis hakim. Gibran juga menegaskan bahwa kelanjutan perkara bukan sesuatu yang akan diputuskan sendiri oleh pihaknya. Dengan demikian, dokumen yang telah disiapkan merupakan bagian dari kesiapan menghadapi proses, bukan penentu hasil atau langkah lanjutan gugatan.
Situasi perkara kemudian berubah setelah penggugat mencabut gugatan. Pencabutan itu membuat agenda pembuktian yang sebelumnya diantisipasi tidak berlangsung sebagaimana dipersiapkan dalam perkara tersebut. Karena tahapan itu tidak berjalan, dokumen yang disebut telah tersedia tidak menjadi bahan yang dibuka dalam sidang pembuktian pada agenda tersebut. Perubahan ini menempatkan perhatian pada proses pencabutan dan tindak lanjut administratif maupun yudisial yang berada dalam kewenangan pengadilan. Kesiapan membawa bukti tetap menjadi keterangan mengenai sikap pihak Gibran, sementara jalannya perkara mengikuti keadaan terbaru setelah gugatan dicabut. Tidak tepat menyamakan persiapan dokumen dengan pembuktian yang benar-benar telah dilaksanakan, sebab keduanya merupakan hal berbeda dalam rangkaian persidangan. Agenda yang direncanakan dan tahapan yang akhirnya terjadi perlu dibedakan secara jelas.
Gibran menyampaikan bahwa keputusan serta proses selanjutnya diserahkan kepada majelis hakim PTUN. Sikap itu menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai perkembangan perkara berada pada hakim, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya, sebagaimana disampaikan, telah menyiapkan dokumen dan siap membukanya apabila diminta dalam proses persidangan, tetapi tidak mengambil alih penentuan langkah hukum berikutnya. Setelah memberikan jawaban mengenai kesiapan bukti dan menyerahkan perkara kepada hakim, Gibran mengakhiri keterangannya. Ia menyatakan akan kembali menjalankan pekerjaan, sehingga sesi tanya jawab tentang gugatan tersebut tidak dilanjutkan lebih jauh pada kesempatan itu. Keterangan ini menutup penjelasannya tanpa menambahkan klaim mengenai isi dokumen, penilaian terhadap penggugat, ataupun hasil akhir perkara yang masih menjadi ranah proses hukum dan keputusan pengadilan.
Gugatan yang menjadi pokok perkara diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana pada 15 Juli 2026. Perusahaan tersebut menggugat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Perkara ini berkaitan dengan keputusan mengenai penyetaraan pendidikan Gibran, yang kemudian dipersoalkan melalui proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan demikian, objek sengketa yang dibahas bukan semata-mata riwayat pendidikan, melainkan keputusan administratif yang terkait dengan penyetaraannya.
PT Mercy Toga Kirana sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu pihak yang menggugat ketentuan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Catatan keterlibatan tersebut memberi konteks mengenai langkah hukum perusahaan dalam perkara yang menyangkut persyaratan pencalonan. Namun, gugatan di PTUN Jakarta merupakan perkara tersendiri, dengan pihak tergugat dan pokok sengketa yang berbeda. Perkembangannya perlu dibaca berdasarkan agenda persidangan serta tindakan para pihak dalam perkara itu, tanpa mencampuradukkan proses di PTUN dengan perkara yang pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang PTUN Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026, semula dijadwalkan untuk penyampaian jawaban tergugat II. Akan tetapi, jalannya persidangan berubah ketika Denny Indrayana, selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana, mengajukan pencabutan gugatan saat sidang berlangsung. Ia kemudian meninggalkan ruang sidang sebelum persidangan selesai. Peristiwa tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses perkara, karena pencabutan disampaikan ketika agenda jawaban tergugat II sedang dijadwalkan.
Baca juga: Modernisasi Alutsista Marinir, Panglima TNI Serahkan Ranpur AAV M-35 Kepada TNI Angkatan Laut | Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Serahkan 16,4 Kg Sabu ke BNNP Kalbar












