ACEH TIMUR — Din Aceh Sumatra menyayangkan langkah PT Medco E&P Malaka bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang membawa 33 wartawan dari 21 organisasi pers di Kabupaten Aceh Timur ke Medan, Sumatera Utara, pada 29–30 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Din Aceh Sumatra menilai, kegiatan yang melibatkan puluhan wartawan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Terlebih, sebelumnya masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Indra Makmu sempat diliputi kekhawatiran menyusul insiden yang terjadi di fasilitas Central Processing Plant (CPP) Blok A PT Medco E&P Malaka.
Pada 16 Oktober 2026, warga dilaporkan mendengar suara gemuruh yang disertai kepulan asap tebal dari kawasan fasilitas tersebut. Peristiwa itu memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kondisi operasional perusahaan serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Din Aceh Sumatra menegaskan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan transparan terkait setiap insiden yang terjadi di lingkungan perusahaan. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi serta memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas.
“Jangan ada rahasia setiap kali terjadi insiden. Masyarakat lingkar tambang berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam fasilitas CPP PT Medco. Mengapa justru puluhan wartawan dibawa ke Medan? Apa tujuan kegiatan tersebut? Jangan sampai muncul kesan bahwa kegiatan itu mengalihkan perhatian dari persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat,” tegasnya kepada wartawan media online ini.
Ia juga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan informasi yang objektif dan berimbang. Menurutnya, perusahaan harus memastikan komunikasi publik berjalan secara terbuka, bukan justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Selain menyoroti transparansi perusahaan, Din Aceh Sumatra turut mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Ia mempertanyakan apakah Disnaker pernah melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung ke lokasi ketika terjadi insiden di fasilitas PT Medco E&P Malaka. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya sebatas menerima laporan dari pihak perusahaan.
Din Aceh Sumatra juga meminta Disnaker memeriksa penerapan upah minimum provinsi (UMP) Aceh terhadap karyawan PT Medco maupun perusahaan subkontraktor yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia menyoroti dugaan adanya pekerja yang dipekerjakan sebagai tenaga harian lepas tanpa kejelasan ikatan kontrak kerja. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Disnaker harus turun langsung melakukan pemeriksaan. Pastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pekerja yang menerima upah di bawah standar atau bekerja tanpa kejelasan hubungan kerja,” tandasnya.
Din Aceh Sumatra berharap PT Medco E&P Malaka, BPMA, serta Disnaker Aceh Timur memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Din Aceh Sumatra di Aceh Timur pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 02.59 WIB.
(Pasukan Ghoib/Sumber: Din Aceh Sumatra)






