PURWOREJO – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menarik perhatian publik. Kekayaannya dilaporkan berada di kisaran Rp367 juta, angka yang relatif kecil jika dibandingkan dengan kekayaan sejumlah kepala daerah lainnya.
Berdasarkan informasi mengenai laporan kekayaannya, Yuli disebut tidak memiliki tanah maupun bangunan atas namanya sendiri. Ia dikabarkan menempati rumah warisan keluarga suaminya serta tercatat mempunyai satu unit mobil dan sepeda motor. Dalam laporan yang sama, tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun kewajiban utang.
Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat Yuli telah menempuh perjalanan politik selama puluhan tahun. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Purworejo selama tiga periode, yakni pada rentang 1999 hingga 2014.
Karier politiknya berlanjut ketika ia dipercaya menduduki posisi Wakil Bupati Purworejo selama dua periode. Pada Desember 2023, Yuli kemudian dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan bupati. Setelah memenangkan Pilkada 2024, ia kembali dilantik sebagai Bupati Purworejo pada Februari 2025.
Perjalanan panjang di dunia pemerintahan tersebut membuat laporan kekayaannya menjadi bahan perbincangan. Meski demikian, besaran harta yang tercantum dalam LHKPN tidak serta-merta dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur untuk menilai integritas maupun kinerja seorang pejabat publik.
Dalam pernyataan yang beredar, Yuli dikaitkan dengan pandangan bahwa menjadi kepala daerah merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan kesempatan untuk memperkaya diri.
“Saya tidak minder, jadi bupati itu pengabdian, bukan tempat memperkaya diri,” demikian kutipan pernyataan yang dikaitkan dengan Yuli Hastuti.
Kisah tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai kesederhanaan pejabat publik dan pentingnya menjaga amanah jabatan. Pada prinsipnya, masyarakat berhak mengetahui kondisi kekayaan penyelenggara negara melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Namun, penilaian terhadap seorang pemimpin tetap perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk transparansi, akuntabilitas, kebijakan yang diambil, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. (Redaksi)






