Jakarta | Mulai 14 September 2026, pembatasan pasokan gas industri dari PGN disebut membuat volume yang diterima pelanggan hanya sekitar 78% dari jumlah minimum dalam perjanjian jual beli gas. Angka tersebut menunjukkan adanya selisih pasokan yang tersedia bagi industri dan tingkat minimum yang telah disepakati dalam kontrak. Bagi perusahaan yang mengandalkan gas bumi sebagai sumber energi maupun bagian dari proses produksi, keterbatasan ini kembali menjadi persoalan operasional yang perlu dihadapi.
Kebijakan tersebut berdampak pada berbagai industri pengguna gas, termasuk sektor keramik dan manufaktur. Dalam kegiatan pabrik, gas dapat dibutuhkan untuk menjalankan peralatan, menjaga proses produksi, serta mendukung tahapan yang memerlukan panas secara konsisten. Karena itu, pasokan di bawah kebutuhan minimum berpotensi menyulitkan perusahaan dalam menyusun jadwal kerja dan mempertahankan kelancaran proses. Besar dampaknya dapat berbeda satu perusahaan dan lainnya, bergantung pada kebutuhan energi serta kemampuan masing-masing untuk menyesuaikan kegiatan.
Ketika ketersediaan gas tidak sejalan dengan kebutuhan produksi, perusahaan mungkin harus meninjau kembali rencana operasionalnya. Penyesuaian dapat mencakup pengaturan waktu penggunaan fasilitas, pemilihan prioritas produksi, atau langkah lain sesuai kondisi internal. Namun, ruang untuk mengubah proses tidak selalu besar, terutama bagi manufaktur yang membutuhkan pasokan energi stabil agar mesin dan tahapan produksi dapat berjalan berurutan. Ketidakpastian mengenai volume pasokan juga dapat menyulitkan perencanaan produksi, pemenuhan pesanan, dan pengelolaan biaya.
Pembatasan ini dengan demikian kembali menempatkan ketersediaan gas sebagai perhatian penting bagi industri pengguna. Perusahaan perlu memahami volume pasokan yang dapat diterima dan menilai dampaknya terhadap kegiatan harian, sementara kepastian pemenuhan kebutuhan menjadi faktor penting bagi keberlangsungan produksi. Bagi industri keramik dan manufaktur lainnya, pasokan yang terbatas bukan sekadar persoalan energi, melainkan hambatan yang dapat merambat ke pengaturan operasi secara lebih luas. Informasi mengenai kebijakan yang berlaku dan komunikasi pemasok dengan pelanggan menjadi penting agar perusahaan dapat merencanakan respons berdasarkan kondisi pasokan yang diketahui.
Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian sekaligus Menteri Perindustrian periode 2014–2026, menilai tersendatnya pasokan gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebagai persoalan lama yang belum juga tuntas. Menurutnya, kepastian pasokan dan harga gas masih menjadi kebutuhan mendasar bagi industri pengguna gas. Ketika pasokan tidak tersedia sesuai kebutuhan atau harga yang dijanjikan tidak dapat dinikmati secara konsisten, pelaku usaha kesulitan menyusun rencana produksi dan memperhitungkan biaya operasional. Karena itu, persoalan ini bukan hanya menyangkut kelancaran distribusi energi, tetapi juga kepastian berusaha bagi sektor manufaktur.
Gas merupakan bahan baku atau sumber energi penting bagi berbagai industri, termasuk industri keramik yang memerlukan pasokan stabil dalam proses produksinya. Ketergantungan tersebut membuat gangguan pasokan berpotensi menghambat kegiatan pabrik serta menambah tekanan terhadap biaya produksi. Saleh mengingatkan bahwa isu kepastian gas industri telah muncul bertahun-tahun lalu. Pada 2015, Kementerian Perindustrian telah meminta kepastian pasokan dan harga gas industri kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, setelah persoalan itu dibicarakan, masalah serupa kembali terjadi. Berulangnya kendala menunjukkan bahwa penyelesaian yang berkelanjutan masih diperlukan agar industri dapat memperoleh energi sesuai kebutuhan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam kondisi saat ini, industri disebut hanya memperoleh sekitar 40–45 persen gas industri dengan harga HGBT. Keterbatasan tersebut membuat manfaat kebijakan harga gas tertentu belum dirasakan secara penuh oleh para pengguna. Saleh menyampaikan kekhawatiran bahwa jika persoalan pasokan dan harga tidak segera diatasi, daya saing industri Indonesia dapat melemah. Beban biaya yang tidak pasti dapat menyulitkan perusahaan bersaing, baik di pasar domestik maupun dalam menghadapi produk dari negara lain. Dampaknya juga dapat merembet pada keputusan investasi, sebab kepastian energi menjadi salah satu pertimbangan penting bagi pelaku usaha sebelum mengembangkan kapasitas atau menanamkan modal. Oleh karena itu, koordinasi antarkementerian dan kepastian pelaksanaan HGBT dinilai penting agar kebijakan dapat mendukung kebutuhan industri secara nyata. Tanpa perbaikan, masalah klasik ini berisiko terus membatasi pertumbuhan sektor manufaktur dan mengurangi daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi industri.
Yustinus Gunawan, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), menyampaikan bahwa pada akhir Oktober 2026 pasokan gas bagi program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dibatasi hingga 66%. Keterangan tersebut menggambarkan tekanan yang dihadapi industri pengguna gas ketika ketersediaan energi tidak mencukupi kebutuhan produksi. Bagi perusahaan yang mengandalkan gas dalam kegiatan operasional, pembatasan pasokan dapat menghambat kemampuan untuk menjalankan proses produksi secara maksimal. Yustinus mengaitkan kondisi itu dengan kesulitan perusahaan memenuhi permintaan pelanggan.
Menurut Yustinus, produksi yang tidak dapat berjalan pada kapasitas maksimal membuat perusahaan menghadapi kerugian. Permintaan pelanggan tetap perlu dipenuhi, tetapi keterbatasan pasokan membatasi jumlah produk yang dapat dibuat. Ketidaksesuaian kebutuhan produksi dan gas yang tersedia itu menekan kinerja usaha. Ia juga menyebut perusahaan mulai merumahkan karyawan sebagai salah satu dampak yang muncul. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masalah pasokan tidak hanya berpengaruh pada kegiatan pabrik, tetapi juga membawa konsekuensi bagi tenaga kerja. Tidak ada jumlah pekerja ataupun rincian perusahaan tertentu yang disebutkan dalam keterangan tersebut.
Situasi ini memperlihatkan hubungan langsung kecukupan gas, kelancaran produksi, dan kemampuan industri melayani pelanggan. Ketika pasokan HGBT hanya mencapai 66% pada akhir Oktober 2026, perusahaan pengguna gas perlu menghadapi keterbatasan dalam mengoptimalkan prosesnya. Dampaknya, menurut Yustinus, tercermin pada produksi yang tidak maksimal, kerugian, serta langkah merumahkan karyawan. Keterangan FIPGB itu menempatkan ketersediaan gas sebagai persoalan penting bagi industri keramik dan manufaktur yang membutuhkan pasokan untuk menopang kegiatan produksi. Namun, inti yang disampaikan adalah bahwa pembatasan tersebut sudah memengaruhi operasi perusahaan dan pemenuhan permintaan, tanpa menyertakan rincian lebih jauh tentang skala kerugian atau jumlah pekerja terdampak.
Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), menyatakan bahwa pembatasan pasokan gas telah membuat industri keramik mengalami kemunduran. Gas merupakan kebutuhan penting dalam proses produksi keramik, sehingga ketersediaan yang lebih rendah dari kebutuhan dapat membatasi kegiatan pabrik. Kondisi ini menambah tekanan bagi pelaku industri yang perlu menjaga kelangsungan produksi sekaligus mengelola biaya operasional.
Setelah Kepmen ESDM No. 281/2026 terbit, industri disebut dapat menerima pasokan gas sebesar 73% dari kebutuhan. Besaran tersebut mempertimbangkan kemampuan pasokan pada harga USD 8–8,5 per MMBtu. Keterangan itu menggambarkan ruang pasokan yang masih berada di bawah kebutuhan penuh industri. Bagi perusahaan keramik, keterbatasan tersebut membuat penyesuaian kapasitas menjadi salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan agar penggunaan gas selaras dengan pasokan yang tersedia.
Bahan sumber juga menyebut adanya aturan baru pada September 2026 yang membatasi pemanfaatan gas HGBT hingga 40% serta meminta penurunan kapasitas produksi. Rincian tersebut menambah tantangan bagi perusahaan dalam menyusun kegiatan operasional. Ketika pemakaian gas dibatasi dan kapasitas produksi harus dikurangi, pabrik tidak dapat menjalankan produksi seperti yang direncanakan. Dampaknya, produksi terhambat dan perusahaan perlu menyesuaikan kegiatan kerja dengan kondisi pasokan serta ketentuan yang disebutkan.
Tekanan tersebut turut berdampak pada tenaga kerja. Hingga 900 karyawan disebut dirumahkan, menandakan bahwa dampak pembatasan pasokan tidak hanya dirasakan dalam jumlah barang yang dapat diproduksi, tetapi juga oleh pekerja. Di sisi lain, rencana ekspansi perusahaan kembali berstatus “wait”.
Baca juga: Upaya Penguatan Pasokan Energi untuk Daya Saing Industri Keramik | Krisis Pasokan Beras Premium di Ritel Modern | Pertumbuhan Pesat Industri Kuliner di Indonesia











