banner 728x250

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Begal yang Lukai Anggota Polri Lumajang Dilumpuhkan hingga Tewas

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Begal yang Lukai Anggota Polri Lumajang Dilumpuhkan hingga Tewas
banner 120x600
banner 468x60

Lumajang – Upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan yang melukai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berujung pada tindakan tegas aparat. Seorang pelaku begal yang sebelumnya membacok anggota Polres Lumajang dilaporkan meninggal dunia setelah ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas terukur tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan anggota di lapangan. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres Lumajang.

banner 325x300

“Petugas melakukan tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan membahayakan keselamatan anggota saat proses penangkapan,” ujar AKBP Alex kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Tersangka diketahui berinisial ASF (30), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, aparat berhasil melacak keberadaan tersangka di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat keterlibatan ASF dalam kasus pembacokan terhadap anggota Polri yang terjadi di wilayah Kota Lumajang. Saat hendak diamankan, tersangka justru berupaya melawan petugas menggunakan senjata tajam.

“Meski sudah diberikan tembakan peringatan, tersangka tetap melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan anggota,” jelasnya.

Dalam proses pengejaran, tersangka sempat terjatuh. Namun, ia kembali bangkit dan menyerang petugas dengan senjata tajam. Kondisi tersebut memaksa aparat mengambil tindakan tegas dengan melepaskan tembakan untuk menghentikan ancaman yang berpotensi fatal.

“Tindakan ini semata-mata dilakukan untuk melindungi keselamatan anggota di lapangan,” tegas AKBP Alex.

Setelah dilumpuhkan, tersangka segera dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawa tersangka tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Lumajang kemudian membeberkan kronologi peristiwa pembacokan terhadap anggota Polri yang menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (6/12/2025) siang di Jalan Kapten Suwandak, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

Saat itu, dua anggota Polres Lumajang yang tengah melaksanakan patroli mencurigai dua orang yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor. Ketika akan dihentikan, kedua pelaku melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Pengejaran berakhir di Jalan Gajah Mada, tepat di depan SMK Negeri 2 Lumajang, setelah sepeda motor pelaku menabrak seorang pelajar. Ketika hendak diamankan, salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang petugas.

Akibat serangan tersebut, Aiptu Susanto Kurniawan, anggota Polres Lumajang, mengalami luka bacok serius dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Haryoto Lumajang.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial MH berhasil diamankan oleh petugas dengan bantuan masyarakat di lokasi kejadian. Pelaku tersebut kini ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor dan telah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda di wilayah Lumajang dan sekitarnya, dengan korban dari kalangan masyarakat hingga aparat kepolisian.

“Peran kedua pelaku berbeda. Satu bertugas memantau situasi, sementara tersangka yang meninggal dunia berperan sebagai pelaku utama yang membawa senjata tajam,” ungkap AKBP Alex.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa senjata tajam, empat unit sepeda motor, helm, pakaian, serta alat komunikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 351 KUHP, Pasal 212 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Satu tersangka telah meninggal dunia, sementara satu tersangka lainnya kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami pastikan setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional dan proporsional,” pungkas Kapolres Lumajang.

(Edi D/Bambang/)*

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *