Jember, Jawa Timur – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Jember. Fenomena ini menjadi sorotan tajam setelah beredar undangan terbuka di media sosial yang mengajak para penghobi sabung ayam dari seluruh Indonesia untuk mendaftarkan ayam aduan mereka ke lima titik arena sabung ayam di wilayah Jember. Ironisnya, lima lokasi tersebut diklaim aman dari penindakan aparat penegak hukum, karena diduga ada keterlibatan oknum anggota TNI aktif.
Lima titik lokasi sabung ayam yang disebut dalam undangan tersebut berada di:
- Dusun Karanganyar, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo — Diduga dibekingi oknum TNI berinisial JMI.
- Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari — Diduga dikendalikan oleh oknum TNI berinisial YD.
- Desa Karang Duren, Kecamatan Balung — Disebut-sebut dikelola oleh oknum TNI berinisial IMM.
- Dusun Jadukan, Desa Mojosari, Kecamatan Puger — Lokasi dikaitkan dengan oknum TNI berinisial BRM.
- Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari — Lokasi terakhir dalam daftar, yang juga dikaitkan dengan keterlibatan oknum.
Seorang narasumber bernama Rokim (27), warga sekitar yang enggan nama lengkapnya dipublikasikan, mengungkapkan bahwa undangan tersebut bukan isapan jempol belaka.
“Memang benar mas, banyak lokasi sabung ayam di Jember, dan banyak juga pemain dari luar daerah datang ke sini. Ada bekingnya, itu yang bikin aman,” ujarnya.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan praktisi hukum. Pengacara muda asal Surabaya, Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H., M.H., menilai bahwa praktik perjudian dalam bentuk apapun adalah pelanggaran hukum berat di Indonesia, terlebih jika ada keterlibatan oknum aparat negara.
“Perjudian jelas dilarang dalam hukum pidana Indonesia, dan dalam agama juga. Bahkan Pasal 481 KUHP menyatakan, siapa pun yang menjadi penyelenggara perjudian bisa dikenakan pidana hingga 12 tahun penjara,” tegas Taufik.
Ia menambahkan bahwa kasus seperti ini sangat mencederai wibawa institusi negara. Lebih jauh, Taufik mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Polisi Militer (Denpom) untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, tanpa pandang bulu.
“Kalau memang benar ada oknum TNI yang ikut mengelola arena sabung ayam, maka itu sudah melanggar tugas pokok dan fungsi sebagai anggota TNI. Mereka harus diberi sanksi tegas. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran etika dan disiplin militer,” katanya.
Taufik juga mengingatkan agar aparat tidak menganggap sepele potensi konflik horizontal akibat lahan-lahan perjudian seperti ini.
“Belajar dari peristiwa di luar pulau beberapa waktu lalu, yang berujung pada kekerasan karena rebutan lahan judi, maka saya imbau Polda Jatim dan Denpom bergerak cepat. Jangan tunggu sampai ada korban,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Jawa Timur maupun Denpom terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.
(Tim/Red/Limbat/*)**