banner 728x250

Judi Sabung Ayam di Bulusari Tulungagung Kian Terang-Terangan, Aduan Warga Masuk Angin

banner 120x600
banner 468x60

TULUNGAGUNG – Aktivitas judi sabung ayam dan dadu kembali terjadi secara terbuka di Dusun Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Ironisnya, praktik yang jelas-jelas melanggar hukum itu tetap berlangsung meskipun telah berulang kali dilaporkan masyarakat ke pihak Polres Tulungagung melalui kanal aduan resmi.

Warga menyebut laporan mereka kepada kepolisian tidak membuahkan hasil. Kanal pengaduan via WhatsApp yang disediakan Polres justru dianggap sebagai formalitas belaka karena tidak pernah ditindaklanjuti dengan serius.

banner 325x300

“Kami sudah berkali-kali melaporkan lokasi judi itu, tapi sampai sekarang tetap saja jalan. Rasanya laporan kami hanya dianggap angin lalu,” ujar salah satu warga, Selasa (24/9/2025).


Aparat Diduga Tutup Mata

Fakta bahwa praktik judi tersebut tetap berjalan meski telah menjadi sorotan publik menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum. Bahkan, warga menduga kuat ada oknum yang terlibat langsung atau memberi perlindungan kepada penyelenggara judi.

“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin berani buka terus. Ada pengamanan dari pihak tertentu,” ungkap warga lainnya.


Bertentangan dengan Instruksi Kapolri

Pembiaran ini bertentangan langsung dengan Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajaran untuk:

  • Menindak tegas seluruh bentuk perjudian,
  • Tidak ragu mencopot anggota yang melakukan pembiaran atau terlibat,
  • Serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Namun hingga kini, tidak ada satu pun tindakan nyata yang menunjukkan instruksi tersebut dijalankan di Tulungagung. Hal ini mencoreng nama baik Polri dan menciptakan kesan bahwa aparat tak mampu menegakkan hukum di wilayahnya sendiri.


Perjudian Adalah Kejahatan, Bukan Hiburan

Perlu ditegaskan bahwa perjudian, dalam bentuk apa pun, adalah tindak pidana yang telah diatur secara jelas oleh undang-undang:

  • Pasal 303 KUHP:
    Barang siapa yang menyelenggarakan atau menyediakan tempat untuk berjudi diancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
  • UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian:
    Seluruh bentuk perjudian dinyatakan harus diberantas demi menjaga ketertiban umum.
  • Pasal 421 KUHP:
    Oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk melindungi praktik perjudian dapat dipidana karena melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
  • Pasal 55 dan 56 KUHP:
    Siapa pun yang membantu, memfasilitasi, atau ikut serta dalam tindakan kriminal — termasuk membekingi judi — dapat diproses hukum.

Masyarakat Desak Mabes Polri Turun Tangan

Merespons pembiaran yang terjadi, masyarakat mendesak agar Polda Jawa Timur dan Mabes Polri segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan aparat yang membiarkan praktik judi terus berjalan.

“Kalau aparat setempat tak mampu menegakkan hukum, sudah waktunya Mabes turun. Jangan biarkan masyarakat terus dibodohi oleh sistem yang lemah,” kata salah satu tokoh masyarakat.


Penutup: Hukum Tak Boleh Kalah oleh Uang dan Koneksi

Maraknya praktik judi yang kebal hukum di Tulungagung menjadi tamparan keras bagi citra penegak hukum di daerah. Ketika laporan masyarakat diabaikan dan kejahatan terang-terangan dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi wibawa negara.

Sudah saatnya aparat membuktikan bahwa hukum masih berdiri tegak, bukan hanya pada papan slogan, tetapi juga dalam tindakan nyata.

(Tim Investigasi Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *