PACITAN – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Polda Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 27.650 ekor benih bening lobster (benur) ilegal yang hendak dikirim ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu dini hari (28/5/2025), dua pelaku asal Kecamatan Ngadirojo diamankan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diteruskan oleh TNI Angkatan Laut. Berbekal laporan tersebut, polisi bersama TNI AL melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat kendaraan yang digunakan tersangka membawa benur tanpa dokumen resmi.
“Setelah mendapatkan laporan, tim kami bersama anggota TNI AL langsung melakukan pemeriksaan saat pelaku hendak melakukan penyelundupan,” ujar AKBP Ayub, Kamis (29/5/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan KH. Maghribi, tepatnya di sebelah timur perempatan Mentoro, Kecamatan Pacitan. Dua tersangka yakni IS (45) dan AS (42), warga Kecamatan Ngadirojo, ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi AE 1048 XL yang digunakan mengangkut benur.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 27.650 ekor benih lobster yang dikemas dalam 139 plastik transparan dan disimpan di dalam lima box styrofoam putih. Polisi juga menyita dua unit ponsel yang dipakai para pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pemasok dan pembeli.
“Kedua pelaku mengaku sebagai kurir dengan imbalan Rp 2 juta sekali pengiriman. Mereka mendapatkan benur dari nelayan dengan harga sekitar Rp 2.500 per ekor,” jelas Kapolres.
Jenis benur yang diselundupkan terdiri atas lobster mutiara dan pasir, dua komoditas laut bernilai tinggi dan dilindungi negara. Berdasarkan estimasi, kerugian negara dari penyelundupan ini mencapai sekitar Rp 500 juta.
“Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” tambah AKBP Ayub.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres Pacitan.
Setelah diamankan, ribuan benih lobster dilepasliarkan kembali ke perairan Teluk Pacitan oleh jajaran Polres Pacitan, Dinas Perikanan, dan TNI AL. Tindakan ini merupakan upaya pelestarian ekosistem laut yang terancam oleh perdagangan ilegal satwa laut.
Kapolres Pacitan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena selain merugikan negara, juga berdampak besar pada kelangsungan ekosistem laut.
“Kasus ini menjadi peringatan penting. Jangan terlibat penyelundupan benih lobster karena melanggar hukum dan merusak lingkungan laut kita,” pungkasnya.
Polres Pacitan menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyelundupan sumber daya perikanan demi menjaga kedaulatan dan kelestarian alam. (Edi D/*)