Jakarta | Menteri Perindustrian M Sarmuji belum memutuskan apakah insentif bebas aturan ganjil genap bagi mobil listrik di Jakarta perlu dipertahankan atau dicabut. Opsi pencabutan masih berupa wacana yang membutuhkan pembahasan lebih lanjut, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kebijakan yang akan segera berlaku. Dengan demikian, fasilitas bagi kendaraan listrik tersebut belum dinyatakan berakhir, dan keputusan resmi mengenai kelanjutannya masih ditunggu.
Wacana itu dikaitkan dengan kemungkinan jumlah mobil listrik di Jakarta melampaui 30 persen. Angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan yang disebut dalam pembicaraan mengenai kelayakan mempertahankan pengecualian ganjil genap. Namun, ambang 30 persen itu bukan kondisi yang telah dipastikan terjadi. Pembahasan tersebut membicarakan kemungkinan pada masa mendatang, bukan menyatakan bahwa proporsi mobil listrik saat ini sudah mencapai atau melewati batas itu.
Gagasan mengenai pencabutan insentif mengemuka setelah disampaikan Ketua Umum Periklindo M Moeldoko. Pernyataan itu membuka ruang diskusi tentang apakah kebijakan yang memberikan kelonggaran bagi mobil listrik masih tepat ketika jumlah kendaraan listrik semakin bertambah. Meski demikian, pandangan yang disampaikan dalam wacana tersebut tidak serta-merta menjadi keputusan pemerintah. Sikap akhir tetap bergantung pada pembahasan dan pertimbangan kementerian terkait.
Untuk saat ini, belum ada kepastian apakah mobil listrik akan tetap memperoleh pengecualian dari pembatasan ganjil genap di Jakarta. Pemerintah perlu menilai usulan tersebut sebelum menentukan langkah, termasuk mempertimbangkan kemungkinan perubahan jumlah kendaraan listrik dan tujuan pemberian insentif. Karena belum ada keputusan, pemilik kendaraan maupun calon pembeli sebaiknya tidak menganggap fasilitas itu telah dicabut ataupun dipastikan akan berlaku tanpa batas. Perkembangan kebijakan masih perlu dipantau melalui keterangan resmi, sementara wacana yang beredar menjadi bagian dari proses pembahasan, bukan pengumuman perubahan aturan.
Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) dijadwalkan beraudiensi dengan Kementerian Perindustrian untuk menyampaikan pandangan mengenai kebijakan insentif bagi kendaraan listrik. Agenda tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pemerintah mempertimbangkan apakah insentif nonfiskal, termasuk kebijakan ganjil genap, akan dilanjutkan. Namun, sampai ada keputusan, nasib fasilitas itu masih belum dipastikan. Pemerintah belum menyatakan bahwa kebijakan akan diteruskan ataupun dihentikan.
Sarmuji mengatakan pemerintah akan mendengarkan penjelasan dan aspirasi Periklindo terlebih dahulu. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dengan demikian, pandangan organisasi yang mewakili industri kendaraan listrik akan menjadi bahan yang didengar sebelum pemerintah menimbang langkah berikutnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan belum diambil, dan prosesnya masih menunggu penyampaian masukan dari Periklindo melalui audiensi yang dijadwalkan bersama Kementerian Perindustrian.
Insentif ganjil genap merupakan bentuk dukungan nonfiskal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan listrik di jalan. Kelanjutannya menjadi perhatian pelaku industri karena perubahan kebijakan dapat memengaruhi kepastian bagi konsumen maupun sektor otomotif. Meski demikian, belum tersedia keterangan lebih lanjut mengenai waktu audiensi, materi pembahasan, ataupun keputusan yang akan dihasilkan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan hasil pertemuan atau menyebutkan rincian kebijakan yang belum diumumkan. Pemerintah akan terlebih dahulu mendengar penjelasan dan aspirasi organisasi tersebut, kemudian mempertimbangkannya sebelum menentukan kelanjutan insentif. Hingga keputusan disampaikan, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada rencana audiensi dan sikap pemerintah untuk mendengar masukan Periklindo. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pembahasan yang berlangsung di Kementerian Perindustrian, tanpa memastikan terlebih dahulu apakah fasilitas ganjil genap bagi mobil listrik tetap berlaku.Pemerintah menyatakan bahwa usulan untuk melepas atau mencabut insentif nonfiskal bagi mobil listrik perlu ditelaah dari berbagai sisi. Salah satu hal yang akan dinilai ialah keuntungan dan kerugian dari perubahan kebijakan tersebut. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya berfokus pada ada atau tidaknya fasilitas bagi pengguna kendaraan listrik, tetapi juga mempertimbangkan tujuan kebijakan dan konsekuensi yang mungkin muncul bagi sektor terkait.
Penilaian itu mencakup dampaknya terhadap industri kendaraan listrik. Pemerintah perlu memahami bagaimana insentif nonfiskal berhubungan dengan perkembangan industri sebelum menentukan langkah berikutnya. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang lebih luas, karena keputusan mengenai fasilitas bagi mobil listrik dapat berkaitan dengan kondisi dan kebutuhan industri. Namun, pemerintah belum menyampaikan kesimpulan mengenai dampak tertentu ataupun menetapkan arah keputusan atas usulan pencabutan tersebut.
Pemerintah juga ingin mengetahui alasan yang melandasi usulan agar insentif itu dilepas atau dicabut. Pemahaman atas dasar usulan diperlukan agar evaluasi dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya dengan melihat perubahan aturan secara terpisah. Dalam proses ini, masukan mengenai manfaat dan beban kebijakan akan menjadi bahan untuk menimbang pilihan yang tersedia. Penilaian tersebut mencakup pertanyaan tentang apa yang hendak dicapai melalui pencabutan, serta bagaimana langkah itu perlu dipahami dalam konteks industri kendaraan listrik.
Karena itu, pembahasan masih berada pada tahap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sisi positif dan negatif bagi industri. Pemerintah belum memastikan apakah insentif nonfiskal akan dipertahankan, diubah, atau dicabut. Sikap tersebut menunjukkan bahwa usulan yang disampaikan perlu disertai alasan dan ditelaah bersama dengan kemungkinan konsekuensinya. Tanpa penilaian atas faktor-faktor tersebut, belum ada dasar untuk menyatakan keputusan final maupun memastikan dampak spesifik yang akan terjadi pada pelaku industri kendaraan listrik.
Sarmuji turut menyinggung kemungkinan pemberian insentif bagi kendaraan elektrifikasi selain mobil listrik berbasis baterai, khususnya plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan range-extended electric vehicle (REEV). Kedua jenis kendaraan tersebut memadukan teknologi elektrifikasi dengan mesin pembakaran dalam, meski cara kerja dan peran masing-masing sistemnya berbeda. PHEV dapat diisi daya dari sumber listrik eksternal, sedangkan REEV menggunakan mesin untuk membantu memperpanjang jarak tempuh ketika daya baterai terbatas. Menurut Sarmuji, opsi insentif untuk kendaraan seperti ini patut dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan otomotif.
Ia menilai PHEV dan REEV berpotensi menekan konsumsi bahan bakar dibandingkan kendaraan konvensional, bergantung pada pola penggunaan dan seberapa sering kendaraan tersebut beroperasi dengan tenaga listrik. Penghematan bahan bakar, jika terjadi dalam skala yang berarti, dapat membantu mengurangi tekanan terhadap kebutuhan BBM dan beban subsidi yang ditanggung pemerintah. Kendaraan dengan teknologi elektrifikasi juga berpeluang mendukung upaya memperbaiki kualitas lingkungan, terutama apabila penggunaannya mengurangi pembakaran bahan bakar dalam perjalanan sehari-hari. Namun, besarnya manfaat dapat berbeda menurut kondisi pemakaian, sumber energi, serta karakteristik setiap kendaraan.
Meski demikian, bentuk maupun besaran insentif untuk PHEV dan REEV belum dirinci. Belum ada keterangan mengenai skema yang mungkin diterapkan, kriteria kendaraan yang dapat menerima dukungan, ataupun waktu pelaksanaannya. Karena itu, peluang tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan, bukan keputusan kebijakan yang sudah ditetapkan. Pemerintah perlu menimbang dampak dukungan terhadap pengembangan industri otomotif nasional, termasuk kemampuan produsen dan rantai pasok untuk beradaptasi dengan teknologi baru. Pada saat yang sama, pertimbangan perlu mencakup manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat, seperti efisiensi penggunaan energi dan biaya kepemilikan, serta dampaknya terhadap lingkungan. Penilaian yang menyeluruh diperlukan agar kebijakan kendaraan elektrifikasi seimbang: mendorong industri, tetap memperhatikan kepentingan publik, dan memastikan insentif menghasilkan manfaat yang sepadan dengan dukungan yang diberikan.
Baca juga: Strategi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Indonesia | Inovasi Pengisian Cepat untuk Motor Listrik












