Jakarta | Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena dokumen itu berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran. Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum relawan Gi-Joe, Benny Parapat, menilai perkara itu tidak perlu dipersoalkan lebih jauh. Menurutnya, surat keterangan atau suket yang dimaksud berkaitan dengan administrasi negara. Benny menyampaikan pandangan itu di Solo, Jawa Tengah, sebagaimana dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Pernyataan Benny menempatkan persoalan tersebut dalam ranah administrasi, bukan sebagai alasan untuk memperluas polemik. Ia memandang penerbitan dan penyetaraan dokumen pendidikan sebagai urusan yang berhubungan dengan tata kelola serta kewenangan lembaga negara. Karena itu, menurut penilaiannya, putusan MA mengenai surat tersebut perlu dipahami sesuai konteks administrasinya. Sikap ini merupakan tanggapan dari pihak relawan Gi-Joe, sementara putusan MA menjadi dasar utama untuk melihat status hukum dokumen yang dipersoalkan. Dengan demikian, pembaca perlu membedakan isi putusan pengadilan dan pandangan Benny mengenai cara menyikapinya.
Putusan MA dan respons Benny juga menunjukkan dua hal yang menjadi perhatian dalam pemberitaan: status surat penyetaraan yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, serta penilaian relawan terhadap pentingnya perkara itu untuk diperdebatkan. Keduanya tidak serta-merta menjelaskan seluruh latar belakang penerbitan dokumen atau konsekuensi lanjutan dari putusan. Informasi mengenai hal tersebut perlu merujuk pada isi putusan dan keterangan resmi pihak terkait. Untuk saat ini, Benny menyampaikan bahwa persoalan suket tersebut berkaitan dengan administrasi negara dan tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan. Pandangan itu tidak mengubah substansi keputusan MA, tetapi menggambarkan respons yang diberikan oleh organisasi relawan yang dipimpinnya atas isu pendidikan Gibran.
Benny menjelaskan bahwa persoalan surat keterangan (suket) pendidikan Gibran berada dalam ranah administrasi negara. Penjelasan itu menempatkan isu suket sebagai urusan yang berkaitan dengan administrasi, bukan sebagai uraian mengenai pelaksanaan tugas Wakil Presiden. Dengan pemisahan tersebut, Benny membedakan topik yang sedang dibicarakan: satu menyangkut dokumen pendidikan dan administrasi, sementara yang lain menyangkut peran Gibran dalam menjalankan tugas negara. Ia tidak menyatukan kedua hal itu menjadi satu persoalan dalam keterangannya.
Pembedaan tersebut penting untuk memahami ruang lingkup pernyataan Benny secara tepat. Ketika membahas suket, ia merujuk pada persoalan administrasi negara. Sementara itu, tugas Gibran sebagai Wakil Presiden disebut sebagai hal yang terpisah. Artinya, penjelasan mengenai status atau penanganan administrasi suket tidak dengan sendirinya menjadi penjelasan mengenai bagaimana tugas kenegaraan dijalankan. Demikian pula, penyebutan tugas Wakil Presiden tidak mengubah pokok bahasan administrasi yang sedang dirujuk. Keduanya merupakan dua pokok pembicaraan yang berbeda dalam penjelasannya.
Karena itu, keterangan Benny sebaiknya dibaca sesuai batas yang disampaikan: ia memisahkan persoalan suket pendidikan dari tugas Gibran sebagai Wakil Presiden. Pemisahan ini menggambarkan perbedaan ranah pembahasan, tanpa menyatakan adanya hubungan langsung keduanya. Pernyataan tersebut juga tidak perlu diperluas menjadi kesimpulan tentang akibat hukum maupun dampak politik, sebab hal-hal itu tidak disebutkan dalam bahan yang tersedia. Fokus keterangannya adalah membedakan persoalan administrasi negara dengan tugas kenegaraan. Dengan membaca penjelasan secara terbatas pada pokok tersebut, pembaca dapat memahami maksud Benny tanpa menambahkan penafsiran di luar pernyataannya.
Benny menilai bahwa pihak yang mempermasalahkan putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pendidikan Gibran memiliki kepentingan politik tertentu. Menurut pandangannya, keberatan terhadap putusan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penilaian atas aspek hukum atau dokumen pendidikan, tetapi juga dapat dipengaruhi oleh kepentingan politik pihak-pihak yang mengangkatnya. Pandangan itu disampaikan sebagai penilaian Benny terhadap dinamika yang muncul setelah putusan, bukan sebagai kesimpulan yang telah dipastikan secara independen.
Ia juga berpendapat bahwa persoalan tersebut berisiko dicampuradukkan dengan isu lain demi memperoleh keuntungan jangka pendek. Dalam pandangan Benny, pencampuran berbagai persoalan dapat mengaburkan pokok pembahasan, yakni putusan MA dan surat keterangan pendidikan yang menjadi perhatian. Karena itu, ia mengingatkan agar perdebatan tetap diarahkan pada substansi perkara, serta membedakan argumentasi hukum, komentar politik, dan penilaian pribadi yang beredar di ruang publik. Pernyataan tersebut menggambarkan cara Benny membaca situasi, bukan bukti tentang tujuan pihak yang mengajukan kritik.
Perlu ditegaskan bahwa bahan yang tersedia tidak membuktikan secara independen adanya kepentingan politik tertentu ataupun upaya memperoleh keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, tudingan tersebut sebaiknya dipahami sebagai pendapat Benny, bukan fakta yang telah diverifikasi. Pihak yang mempertanyakan putusan dapat memiliki alasan yang beragam, tetapi tidak ada dasar dalam bahan ini untuk menyebut nama pihak tertentu atau menyimpulkan motif lain. Pemisahan pernyataan narasumber dan fakta terkonfirmasi penting agar pembaca memperoleh gambaran yang proporsional serta tidak menganggap sebuah penilaian sebagai temuan yang sudah terbukti.
Dengan batasan itu, pandangan Benny tetap relevan sebagai bagian dari respons relawan terhadap polemik putusan MA. Namun, penilaian tentang kepentingan politik dan pencampuran isu harus ditempatkan sesuai sumbernya, yaitu sebagai klaim yang disampaikan Benny. Pembaca dapat mencermati pernyataan tersebut sambil menunggu informasi atau penjelasan yang dapat menguji klaim secara objektif. Cara penyajian yang cermat membantu menjaga diskusi tetap berimbang: kritik terhadap putusan dapat dibahas, sedangkan dugaan mengenai kepentingan pihak pengkritik tidak disampaikan sebagai fakta tanpa dukungan yang memadai.
Bendahara Umum relawan Gi-Joe, Biko Sutanto, menilai persoalan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 muncul pada waktu yang tidak tepat. Menurutnya, keberatan tersebut baru mengemuka setelah rangkaian tahapan pencalonan berlangsung, sehingga ia memandang pembahasannya sebagai sesuatu yang terlambat. Biko juga menilai keadaan itu tidak adil bagi Gibran, sebab persyaratan yang dipersoalkan semestinya dapat diperiksa dan diperdebatkan sejak proses pendaftaran, bukan kembali menjadi isu setelah tahapan-tahapan berikutnya dilalui.
Dalam pandangan Biko, Gibran telah melewati sejumlah proses resmi, baik ketika menjabat sebagai wali kota maupun saat kemudian menjalani proses menuju jabatan wakil presiden. Tahapan-tahapan tersebut, menurut Biko, menunjukkan bahwa persyaratan pencalonan telah diperiksa dalam rangkaian proses yang berlaku. Karena itu, ia berpendapat persoalan mengenai surat keterangan pendidikan atau Suket Pendidikan seharusnya sudah memperoleh kepastian dan dianggap final sebelum pemerintahan berjalan. Biko menekankan bahwa mengangkat kembali perkara tersebut pada tahap belakangan berisiko menimbulkan ketidakpastian, terutama ketika proses politik dan pemerintahan telah bergerak ke fase berikutnya.
Biko berpandangan bahwa keberatan atas dokumen maupun persyaratan calon perlu disampaikan melalui mekanisme yang tersedia pada waktu yang sesuai. Jika muncul ketika pendaftaran atau tahapan pencalonan berlangsung, persoalan itu dapat ditangani sebelum hasil proses berlanjut. Namun, menurutnya, menggulirkannya di tengah masa pemerintahan membuat perkara yang seharusnya telah selesai kembali diperdebatkan. Ia tidak memandang waktu kemunculan isu tersebut sebagai hal yang terpisah dari substansi, karena kepastian proses juga penting untuk menjaga kepercayaan terhadap tahapan pemilihan. Pendapat itu disampaikan Biko di tempat yang sama dengan Benny, dalam konteks tanggapan terhadap putusan Mahkamah Agung mengenai Suket Pendidikan Gibran. Dengan demikian, sikap Biko berfokus pada waktu dan kepastian penyelesaian persoalan persyaratan, bukan semata-mata pada keberadaan perdebatan tentang dokumen tersebut.
Baca juga: Gibran Rakabuming Raka dan Isu Pendidikan: Tantangan Hukum dalam Pencalonan | Kekuatan Hukum Putusan Dalam Kasus Korupsi Satelit | Profil Belliza Shintya Puteri: Perjalanan Cinta dan Pendidikan






