Jakarta | Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan perubahan terhadap undang-undang kehutanan untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dilakukan dengan sengaja. Usulan tersebut diarahkan pada revisi undang-undang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Melalui perubahan itu, pelaku pembakaran yang menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat dapat diatur sebagai teroris lingkungan.
Gagasan Daniel muncul sebagai tanggapan atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pelaku karhutla sebagai terorisme lingkungan. Pernyataan tersebut menyoroti dampak pembakaran yang melampaui kerusakan kawasan hutan. Asap dan kabut dapat mengganggu kesehatan, aktivitas warga, serta kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak. Karena itu, karhutla yang disengaja dipandang bukan sekadar pelanggaran lingkungan biasa, melainkan tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Daniel menilai gagasan pengaturan dalam revisi UU Kehutanan perlu dibahas agar istilah dan konsekuensi hukumnya memiliki landasan yang jelas. Jika pembakaran dilakukan dengan sengaja, penanganannya dapat mempertimbangkan skala dampak, unsur kesengajaan, serta ancaman terhadap keselamatan publik. Kerangka hukum yang lebih tegas juga diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan, termasuk terhadap pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Usulan tersebut masih merupakan gagasan yang perlu dibicarakan lebih lanjut dalam proses legislasi. Perumusan aturan harus menjelaskan batasan mengenai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai terorisme lingkungan, unsur yang perlu dibuktikan, dan hubungan pelanggaran kehutanan dengan ancaman terhadap masyarakat. Kejelasan itu penting agar penegakan hukum berjalan terukur, tidak menimbulkan tafsir yang berlebihan, serta tetap memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dengan mendorong revisi undang-undang, Daniel menempatkan penanganan karhutla sengaja dalam pembahasan kebijakan kehutanan dan perlindungan publik. Gagasannya sejalan dengan sorotan Presiden terhadap bahaya tindakan tersebut, sekaligus membuka ruang untuk menilai apakah perangkat hukum yang berlaku telah memadai. Pembahasan lanjutan akan menentukan bentuk aturan yang tepat, termasuk bagaimana tanggung jawab pelaku ditetapkan dan bagaimana perlindungan bagi masyarakat terdampak diperkuat.
Daniel Johan menilai bahwa kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja, terutama ketika dampaknya meluas, tidak tepat jika dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana biasa. Penilaian tersebut bertolak dari besarnya akibat yang ditimbulkan terhadap lingkungan, masyarakat, kegiatan ekonomi, dan citra Indonesia. Dengan demikian, kesengajaan dan luas dampak perlu menjadi bagian penting dalam melihat tingkat keseriusan peristiwa. Menurut Daniel, karakter tindakan semacam ini menuntut perhatian yang sepadan dengan kerusakan dan beban yang ditimbulkannya, bukan sekadar penanganan sebagai perkara rutin.
Dampak pertama yang disoroti ialah kerusakan ekosistem. Kebakaran dapat merusak lingkungan alami dan mengganggu keberlangsungan ekosistem di kawasan yang terdampak. Kerusakan ini menjadi alasan mengapa peristiwa tersebut tidak semestinya dianggap ringan atau hanya dibatasi pada persoalan administrasi. Selain itu, Daniel menekankan gangguan kesehatan yang dialami jutaan warga. Dampak terhadap kesehatan masyarakat menunjukkan bahwa akibat kebakaran tidak berhenti pada lokasi terjadinya api, tetapi menjangkau kehidupan banyak orang. Karena itu, penilaian atas peristiwa perlu memperhitungkan luasnya warga yang terkena gangguan, sesuai dengan dampak yang disebutkan.
Daniel juga menyoroti terhambatnya kegiatan ekonomi. Ketika kebakaran berdampak luas, aktivitas ekonomi dapat terganggu, sehingga persoalannya menyentuh lebih dari sekadar kerusakan lingkungan. Di samping itu, peristiwa tersebut membebani reputasi Indonesia di mata dunia. Dampak terhadap reputasi nasional menjadi perhatian tersendiri karena kebakaran yang disengaja dapat memengaruhi cara Indonesia dipandang secara internasional. Keempat aspek itu—kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan bagi jutaan warga, hambatan kegiatan ekonomi, serta beban reputasi—menjadi rangkaian dampak yang mendasari penilaian Daniel. Ia berpandangan bahwa kesengajaan dan akibat yang luas perlu dipertimbangkan secara serius, sehingga karhutla semacam ini tidak direduksi menjadi pelanggaran administratif atau tindak pidana biasa. Sorotan tersebut menegaskan bahwa besarnya dampak harus tercermin dalam cara persoalan ini dipahami dan ditangani, tanpa mengabaikan akibat yang telah disebutkan.
Daniel Johan mengaitkan usul pengaturan karhutla yang dilakukan dengan sengaja sebagai terorisme lingkungan dengan pengalaman warga di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan bukan persoalan yang hanya muncul dalam perdebatan kebijakan atau pemberitaan. Warga setempat merasakan dampaknya secara langsung, terutama ketika musim kemarau tiba dan kebakaran kembali terjadi. Pengalaman yang berulang itu membuat karhutla dipandang sebagai ancaman nyata terhadap kehidupan sehari-hari, bukan sekadar kerusakan lingkungan yang jauh dari permukiman.
Ketika api dan asap muncul, masyarakat harus menghadapi gangguan yang dapat memengaruhi aktivitas harian serta rasa aman mereka. Karena dampak tersebut datang berulang setiap kemarau, warga tidak semestinya hanya menjadi pihak yang menanggung akibat dari kebakaran. Bagi Daniel, kenyataan di Kalimantan Barat itu menunjukkan bahwa penanganan karhutla memerlukan langkah yang lebih tegas, terutama terhadap tindakan yang dilakukan secara sengaja. Aturan yang kuat, dalam pandangannya, perlu memberi konsekuensi yang cukup jelas agar pelaku memahami bahwa pembakaran lahan bukan tindakan tanpa risiko hukum.
Dorongan untuk menghadirkan efek jera juga berkaitan dengan sasaran yang secara khusus disebut Daniel: pihak yang membuka lahan demi kepentingan bisnis dan keuntungan semata. Ia menilai kepentingan memperoleh keuntungan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk tindakan yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan membebani masyarakat luas. Dengan memasukkan karhutla yang disengaja ke dalam kerangka aturan yang lebih tegas, diharapkan penindakan tidak berhenti pada peringatan atau sanksi yang dinilai ringan. Pengalaman warga Kalimantan Barat menjadi alasan penting bagi Daniel untuk mendorong tanggung jawab yang lebih besar bagi pihak pembuka lahan, sekaligus memastikan bahwa keuntungan usaha tidak ditempatkan di atas keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Daniel Johan menilai usulan untuk mengatur kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja sebagai terorisme lingkungan sebaiknya ditempatkan dalam RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pilihan tersebut, menurutnya, berkaitan langsung dengan pokok persoalan yang hendak diatur, yakni perlindungan dan pengelolaan hutan. Dengan demikian, pembahasan mengenai tindakan pembakaran yang disengaja dapat berada dalam kerangka hukum yang memang mengatur sektor kehutanan, bukan ditempatkan tanpa hubungan yang jelas dengan substansi undang-undangnya.
Pertimbangan lain yang disampaikan Daniel adalah ruang lingkup kerja Komisi IV DPR, yang membidangi urusan kehutanan. Ia memandang komisi tersebut memiliki kaitan kelembagaan dengan materi yang diusulkan. Penempatan pengaturan dalam revisi undang-undang kehutanan, dalam pandangannya, membuat isu karhutla sengaja dibicarakan sesuai bidang yang menjadi perhatian komisi itu. Alasan ini menjelaskan pilihan wadah legislasi yang ia ajukan, tanpa dengan sendirinya menunjukkan bahwa usulan tersebut telah memasuki tahapan tertentu atau memperoleh persetujuan dari pihak lain.
Daniel juga merujuk pada kedudukan UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagai payung utama pengelolaan hutan. Karena itu, perubahan terhadap undang-undang tersebut dinilai sebagai tempat yang tepat untuk membahas pengaturan mengenai pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Kerangka kehutanan dapat menghubungkan usulan itu dengan aturan dan prinsip pengelolaan hutan yang sudah menjadi pokok undang-undang. Daniel menyampaikan keterangannya saat dihubungi pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Penjelasan tersebut berfokus pada alasan pemilihan instrumen hukum: kesesuaian materi dengan urusan kehutanan, relevansi Komisi IV DPR, serta posisi undang-undang itu sebagai payung pengelolaan hutan. Ia tidak menyatakan dalam keterangan tersebut bahwa perubahan telah diproses atau bahwa pihak lain telah mendukung gagasan itu.
Baca juga: Komsos Bersama Warga, Babinsa Kodim 1002/HST Edukasi Ketahanan Pangan dan Cegah Karhutla | Bromo Kembali Dibuka untuk Wisatawan, Polres Probolinggo Beri Atensi Khusus Pencegahan Karhutla | Polres Nganjuk Siagakan Personel Pasca-Karhutla Gunung Wilis, Antisipasi Bara Api Kembali Muncul












