Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung pada Jumat, 16 Oktober 2026. Permohonan tersebut disampaikan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh tim penasihat hukumnya. Pengajuan ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek diputus pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasasi yang diajukan itu ditujukan terhadap putusan banding bernomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Nomor perkara tersebut tercantum dalam bahan sumber sebagai identitas putusan yang dimohonkan untuk diperiksa kembali. Dengan menyerahkan memori melalui PN Jakarta Pusat, tim hukum menempuh jalur pengajuan yang membawa permohonan tersebut ke Mahkamah Agung, lembaga yang berwenang memeriksa perkara pada tingkat kasasi.
Memori kasasi merupakan dokumen yang memuat alasan dan keberatan pemohon terhadap putusan sebelumnya. Dalam perkara ini, Nadiem melalui para penasihat hukumnya meminta agar Mahkamah Agung menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait perkara pengadaan Chromebook. Pengajuan tersebut tidak mengubah fakta bahwa putusan yang menjadi sasaran kasasi adalah putusan banding dengan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI, bukan putusan pada tahap pemeriksaan pertama.
Informasi mengenai tanggal pengajuan, jalur penyampaian, dan nomor putusan menjadi pokok penting dalam memahami perkembangan perkara. Permohonan diserahkan pada 16 Oktober 2026 melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan tujuan akhirnya adalah pemeriksaan di Mahkamah Agung. Tahap berikutnya bergantung pada proses penanganan permohonan kasasi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Pengajuan ini menandai keberlanjutan upaya hukum Nadiem atas putusan banding dalam perkara pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya.
Putusan banding terhadap Nadiem Makarim memuat beberapa unsur hukuman yang perlu dibaca secara terpisah. Rinciannya mencakup pidana penjara pokok selama 9 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar. Untuk masing-masing kewajiban finansial tersebut, putusan menetapkan pidana penjara pengganti apabila pembayaran tidak dipenuhi. Dengan demikian, angka total 15 tahun 4 bulan bukanlah masa pidana pokok yang berdiri sendiri, melainkan penjumlahan komponen hukuman sesuai ketentuan dalam putusan.
Pidana penjara pokok yang dijatuhkan adalah 9 tahun. Selain itu, Nadiem dikenai denda Rp1 miliar. Putusan menyebutkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, berlaku pidana pengganti berupa 140 hari penjara. Ketentuan subsider ini merupakan konsekuensi atas tidak dilaksanakannya pembayaran denda, bukan tambahan masa penjara yang otomatis dijalani bersamaan dengan pidana pokok dalam setiap keadaan.
Komponen berikutnya ialah uang pengganti senilai Rp548 miliar. Apabila kewajiban itu tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan, konsekuensinya adalah pidana penjara pengganti selama 6 tahun. Karena uang pengganti dan denda merupakan kewajiban yang berbeda, masing-masing memiliki aturan subsider tersendiri. Penjelasan ini penting agar kedua nilai tersebut tidak disatukan atau dianggap sebagai satu jenis pembayaran.
Dalam penyebutan total hukuman, masa penjara 9 tahun digabungkan dengan 140 hari subsider denda dan 6 tahun subsider uang pengganti, sehingga dilaporkan sebagai total 15 tahun 4 bulan. Angka tersebut merangkum seluruh masa penjara yang dapat berlaku apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Sementara itu, jika pembayaran dilakukan, ketentuan subsider terkait tidak dijalankan. Oleh sebab itu, total 15 tahun 4 bulan perlu dipahami sebagai susunan pidana pokok dan pidana pengganti, bukan sebagai satu vonis penjara tunggal tanpa syarat. Pembaca juga perlu membedakan nominal denda Rp1 miliar dari uang pengganti Rp548 miliar, karena dasar dan konsekuensi subsider keduanya tidak sama. Uraian ini mengikuti rincian hukuman dalam putusan banding dan tidak mengubahnya menjadi klaim bahwa seluruh masa pengganti pasti harus dijalani.
Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum mempersoalkan cara putusan menilai hubungan sebab-akibat kebijakan pengadaan Chromebook dan kerugian negara. Menurut mereka, penilaian tersebut terlalu luas karena tidak memperhitungkan secara memadai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan harga barang. Tim menyatakan bahwa tanggung jawab atas harga perlu ditelusuri pada proses dan pejabat yang berwenang, sehingga kerugian tidak serta-merta dikaitkan kepada Nadiem.
Keberatan kedua menyangkut kesimpulan mengenai dugaan kerja sama atau persekongkolan. Penasihat hukum menilai putusan banding belum membuktikan adanya kesepakatan Nadiem dan pihak lain, termasuk kehendak bersama untuk menguntungkan Google. Dalam pandangan tim, hubungan atau komunikasi yang disebut dalam perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya niat bersama melakukan tindak pidana. Unsur tersebut, menurut mereka, semestinya dinilai berdasarkan bukti yang menunjukkan tujuan dan peran masing-masing pihak.
Tim juga mempermasalahkan kewajiban membayar uang pengganti. Mereka berpendapat bahwa putusan tidak didukung bukti yang menunjukkan Nadiem menerima atau menguasai harta yang berasal dari tindak pidana korupsi. Karena itu, penasihat hukum meminta dasar penetapan uang pengganti ditelaah kembali, termasuk kaitan dugaan kerugian negara dan manfaat yang secara pribadi diperoleh terdakwa. Keberatan ini disampaikan sebagai bagian dari argumentasi kasasi, bukan sebagai kesimpulan yang telah diterima pengadilan.
Poin berikutnya adalah penilaian terhadap keterangan yang muncul selama persidangan. Menurut tim hukum, putusan mengabaikan atau tidak mempertimbangkan secara semestinya keterangan sejumlah saksi dan ahli. Mereka menyatakan bahwa keterangan tersebut relevan untuk menguji proses pengadaan, pembagian kewenangan, serta unsur niat dalam perkara. Dalam memori kasasi, tim meminta agar keseluruhan keterangan itu dinilai bersama bukti lain, bukan dipisahkan dari konteks pemeriksaan.
Keberatan kelima berfokus pada SPTJM, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Penasihat hukum menilai bukti kunci ini tidak memperoleh perhatian yang cukup dalam putusan, padahal menurut mereka dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan tanggung jawab dan proses pengambilan keputusan. Kelima keberatan itu merupakan penilaian pihak pembela atas putusan yang diajukan untuk diuji pada tingkat kasasi; substansi dan kekuatan masing-masing argumen tetap menjadi kewenangan Mahkamah Agung untuk menilai.
Dalam permohonan kasasi, kuasa hukum Nadiem Makarim meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dalam perkara pengadaan Chromebook. Permintaan tersebut menjadi bagian dari petitum, yaitu hal-hal yang secara resmi dimohonkan kepada majelis hakim untuk diputus. Tim hukum berpendapat bahwa putusan banding perlu dibatalkan dan meminta agar Mahkamah Agung menilai kembali pertimbangan serta kesimpulan hukum dalam perkara tersebut. Permohonan kasasi itu belum dengan sendirinya mengubah status putusan, karena keputusan atas petitum tetap berada pada Mahkamah Agung.
Secara khusus, kuasa hukum meminta agar Nadiem dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair. Dengan permohonan itu, tim menegaskan bahwa menurut pandangan mereka, unsur-unsur tindak pidana dalam kedua dakwaan tidak terpenuhi. Petitum tersebut juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pembebasan yang dimohonkan merujuk pada penilaian bahwa ia tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, bukan pada keputusan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, uraian mengenai permintaan ini perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan kasasi yang belum dinyatakan dalam permohonan itu sendiri.
Sebagai alternatif, jika majelis tidak mengabulkan permintaan pembebasan, tim hukum memohon agar Nadiem dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Permintaan alternatif ini diajukan sebagai pilihan hukum berbeda dalam petitum, bukan sebagai pernyataan bahwa salah satu pilihan tersebut telah diterima. Kuasa hukum juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah. Selain itu, mereka mengajukan pemulihan hak-hak Nadiem dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Seluruh permintaan tersebut merupakan hal yang dimohonkan kepada Mahkamah Agung untuk dipertimbangkan.












