banner 728x250
Hukum  

MK Batasi Yurisdiksi Peradilan Militer, Maruli Siapkan Kajian atas Putusan

MK Batasi Yurisdiksi Peradilan Militer, Maruli Siapkan Kajian atas Putusan
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas waktu bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan dalam undang-undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, pernyataan tersebut disertai syarat waktu: undang-undang tetap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diperbaiki dalam jangka paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, putusan ini memberi kesempatan bagi pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti persoalan yang dinilai konstitusional.

Batas dua tahun tersebut menjadi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun perubahan secara terencana, sekaligus tenggat yang harus diperhatikan agar aturan peradilan militer tidak terus berada dalam ketidakpastian. Revisi perlu merespons pertimbangan dan amar MK, termasuk memastikan pengaturan yurisdiksi peradilan militer selaras dengan prinsip konstitusi. Selama proses itu berlangsung, akibat hukum putusan perlu dipahami sesuai rumusan amar, bukan ditafsirkan sebagai penghapusan langsung seluruh undang-undang pada hari pembacaan. MK menetapkan konsekuensi jika perbaikan tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan. Karena itu, tindak lanjut legislasi akan menentukan keberlakuan aturan setelah masa tersebut berakhir.

banner 325x300

Penetapan tenggat juga menempatkan tanggung jawab pada lembaga terkait untuk membahas substansi perubahan, menyiapkan naskah, dan menyelesaikan proses legislasi sebelum waktu habis. Pembaruan tidak sekadar memenuhi batas formal, tetapi perlu memberi kepastian mengenai aturan yang berlaku dan lembaga yang berwenang menangani perkara. Pemerintah, DPR, serta pihak lain yang terlibat dapat menggunakan masa tersebut untuk mengkaji dampak putusan dan merumuskan ketentuan pengganti secara cermat. Perhatian publik berikutnya tertuju pada langkah nyata setelah putusan dibacakan, termasuk jadwal pembahasan dan isi rancangan revisi. Sampai perubahan ditetapkan, perkembangan tindak lanjut menjadi penting untuk memantau pelaksanaan putusan dan kepastian hukum terkait peradilan militer.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penentuan peradilan yang berwenang memeriksa suatu perkara pidana tidak semata-mata ditentukan oleh status orang yang didakwa. Dalam pertimbangannya, MK membedakan tindak pidana militer dari tindak pidana umum dengan melihat karakter dan sifat perbuatannya. Perkara militer memiliki unsur khusus yang berkaitan dengan tugas, kewajiban, atau disiplin keprajuritan. Karena kekhususan tersebut, jenis perkara ini berada dalam lingkup kewenangan peradilan militer. Dengan demikian, keberadaan terdakwa sebagai anggota TNI saja tidak cukup untuk menjadikan setiap perkara yang melibatkannya sebagai perkara militer. Pembedaan itu menjadi prinsip penting dalam memahami batas yurisdiksi kedua lingkungan peradilan.

Hakim anggota MK Arsul Sani menyampaikan penjelasan tersebut saat menguraikan maksud putusan. Menurut penjelasan itu, yurisdiksi peradilan militer melekat pada karakter tindak pidana yang diperiksa, bukan secara otomatis mengikuti identitas atau status kedinasan terdakwa. Artinya, penilaian perlu diarahkan pada apakah perbuatan yang didakwakan merupakan tindak pidana militer dengan kekhususan tertentu, atau justru tindak pidana umum yang juga dapat dilakukan oleh warga sipil. Kerangka ini membedakan forum pemeriksaan berdasarkan substansi perkara. Penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta fakta dan unsur pidana dalam setiap perkara, bukan hanya melihat latar belakang pelaku.

Sebaliknya, apabila anggota TNI diduga melakukan tindak pidana umum, perkara tersebut semestinya ditangani oleh peradilan umum. Prinsip ini menegaskan bahwa prajurit tidak memperoleh pengecualian dari proses hukum umum hanya karena statusnya sebagai anggota militer. Pengadilan yang memeriksa perkara perlu ditentukan secara tepat berdasarkan jenis tindak pidana, sehingga perkara umum diproses melalui sistem peradilan yang juga berlaku bagi masyarakat luas. Penjelasan MK tersebut menggarisbawahi batas kewenangan antarlembaga peradilan sekaligus menempatkan sifat perbuatan sebagai dasar pembedaan. Dalam penerapannya, pemisahan ini membantu memastikan bahwa perkara militer ditangani sesuai kekhususannya, sementara dugaan pelanggaran pidana umum tidak serta-merta dialihkan ke peradilan militer.

Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi yurisdiksi peradilan militer. Ia menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Maruli mengatakan bahwa perkara itu akan menjadi bahan untuk didiskusikan lebih lanjut, termasuk dalam kaitannya dengan perjalanan perubahan undang-undang. Pernyataannya menunjukkan bahwa ia belum menyampaikan kesimpulan atau sikap rinci mengenai dampak putusan tersebut.

Maruli mengakui bahwa dirinya belum terlalu menangani persoalan itu. Karena itu, ia menyampaikan perlunya memahami lebih jauh isi putusan dan perkembangan perubahan peraturan yang berkaitan. Ia berharap dapat mendalami persoalan tersebut kemudian, setelah memiliki kesempatan untuk mempelajari pokok-pokok yang relevan. Untuk saat ini, responsnya masih berupa rencana untuk melakukan kajian dan diskusi, bukan penjelasan mengenai langkah kebijakan yang akan diambil TNI.

Rencana mempelajari dan mendiskusikan putusan itu menjadi penting karena pembatasan yurisdiksi peradilan militer berkaitan dengan pengaturan hukum yang perlu dipahami secara cermat. Namun, Maruli belum memerinci aspek mana yang akan menjadi fokus pembahasan maupun pihak-pihak yang akan dilibatkan. Ia juga belum menjelaskan apakah kajian tersebut akan menghasilkan usulan tertentu terkait perubahan undang-undang. Dengan demikian, ia menempatkan pendalaman sebagai tahap berikutnya sebelum memberikan pandangan lebih lengkap.

Sikap tersebut mencerminkan bahwa pembahasan mengenai putusan MK masih akan berlanjut. Maruli menyatakan akan mengikuti dan mendiskusikan proses perubahan undang-undang, sembari mengakui bahwa ia belum banyak menangani isu tersebut. Ia tidak menguraikan lebih jauh penilaian terhadap pertimbangan hakim ataupun konsekuensi penerapan putusan. Informasi yang disampaikan di Istana terbatas pada rencana kajian serta harapan untuk mendalami persoalan pada kesempatan berikutnya. Perkembangan pembahasan, termasuk hasil kajian dan diskusi, belum disampaikan saat itu. Karena itu, pernyataan Maruli belum dapat dipandang sebagai keputusan institusi atau sikap final TNI terhadap perubahan aturan. Ia baru menyampaikan bahwa dirinya akan mempelajari perkara tersebut dan membuka ruang untuk pembicaraan lanjutan mengenai perjalanan perubahan undang-undang yang berkaitan dengan yurisdiksi peradilan militer.

Menanggapi kritik bahwa peradilan militer berpotensi melahirkan impunitas bagi prajurit yang melakukan tindak pidana, Maruli menegaskan bahwa institusi TNI menjatuhkan hukuman kepada anggota yang terbukti terlibat perkara kriminal. Ia menyatakan proses hukum terhadap prajurit tidak serta-merta berakhir tanpa konsekuensi, dan menolak anggapan bahwa status sebagai anggota militer membuat seseorang kebal dari sanksi. Menurut Maruli, penanganan perkara tetap dapat berujung pada hukuman berat, bergantung pada kasus dan putusan yang dijatuhkan. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas kekhawatiran bahwa mekanisme peradilan militer kurang memberi pertanggungjawaban yang setara bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum.

Sebagai contoh, Maruli menyebut adanya prajurit yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia menilai contoh itu menunjukkan bahwa aturan dan penegakan hukum di lingkungan militer dapat memberikan sanksi serius terhadap anggota yang melakukan tindak pidana. Dengan demikian, menurutnya, keberadaan peradilan militer tidak otomatis berarti pelaku akan lolos dari hukuman atau menerima perlakuan yang lebih ringan. Maruli juga membandingkan beratnya sanksi tersebut dengan praktik di pengadilan umum, seraya berpendapat bahwa hukuman seumur hidup jarang dijatuhkan dalam perkara yang ditangani peradilan umum. Pandangan itu ia gunakan untuk menekankan bahwa sanksi dalam proses peradilan militer dapat mencapai tingkat yang sangat berat.

Meski demikian, Maruli menyatakan belum dapat memberikan penjelasan terperinci mengenai seluruh perkara yang menjadi sorotan publik.

Baca juga: PMI Banjarmasin Siapkan Zona Perawatan Khusus Bagi Korban KM Virgo Transport 8 | Jelang Pertarungan Derbi, Persib Siapkan Strategi Khusus

banner 325x300