banner 728x250

Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Rp 2,1 Miliar

Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Rp 2,1 Miliar
banner 120x600
banner 468x60

SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan tidak resmi. Tersangka berinisial AMB kini telah diamankan dan ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 2,1 miliar.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., menyatakan bahwa tersangka AMB mengaku sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi yang menawarkan paket perjalanan selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp 30 juta per orang. Namun, ternyata AMB tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

banner 325x300

Kasus ini bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan yang tertarik dengan penawaran perjalanan umrah menghubungi PT Annuqa, biro perjalanan yang diklaim pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019. Salah satu pelapor bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir, yang kemudian melakukan sosialisasi di Masjid Al-Falah, Sumenep.

Seiring waktu, jumlah pendaftar semakin bertambah hingga mencapai 60 orang. Para calon jemaah melakukan pembayaran bertahap, mulai dari uang muka, pelunasan, hingga tambahan biaya sebesar Rp 7,5 juta per orang yang diminta menjelang jadwal keberangkatan.

Namun, pada tanggal 4 April 2023, tepat di hari keberangkatan, perjalanan umrah tersebut dibatalkan secara tiba-tiba dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan. Keesokan harinya, KH Ahmad Muhajir bersama seorang pria bernama Sabar menggelar pertemuan dengan para jemaah dan menawarkan dua pilihan: tetap berangkat atau meminta refund uang.

Refund dijanjikan akan diberikan pada 30 April 2023 dengan syarat para jemaah tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Namun, hingga kini, tidak ada satupun jemaah yang menerima pengembalian dana dan keberangkatan umrah tidak pernah terjadi.

Merasa dirugikan, para calon jemaah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep Polda Jawa Timur. Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa tanda terima pembayaran, 45 lembar kwitansi setoran tambahan, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta flashdisk yang berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka AMB tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah umrah dan telah melakukan penipuan secara terencana.

“Kami sudah menahan tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan masih berjalan dan kami mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini,” jelas AKBP Rivanda, Kamis (29/5).

Tersangka dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi pelaku penipuan ini bisa mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada dan memastikan biro perjalanan umrah yang dipilih memiliki izin resmi dari Kementerian Agama untuk menghindari penipuan serupa di masa mendatang.

(Edi D/*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *