banner 728x250

Ormas TKN Ultimatum KSOP: Jika Pembekuan DABN Tak Ditindak, Aksi Besar Akan Digelar

Ormas TKN Ultimatum KSOP: Jika Pembekuan DABN Tak Ditindak, Aksi Besar Akan Digelar
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Polemik tata kelola Pelabuhan Probolinggo memasuki babak baru. Di tengah sorotan publik terkait dugaan pelanggaran administrasi dan tarif ilegal, PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) disebut masih beroperasi meski status Badan Usaha Pelabuhan (BUP)-nya telah dibekukan resmi mulai 1 November 2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan.

Pantauan lapangan menunjukkan bahwa hingga berita ini diturunkan, aktivitas DABN masih berlangsung di Terminal Umum Pelabuhan Kelas IV Probolinggo. Hal ini menjadi sorotan tajam karena masa berlaku PMKU perusahaan berakhir pada 3 Desember 2025, sementara legalitas DABN sebagai BUP sudah dihentikan lebih awal oleh otoritas pelabuhan.

banner 325x300

Pembekuan Resmi Tertuang dalam Dokumen KSOP–PJU

Pembekuan tersebut tercantum dalam Surat Kesepakatan antara KSOP Probolinggo dan BUMD Petrogas Jaya Utama (PJU) milik Pemprov Jawa Timur, bernomor BA-KSOP.Pbl.153 Tahun 2025 tanggal 29 Oktober 2025.

Pada poin ketujuh ditegaskan:
“BUP PT DABN dievaluasi dan dibekukan mulai 1 November 2025.”

Dengan demikian, seluruh aktivitas DABN seharusnya berhenti total. Namun temuan di lapangan justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan tersebut, sehingga memicu pertanyaan besar mengenai penegakan aturan di kawasan pelabuhan.

Tarif 2024 Dianggap Ilegal dan Membebani Pengguna Jasa

Sumber resmi menyebutkan bahwa sebelum pembekuan, DABN sempat menerapkan tarif tahun 2024 tanpa proses legal dan tanpa melibatkan para pemangku kepentingan. Tarif sepihak tersebut menimbulkan lonjakan biaya jasa kepelabuhanan dan dinilai mengganggu stabilitas ekonomi kegiatan bongkar muat.

Atas kegaduhan tersebut, KSOP Probolinggo dan PJU sepakat mengembalikan struktur tarif ke tarif resmi tahun 2022 mulai 1 November 2025. Keputusan itu juga dimasukkan dalam dokumen BA-KSOP.Pbl.153/2025, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan sekaligus menjadi bukti bahwa tarif 2024 dianggap cacat prosedur.

Ormas TKN: DABN Tidak Punya Legitimasi di Pelabuhan Probolinggo

Ketua Umum DPP Ormas Tapal Kuda Nusantara (TKN), Prasetyo Eko Karso, menegaskan bahwa DABN bukan pemilik pelabuhan, bukan investor, dan tidak memiliki legitimasi yang memadai untuk beroperasi.

Pelabuhan Probolinggo dibangun dengan APBD Pemprov Jatim. Lahan itu milik pemerintah provinsi. DABN itu hanya pihak swasta yang ditarik masuk lalu dijadikan anak usaha PJU. Mereka bukan pemilik, bukan investor, dan tidak punya kuasa sebagaimana BUP resmi,” tegasnya.

Prasetyo juga menduga DABN tidak memiliki Surat Penunjukan dari Menteri Perhubungan—dokumen wajib bagi setiap BUP di Indonesia.

Demo Ditunda, Namun Bukan Dibatalkan

Sebelumya, Ormas TKN telah mengajukan pemberitahuan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2025. Namun aksi tersebut ditunda setelah KSOP Probolinggo menyatakan telah memenuhi seluruh tuntutan TKN, termasuk komitmen untuk menertibkan DABN.

TKN menegaskan, penundaan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses formal yang sedang berjalan.

Jika komitmen KSOP tidak ditepati, aksi akan kami gelar dengan kekuatan penuh,” ancam Prasetyo.

Kejati Jatim Naikkan ke Penyidikan, Publik Tunggu Tersangka

Sementara itu, Kejati Jawa Timur telah meningkatkan kasus dugaan pelanggaran oleh DABN dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan tahap ini menandakan bahwa aparat menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran di tubuh DABN.

Namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memicu desakan dari masyarakat sipil agar Kejati segera mengambil tindakan konkret.

Prasetyo kembali menegaskan sikap organisasi yang ia pimpin.
Kami mendesak Kejati Jatim segera menetapkan tersangka. Aset negara jangan sampai dikuasai pihak yang tidak memenuhi syarat hukum.

Polemik Diprediksi Berlanjut

Dengan adanya pembekuan, pembatalan tarif ilegal, proses penyidikan Kejati, serta tekanan publik, konflik pengelolaan Pelabuhan Probolinggo diperkirakan meningkat eskalasinya dalam waktu dekat. Publik kini menunggu langkah tegas KSOP, PJU, dan Pemprov Jawa Timur, termasuk tindak lanjut Kejati terkait nasib DABN yang hingga kini tetap beraktivitas meski legalitasnya telah dihentikan.

(Bambang/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *