Probolinggo (investigasi88.com) — Hari Ibu yang diperingati setiap 22 Desember semestinya menjadi ruang refleksi tentang penghormatan dan perlindungan terhadap perempuan. Namun bagi Suarni, 43 tahun, seorang janda yang tinggal di lereng Gunung Bromo, peringatan Hari Ibu justru membuka kembali luka lama yang hingga kini belum juga mendapat keadilan.
Sepuluh bulan lalu, tepatnya pada Maret 2025, Suarni diduga mengalami penganiayaan berat oleh majikannya, seorang warga negara asing (WNA) berinisial Mr. C, pemilik Villa 88 di Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Dugaan penganiayaan itu bermula dari tuduhan pencurian uang dan barang yang dialamatkan kepada Suarni tanpa bukti yang jelas.
Peristiwa itu terjadi saat Suarni dalam kondisi sakit dan terbaring lemah di kamar rumahnya di Dusun Krajan. Ia mengira kedatangan majikannya adalah untuk menjenguk. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Suarni ditanyai soal barang dan uang yang hilang. Ketika ia menyangkal karena merasa tidak pernah melakukan pencurian, situasi memanas.
Menurut kesaksian keluarga dan warga, Suarni diduga dipukul, dihantam dengan asbak keramik, vas bunga, hingga mainan mobil-mobilan. Tidak berhenti di situ, saat korban tergeletak, ia disebut masih diinjak-injak hingga mengalami kesakitan parah dan tidak mampu menahan buang air kecil. Peristiwa itu terjadi di hadapan anak dan cucunya.
Anak korban, Yeyen, berusaha menyelamatkan ibunya dengan berlari meminta pertolongan ke rumah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Yoga, anak dari ketua BPD setempat kemudian membantu membawa Suarni keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Namun korban disebut masih dikejar oleh terduga pelaku yang didampingi istrinya.
Sejumlah saksi, termasuk Yeyen, Sri Mukti, Yoga, serta menantu korban, Ade, telah dimintai keterangan oleh penyidik sejak awal kasus bergulir.
Suarni sempat melapor ke Polsek Sukapura. Namun menurut pengakuannya, laporan dugaan penganiayaan tidak diproses. Ia justru dimintai keterangan sebagai terduga pencuri atas laporan majikannya. Suarni juga tidak mendapatkan surat pengantar visum dari kepolisian, sehingga pihak puskesmas hanya memberikan perawatan medis tanpa visum resmi.
Merasa tidak mendapat perlindungan hukum, Suarni kemudian melapor ke Polres Probolinggo pada Maret 2025, didampingi anak dan menantunya. Namun hingga Desember 2025, atau sepuluh bulan sejak kejadian, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah diterima pelapor. SP2HP pertama menyebutkan salah satu saksi tidak memenuhi panggilan penyidik. SP2HP berikutnya, Desember, menyebutkan rencana gelar perkara. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hasilnya.
Media telah berupaya mengonfirmasi Polres Probolinggo. Pihak kepolisian menyampaikan permohonan waktu untuk mengecek perkembangan perkara kepada penyidik. Hingga lima hari setelah konfirmasi dilakukan, belum ada penjelasan lanjutan yang diterima redaksi.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena terduga pelaku yang merupakan WNA disebut masih bebas beraktivitas. Di tengah peringatan Hari Ibu, Suarni berharap aparat penegak hukum menaruh perhatian serius terhadap kasus yang menimpanya.
“Kalau ini terjadi pada ibu kita sendiri, apakah kita akan diam,” ujar salah satu anggota keluarga Suarni. Bagi Suarni, Hari Ibu tahun ini bukan perayaan, melainkan pengingat akan luka dan harapan agar hukum benar-benar berpihak pada korban yang lemah.






