banner 728x250

Kecam Dugaan Penahanan Pasien, TKN KOMPAS Minta RS Columbia Dicabut Izin

Kecam Dugaan Penahanan Pasien, TKN KOMPAS Minta RS Columbia Dicabut Izin
banner 120x600
banner 468x60

Medan, Sumatera Utara – Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA sekaligus Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang diduga menahan seorang pasien yang telah mendapatkan izin pulang dari dokter. Kasus ini memicu keprihatinan serius karena diduga melanggar hak asasi manusia dan ketentuan pelayanan kesehatan.

Pasien yang bersangkutan telah menjalani perawatan di RS tersebut sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu tahun terakhir dengan total biaya mencapai ratusan juta rupiah. Namun, saat diperbolehkan pulang, pasien ditahan selama dua hari tanpa menerima pengobatan lebih lanjut karena belum melunasi tagihan administrasi rumah sakit, meski telah memiliki asuransi dari Generali.

banner 325x300

“Ini adalah tindakan tidak manusiawi yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. “Pasien sudah membayar sebagian besar biaya perawatan, sementara sisanya ditanggung oleh asuransi Generali. Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah. Istri pasien sampai harus meminjam uang rentenir demi melunasi sebagian tagihan agar suaminya bisa keluar.”

Adi Lubis menilai tindakan penahanan yang dilakukan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara sangat berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan terkait pelayanan kesehatan. Pasalnya, UU Kesehatan mengatur dengan tegas hak pasien untuk memperoleh pelayanan tanpa diskriminasi, termasuk bagi pasien berasuransi.

Penahanan pasien ini bahkan diduga dapat dikategorikan sebagai penyanderaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa tindakan penyanderaan adalah tindak pidana yang dapat dikenakan jika penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Tak hanya menyoroti rumah sakit, Adi Lubis juga mengkritik keras sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya. Menurutnya, perjanjian polis asuransi menjamin biaya perawatan hingga Rp 1 miliar per tahun, namun Generali justru meminta pasien menanggung sebagian biaya dari kantong pribadi.

“Kami mendesak pihak berwenang agar segera mengevaluasi dan mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika terbukti melanggar hak-hak pasien,” tambah Adi Lubis. “Rumah sakit seharusnya menjadi tempat memberikan pelayanan kesehatan terbaik, bukan menyengsarakan masyarakat.”

TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI berencana menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas dugaan pelanggaran hak pasien serta ketidakadilan yang dialami pasien tersebut. Mereka juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Adi Lubis berharap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, dapat mengambil langkah evaluasi terhadap izin rumah sakit tersebut, mengingat dugaan pelanggaran serius yang terjadi.

“Kami harap tindakan tegas diambil agar kasus serupa tidak terulang dan pelayanan kesehatan di Sumut semakin manusiawi dan sesuai aturan,” pungkasnya.

(Tim/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *