banner 728x250

PDIP Buka Dialog soal Polemik Ijazah Gibran, PKS Jajaki Dukungan di DPR

PDIP Buka Dialog soal Polemik Ijazah Gibran, PKS Jajaki Dukungan di DPR
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan terbuka untuk berdialog dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maupun fraksi-fraksi lain di parlemen terkait aspirasi publik mengenai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/10/2026).

Pernyataan Hasto menjadi tanggapan PDIP atas rencana PKS membangun komunikasi politik dengan partai-partai lain. Komunikasi itu dimaksudkan untuk menjajaki dukungan di DPR terhadap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai polemik dokumen pendidikan Gibran. PDIP, melalui Hasto, menegaskan bahwa ruang dialog tersedia untuk membicarakan persoalan tersebut bersama pihak-pihak terkait.

banner 325x300

Respons itu menempatkan PDIP pada posisi bersedia mendengar dan membahas aspirasi, tanpa menyatakan lebih dahulu dukungan terhadap langkah politik tertentu. Dengan membuka ruang komunikasi, partai tersebut memberi sinyal bahwa pembicaraan dapat dilakukan dengan PKS dan fraksi lain, sementara proses penjajakan dukungan di DPR tetap menjadi agenda yang perlu dibahas antarpihak.

Polemik ijazah Gibran telah menjadi perhatian publik, dan rencana PKS untuk menjalin komunikasi politik membawa isu itu ke ranah parlemen. Dalam konteks tersebut, kesiapan berdialog dari PDIP dapat menjadi pintu bagi pertukaran pandangan mengenai aspirasi masyarakat dan kemungkinan tindak lanjutnya. Namun, pernyataan Hasto sebagaimana disampaikan kepada wartawan belum merinci bentuk dialog, waktu pelaksanaan, ataupun mekanisme yang akan digunakan.

Karena itu, respons PDIP dapat dipahami sebagai keterbukaan terhadap pembicaraan, bukan sebagai keputusan final mengenai dukungan di DPR. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada komunikasi PKS, PDIP, dan fraksi-fraksi lain, termasuk bagaimana mereka merumuskan aspirasi publik tersebut. Untuk saat ini, pesan utama dari Hasto adalah bahwa PDIP tidak menutup ruang dialog dalam menanggapi rencana komunikasi politik PKS terkait polemik ijazah Wakil Presiden.

Dalam menanggapi polemik persyaratan pendidikan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, Hasto menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023. Ia menilai putusan tersebut mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara sengaja. Penilaian itu disampaikan sebagai pandangan Hasto terhadap proses dan dampak putusan, bukan sebagai kesimpulan yang telah dipastikan secara independen. Karena itu, pokok persoalan yang ia kemukakan perlu dipahami sebagai kritik politik dan hukum dari dirinya.

Menurut Hasto, perkara tersebut tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan pelanggaran etik. Ia berpandangan bahwa persoalan itu juga merupakan bagian dari pelanggaran pidana, dengan hukum digunakan sebagai instrumen kekuasaan. Dalam pandangannya, penggunaan hukum dengan cara demikian mengangkat pertanyaan yang lebih luas mengenai batas kewenangan lembaga, tanggung jawab pejabat, dan perlindungan terhadap prinsip konstitusional. Namun, uraian tersebut tetap merupakan klaim dan penilaian Hasto; bagian ini tidak menyatakan adanya tindak pidana sebagai fakta yang telah dibuktikan.

Hasto juga menyatakan bahwa, menurut pembacaannya atas perkara itu, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan ijazah SMA atau sederajat yang menjadi persyaratan minimum konstitusional. Pernyataan tersebut merujuk pada hal yang ia anggap penting dalam menilai kesesuaian persyaratan pendidikan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan menekankan aspek itu, Hasto menghubungkan perdebatan mengenai Putusan Nomor 90 dengan pertanyaan tentang dasar konstitusional dan penerapan syarat pencalonan.

Dalam menyampaikan kritik, pembedaan fakta yang tercatat dalam putusan, tafsir hukum, dan penilaian politik menjadi penting. Klaim Hasto mengenai penyalahgunaan kekuasaan, dugaan unsur pidana, serta persoalan ijazah perlu ditempatkan sebagai pandangannya, bukan dipresentasikan sebagai temuan independen yang telah mengikat. Sikap tersebut membantu pembaca memahami substansi kritik tanpa mencampuradukkan tuduhan dengan kesimpulan lembaga berwenang. Perdebatan tentang putusan itu dengan demikian mencakup bukan hanya etik, tetapi juga perbedaan tafsir mengenai hukum, persyaratan konstitusional, dan pertanggungjawaban kekuasaan.

Hasto Kristiyanto menyebut polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hasto, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perdebatan tentang dokumen pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan penilaian terhadap etika dalam kehidupan politik. Ia menyampaikan bahwa PDIP menerima berbagai masukan dari sejumlah guru besar mengenai kasus yang terus menjadi perhatian publik itu. Masukan tersebut, sebagaimana dijelaskan Hasto, menyoroti dugaan adanya pelanggaran etika serius yang dinilai berpotensi memengaruhi kepemimpinan nasional.

Hasto mengaitkan pandangan para akademisi tersebut dengan tanggung jawab pemerintahan Prabowo. Jika persoalan etika yang disorot tidak memperoleh perhatian memadai, polemik itu dapat terus membayangi pemerintah dan menambah beban kepemimpinan Presiden. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PDIP memandang dampak kasus ini tidak terbatas pada pihak yang menjadi pusat polemik. Isu yang berkembang juga dapat berpengaruh terhadap persepsi masyarakat atas jalannya pemerintahan, terutama ketika perhatian publik tertuju pada pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip etika.

Dalam pandangan Hasto, etika memiliki peran penting karena menjadi landasan bagi seorang pemimpin saat menetapkan kebijakan dan mengambil sikap. Ia menilai pelanggaran etika dapat mengikis legitimasi pemimpin di mata masyarakat. Legitimasi, dalam konteks ini, berkaitan dengan kepercayaan dan penerimaan publik terhadap kepemimpinan. Karena itu, persoalan etika dinilai tidak sepatutnya dipisahkan dari pembahasan mengenai pemerintahan. Hasto menyampaikan bahwa masukan guru besar yang diterima PDIP menempatkan isu tersebut sebagai hal serius, sebab konsekuensinya dapat meluas ke tingkat kepercayaan terhadap pemimpin dan institusi yang dipimpinnya.

Pernyataan Hasto tersebut menggambarkan kekhawatiran bahwa polemik ijazah Gibran berpotensi menjadi persoalan politik dan etika yang turut membebani pemerintahan Prabowo. Ia menekankan hubungan etika, legitimasi, dan kepercayaan masyarakat, tanpa mengabaikan bahwa masukan yang diterima PDIP berasal dari sejumlah guru besar. Dalam kerangka itu, penilaian terhadap tindakan dan sikap pemimpin dipandang berkaitan dengan kemampuan pemerintah menjaga penerimaan publik. Hasto tidak menyampaikan bahwa dampak tersebut telah terjadi secara pasti, melainkan mengemukakan potensi beban yang dapat muncul dari polemik dan penilaian mengenai dugaan pelanggaran etika serius.

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menjelaskan bahwa partainya belum mengambil keputusan mengenai langkah kelembagaan terkait polemik ijazah Gibran. Pernyataan itu disampaikan setelah Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menyatakan kesediaan untuk menjembatani aspirasi publik mengenai persoalan tersebut. Sebagai tindak lanjut awal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS menugaskan Fraksi PKS di DPR RI untuk berkomunikasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi lain. Langkah ini dimaksudkan untuk mengetahui pandangan serta sikap masing-masing pihak sebelum membahas kemungkinan tindak lanjut di parlemen.

Kholid menyampaikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (20/10). Saat itu, DPR sedang berada dalam masa reses, sehingga anggota dewan belum menjalani kegiatan persidangan seperti biasa. Karena kondisi tersebut, penjajakan dengan fraksi lain direncanakan menunggu masa sidang berikutnya. Menurut Kholid, komunikasi lintas fraksi menjadi bagian penting dari proses awal, agar PKS dapat memahami respons di DPR dan menilai ruang pembahasan yang tersedia. Dengan demikian, agenda tersebut belum berarti adanya pengajuan resmi atau kesepakatan bersama di fraksi-fraksi.

Selain mengumpulkan pandangan, PKS juga akan membahas berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk usulan mengenai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Kedua mekanisme itu disebut sebagai hal yang akan dikaji, bukan sebagai langkah yang telah ditempuh. Kholid tidak menyatakan bahwa salah satu hak tersebut sudah diajukan, disepakati, ataupun diputuskan oleh fraksi. Pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada komunikasi politik dan penilaian terhadap aspirasi yang diterima. Sikap ini menempatkan proses konsultasi sebagai tahap awal sebelum partai menentukan arah berikutnya.

Baca juga: Wujudkan Dukungan Pembangunan di Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes | Tujuh Jenazah Tiba Melalui Jalur Udara, Lanud Sjamsudin Noor Teguhkan Dukungan SAR KM Virgo | Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan

banner 325x300