Medan | Kejaksaan Agung menetapkan AL, seorang direktur yang juga menjabat corporate secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing. Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada 16 Oktober 2026. Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan praktik yang sedang ditangani disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2008 hingga 2025. Rentang itu masih merupakan bagian dari dugaan perkara, bukan penetapan bahwa seluruh transaksi pada periode tersebut terbukti melanggar hukum.
Penetapan tersangka terhadap AL dilakukan pada 15 Oktober 2026. Keputusan tersebut tercantum dalam surat penetapan tersangka bernomor TAP-55/F.2/FD.2/10/2026. Nomor surat dan tanggal penetapan menjadi informasi penting untuk membedakan tindakan formal penyidik dari keterangan atau dugaan yang beredar mengenai perkara. Keterangan tanggal 16 Oktober disampaikan oleh Anang Supriatna sebagai pejabat yang memberikan informasi resmi dari Kejaksaan Agung. Dengan demikian, pokok informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini adalah adanya penetapan status tersangka terhadap AL dalam penyidikan dugaan korupsi terkait transfer pricing di TPL.
Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menduga seseorang terlibat dan menetapkannya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Status tersebut tidak sama dengan putusan pengadilan dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa AL telah bersalah. Pembuktian atas unsur tindak pidana, peran pihak yang diperiksa, serta fakta mengenai transaksi yang dipersoalkan harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai perkara ini perlu disampaikan dengan atribusi yang jelas dan menggunakan istilah dugaan. Perkembangan penyidikan maupun penjelasan lebih lanjut mengenai dasar perkara dapat menjadi bahan pembaruan, tetapi tidak mengubah prinsip bahwa seseorang tetap dianggap belum terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik mendalami dugaan transaksi penjualan produk pulp TPL yang melibatkan perusahaan afiliasi di luar negeri dan pembeli domestik. Dalam keterangan Kejaksaan Agung, salah satu transaksi yang ditelusuri ialah ekspor produk pulp kepada DP MMI, Ltd. Penyidik juga menelusuri penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR. Kedua jalur penjualan tersebut diperiksa untuk memahami hubungan karakteristik produk, klasifikasi yang digunakan, harga transaksi, serta pelaporan kewajiban perpajakan perusahaan. Informasi mengenai transaksi ini masih merupakan bagian dari dugaan yang sedang diselidiki dan belum menjadi kesimpulan pengadilan.
Menurut dugaan penyidik, AL melakukan under invoicing secara melawan hukum dengan mengubah kode Harmonized System (HS) produk. Produk yang, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilai pasarnya, semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dicatat sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi perhatian karena jenis produk dapat memengaruhi pembandingan harga dan penilaian nilai transaksi. Penyidik menduga penggolongan yang tidak sesuai itu berkaitan dengan nilai penjualan yang dilaporkan. Namun, penentuan klasifikasi yang tepat dan dampaknya terhadap harga masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, data produk, serta keterangan pihak terkait.
Kejagung juga menyebut adanya dugaan bahwa transaksi tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen transfer pricing (TP doc). Dokumen itu digunakan untuk menjelaskan transaksi pihak berelasi dan dasar penetapan harganya, sehingga kelengkapan serta kesesuaiannya menjadi salah satu aspek yang diperiksa penyidik. Selain itu, menurut keterangan Kejagung, Surat Pemberitahuan (SPT) pajak badan yang disampaikan kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penyidik tengah menilai kaitan pencatatan transaksi, dokumen transfer pricing, dan pelaporan pajak tersebut. Dugaan ini harus dipahami sebagai klaim dalam proses penyidikan; pihak berwenang tetap perlu menguji bukti dan menghitung potensi dampak fiskal sebelum menetapkan kesimpulan hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan dugaan keterlibatan pemeriksa pajak dalam perkara transfer pricing TPL. AL diduga memberikan sejumlah uang kepada fiskus agar pengawasan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan. Karena itu, uraian mengenai peran pihak-pihak terkait perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan Kejagung dalam proses penanganan perkara.
Dalam peninjauan atas kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, Kejagung menyebut pemeriksa pajak diduga tidak menjalankan program audit yang telah disusun. Pemeriksa juga disebut tidak membandingkan harga dalam dokumen transfer pricing (TP doc) dengan nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) TPL. Perbandingan tersebut diperlukan untuk menilai kesesuaian informasi dalam dokumen perusahaan dengan pelaporan pajaknya.
Selain itu, menurut Kejagung, pemeriksa tidak meneliti kewajaran harga untuk memastikan kebenaran nilai yang disajikan dalam TP doc maupun SPT TPL. Pemeriksaan kewajaran harga merupakan salah satu langkah penting dalam menilai transaksi pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Jika tahapan audit yang direncanakan tidak dilaksanakan, keandalan hasil pemeriksaan dapat dipertanyakan dan potensi penyimpangan nilai transaksi berisiko tidak terdeteksi. Namun, penilaian atas dugaan kelalaian tersebut tetap harus merujuk pada bukti dan proses hukum yang berjalan.
Kejagung memperkirakan perbuatan AL bersama pemeriksa pajak mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Angka itu merupakan perkiraan yang disampaikan dalam penyidikan, bukan jumlah kerugian yang telah ditetapkan melalui putusan final. Kejagung juga menyampaikan adanya upaya penyelamatan keuangan negara: Direktorat Jenderal Pajak telah menyetorkan Rp500 juta ke rekening pemerintah lainnya milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyetoran tersebut dicatat sebagai langkah pemulihan dalam penanganan perkara, sementara besaran akhir kerugian negara dan tanggung jawab para pihak masih mengikuti pembuktian serta proses hukum yang berlaku.
AL ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 15 Oktober 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Langkah itu didasarkan pada surat perintah penangkapan bernomor PRINT-04/F.2/FD.2/10/2026, yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Setelah penangkapan, penyidik menetapkan penahanan terhadap AL selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. AL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Rangkaian tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan transaksi transfer pricing TPL. Penahanan dilakukan dalam jangka waktu yang disebutkan, sementara proses hukum dan pembuktian perkara tetap berjalan.
Dalam penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 116 orang saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengumpulkan keterangan dan menguji informasi yang relevan dengan perkara. Penyidik juga menyita dokumen serta barang bukti elektronik, dengan persetujuan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengumpulkan keterangan dan bukti, penyidik meminta pendapat sejumlah ahli untuk membantu mengkaji aspek-aspek perkara. Ahli yang dimintai pendapat mencakup bidang hukum pidana, keuangan negara, serta industri selulosa dan pulp. Keterangan para saksi, dokumen, bukti elektronik, dan pendapat ahli merupakan bagian dari materi penyidikan; penilaian atas kekuatan dan relevansinya berada dalam proses hukum. Dengan demikian, informasi tersebut menjelaskan langkah penyidikan yang telah dilakukan, bukan penetapan bahwa dugaan dalam perkara telah terbukti.
Terhadap AL, sangkaan primair merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Polres Aceh Barat, Dalami Dugaan Korupsi Dana BOKB, Dua Tersangka Di Periksa | Tangis Keluarga Pecah di Hadapan Wapres Gibran, Kasus Korban Tangkap Maling Berujung Tersangka Jadi Sorotan | Operasi KPK di Bogor: 17 Tersangka dan Penyitaan Uang Tunai











