Jakarta | Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengajukan kasasi setelah dua tingkat peradilan tata usaha negara memutus perkara yang berpihak kepada Ernie Nurheyanti M. Toelle, pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia. Permohonan tersebut menandai kelanjutan proses hukum atas sengketa yang sebelumnya telah diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Kedua pengadilan itu memenangkan gugatan Ernie, sehingga Pigai menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi.
Berdasarkan informasi pencatatan perkara, permohonan kasasi masuk pada Kamis, 15 Oktober 2026. Status perkara yang tercantum adalah permohonan kasasi. Dengan demikian, pengajuan tersebut menunjukkan bahwa perkara telah bergerak ke tahap pemeriksaan di tingkat kasasi, tetapi belum memberikan kepastian mengenai hasil akhirnya. Mahkamah Agung masih perlu memeriksa permohonan sesuai prosedur yang berlaku sebelum menjatuhkan putusan. Belum ada putusan kasasi dalam bahan informasi yang tersedia, sehingga posisi hukum para pihak pada tahap ini tetap menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, dua putusan sebelumnya menjadi latar penting bagi langkah Pigai. Putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta telah menerima gugatan Ernie Nurheyanti M. Toelle. Namun, fakta bahwa gugatan dimenangkan pada dua tingkat peradilan tidak dengan sendirinya berarti proses hukum telah selesai. Kasasi merupakan upaya hukum yang diajukan terhadap putusan pengadilan tingkat banding untuk meminta pemeriksaan pada tingkat berikutnya. Pengajuan itu juga belum dapat diperlakukan sebagai tanda bahwa permohonan akan dikabulkan ataupun ditolak. Perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan dan putusan Mahkamah Agung, termasuk penilaian atas perkara sebagaimana diajukan para pihak.
Karena itu, perkembangan yang dapat dipastikan saat ini adalah Natalius Pigai telah mengajukan kasasi setelah kalah dalam dua putusan pengadilan, sementara permohonan tersebut tercatat masuk pada 15 Oktober 2026. Status yang tersedia masih berupa permohonan kasasi. Informasi mengenai amar atau pertimbangan putusan di tingkat kasasi belum tercantum, sehingga belum ada dasar untuk menyatakan apakah putusan yang memenangkan Ernie akan dipertahankan, diubah, atau dibatalkan. Pembaca perlu membedakan pengajuan upaya hukum dari putusan akhir, serta menunggu pembaruan resmi mengenai penanganan perkara di Mahkamah Agung.Perkara yang diajukan Ernie Nurheyanti bermula dari perubahan kedudukannya di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia. Sebelum keputusan pemindahan diterbitkan, Ernie menjabat sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Posisi tersebut merupakan jabatan manajerial pada tingkat eselon IIA. Perubahan status itu kemudian menjadi pokok sengketa yang dibawa Ernie ke jalur hukum, karena ia menilai pemindahan tersebut berdampak langsung terhadap jabatan dan kedudukannya dalam struktur kementerian.
Melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tertanggal 23 Januari 2026, Ernie dipindahkan dari jabatan sekretaris direktorat jenderal menjadi analis HAM ahli madya. Dengan keputusan itu, ia beralih dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. Perubahan jenis jabatan tersebut menjadi unsur penting dalam perkara, sebab yang dipersoalkan bukan sekadar perpindahan unit kerja, melainkan penempatan pada kategori jabatan yang berbeda dari posisi yang sebelumnya diemban.
Ernie kemudian menggugat keputusan pemindahan itu melalui proses peradilan. Pokok gugatan berkaitan dengan dasar dan pelaksanaan keputusan yang mengubah kedudukannya dari pejabat manajerial menjadi pejabat fungsional. Dalam menelaah sengketa semacam ini, pengadilan dapat memeriksa keputusan administrasi yang diterbitkan, prosedur yang ditempuh, serta dampaknya terhadap pihak yang terkena keputusan. Namun, penilaian atas alasan hukum dan pertimbangan para pihak harus merujuk pada berkas perkara serta isi putusan yang telah dibacakan.
Rangkaian perkara tersebut menjadi latar bagi langkah hukum lanjutan yang ditempuh Menteri HAM Natalius Pigai setelah dua putusan berpihak kepada Ernie. Kasasi yang diajukan mendorong sengketa pemindahan jabatan ini berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya. Pada tahap itu, perkara tetap berpusat pada keputusan bertanggal 23 Januari 2026 dan peralihan jabatan Ernie dari sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi analis HAM ahli madya. Hasil pemeriksaan kasasi akan menentukan kelanjutan penilaian hukum atas keputusan tersebut.
Perkara yang diajukan Natalius Pigai terhadap Ernie Nurheyanti telah melalui dua tingkat pemeriksaan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Putusan pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT pada 2 Juli 2026. Putusan tingkat pertama tersebut menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya, setelah perkara berlanjut ke tahap banding.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memeriksa perkara Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT. Majelis hakim banding menguatkan putusan PTUN Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dengan demikian, putusan banding tidak menggantikan hasil pemeriksaan sebelumnya dengan amar yang berbeda, melainkan menyatakan tetap berlakunya putusan yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.
Majelis yang menangani perkara banding dipimpin oleh Hujja Tulhaq. Ia didampingi hakim anggota Fitriamina dan Indaryadi. Sementara itu, tugas panitera pengganti dalam pemeriksaan banding dijalankan oleh Satya Nugraha. Susunan majelis serta pencantuman nomor perkara tersebut membedakan secara jelas pemeriksaan pada tingkat banding dari proses yang lebih dahulu berlangsung di PTUN Jakarta.
Urutan waktunya menunjukkan bahwa putusan PTUN Jakarta pada 2 Juli 2026 mendahului keputusan PT TUN Jakarta pada 6 Oktober 2026. Karena putusan tingkat banding menguatkan putusan sebelumnya, hasil pemeriksaan di PTUN Jakarta tetap menjadi acuan setelah banding diputus. Kedua putusan itu merupakan tahapan yang berbeda dalam satu rangkaian perkara: putusan pertama berasal dari PTUN, sedangkan putusan berikutnya merupakan hasil pemeriksaan oleh PT TUN.
Setelah putusan banding tersebut, Natalius Pigai mengajukan kasasi. Langkah itu menandai bahwa perkara diteruskan ke tingkat peradilan berikutnya, bukan bahwa putusan PTUN dan PT TUN merupakan satu putusan yang sama. Pengajuan kasasi juga perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan kasasi: informasi mengenai langkah hukum tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana Mahkamah Agung akan memutus perkara. Pada tahap ini, catatan pentingnya adalah bahwa PT TUN Jakarta telah menguatkan putusan PTUN Jakarta dalam perkara banding Nomor 161/B/2026/PT.TUN.JKT.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia tertanggal 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie Nurheyanti dari jabatannya. Putusan tersebut juga mewajibkan Natalius Pigai selaku Menteri HAM mencabut keputusan itu. Dengan demikian, objek sengketa yang menjadi dasar pemindahan Ernie dinyatakan tidak berlaku menurut putusan pengadilan. Amar tersebut menjadi inti hasil pemeriksaan perkara, sekaligus menentukan tindakan yang harus dilakukan oleh pihak kementerian terhadap keputusan kepegawaian yang dipersoalkan.
Selain pembatalan dan kewajiban mencabut SK, Pigai diwajibkan merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukan Ernie seperti semula. Kedudukan yang dimaksud adalah sebagai sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Perintah pemulihan itu menegaskan bahwa amar putusan tidak hanya menyasar dokumen pemindahan, tetapi juga status Ernie dalam jabatan sebelumnya. Pelaksanaan putusan tersebut menjadi bagian penting dari tindak lanjut perkara, sesuai kewajiban yang disebutkan dalam amar. Rincian itu membedakan putusan ini dari sekadar pernyataan bahwa suatu keputusan administratif bermasalah, karena terdapat pula kewajiban konkret untuk memulihkan kedudukan pejabat yang terdampak.
Ernie menyampaikan rasa syukur setelah putusan banding menguatkan kemenangan yang sebelumnya diperolehnya di PTUN Jakarta. Ia mengutarakan tanggapan tersebut melalui pesan tertulis pada Rabu, 7 Oktober. “Alhamdulillah ibu menang lagi di banding,” tulis Ernie.











