Probolinggo — Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Sumberkare, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan publik. Aroma ketidakwajaran mulai mencuat setelah LSM Paskal, melalui ketuanya Sulaiman, mengkritisi dugaan ketidakberesan pada penyajian menu dengan harga anggaran Rp15.000 per porsi, Jumat (5/12/2025).
Menu SPPG yang disajikan kepada masyarakat hanya terdiri dari nasi, bakso kecap, kelengkeng, tumis sawi hijau, dan tempe krispi. Menurut Sulaiman, komponen menu tersebut tidak mencerminkan nilai anggaran sebesar Rp15 ribu. Ia bahkan membandingkan dengan warung setempat, yang dengan harga Rp12 ribu dapat menyediakan nasi putih/jagung, cumi hitam, ikan asin, urap-urap, dadar jagung, dan sambal, jauh lebih lengkap dan bernilai gizi lebih tinggi.
“Ini bukan persoalan selera, tetapi persoalan kelayakan anggaran. Kalau warung bisa memberikan menu lebih lengkap dengan harga lebih murah, mengapa program pemerintah justru minim sekali?” ujar Sulaiman.
Ia menilai terdapat celah rawan manipulasi harga yang harus diusut. Menurutnya, program SPPG berada dalam satu rangkaian kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh main-main.
Instruksi Presiden Prabowo: Tidak Boleh Ada Penyimpangan di Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa seluruh daerah wajib menjalankan program MBG dan turunannya secara transparan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik KKN.
Instruksi Presiden tersebut mempertegas agar:
- Belanja makanan harus sesuai standar gizi dan harga yang wajar.
- Tidak boleh ada markup anggaran.
- Aparat penegak hukum harus mengusut setiap laporan penyimpangan.
Menurut Sulaiman, dugaan ketidakwajaran harga menu SPPG di Sumberkare bertentangan dengan arahan Presiden yang ingin memastikan anak-anak Indonesia mendapat makanan bergizi tanpa praktik korupsi.
“Program ini adalah perintah langsung Presiden Prabowo. Jika ada yang berani memainkannya, itu berarti mengkhianati amanat nasional,” tegasnya.
Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan, LSM Paskal: Ini Ancaman Terhadap Demokrasi
Tak hanya soal dugaan markup harga, Sulaiman juga menyoroti informasi mengenai adanya dugaan intimidasi oleh oknum anggota dewan berinisial FDS, yang disebut menekan seorang wartawan karena pemberitaan kasus SPPG.
Menurut informasi yang diterima LSM Paskal, oknum FDS menghubungi seorang jurnalis, menyatakan berita yang terbit tidak benar, dan mengancam akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Sulaiman mengecam keras tindakan itu.
“Seorang wakil rakyat seharusnya mengayomi, bukan menekan. Intimidasi terhadap wartawan jelas bertentangan dengan demokrasi dan melanggar UU Pers,” tegasnya.
UU yang Disebut Sulaiman:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4
→ Menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan. - UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
→ Mengamanatkan penyelenggara negara untuk menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. - UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
→ Mengatur sanksi pidana bagi pelaku penggelembungan anggaran atau penyalahgunaan wewenang terkait uang negara.
Sulaiman menyebut, jika dugaan intimidasi itu benar terjadi, maka publik patut mempertanyakan integritas oknum legislatif tersebut.
LSM Paskal Akan Laporkan Jika Ada Bukti Manipulasi
Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM Paskal menegaskan komitmennya untuk mengawal realisasi SPPG dan program MBG di Kabupaten Probolinggo. Sulaiman menyatakan pihaknya tidak akan ragu melaporkan temuan dugaan penyimpangan kepada:
- Inspektorat Daerah
- Kejaksaan Negeri / Kejati
- APG (Aparat Penegak Hukum) lainnya
“Kalau ada bukti, kami langsung laporkan. Ini uang negara, hak masyarakat. Tidak boleh ada yang bermain-main,” tegasnya.
Publik Menunggu Transparansi
Kasus dugaan ketidakwajaran harga ini kini menjadi perhatian masyarakat luas. Program makan bergizi gratis merupakan janji besar pemerintah pusat yang harus dijalankan dengan standar tinggi.
Jika dugaan markup harga terbukti, maka potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum tidak bisa dihindari.
Publik menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo, pengelola SPPG, dan pihak legislatif terkait isu intimidasi terhadap wartawan.
Sementara itu, LSM Paskal memastikan akan terus memantau perkembangan hingga tuntas.
(Edi D/Bambang/Red/**)






