banner 728x250

Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Dua Hari karena Kabut Asap

Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ Dua Hari karena Kabut Asap
banner 120x600
banner 468x60

Kota Pekanbaru Provinsi Riau | Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring selama dua hari, yakni pada Rabu dan Kamis, 14–15 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi kualitas udara di wilayah tersebut yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

Selama pemberlakuan kebijakan, kegiatan belajar mengajar tidak dilaksanakan secara tatap muka di sekolah. Peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah melalui metode dan sarana daring yang disesuaikan dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan. Guru tetap mengatur penyampaian materi, pemberian tugas, serta komunikasi dengan siswa dan orang tua selama periode tersebut.

banner 325x300

Ketentuan PJJ berlaku di seluruh wilayah Kota Pekanbaru dan mencakup sekolah negeri maupun swasta. Dengan demikian, setiap satuan pendidikan di bawah cakupan kebijakan tersebut diminta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan arahan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Penerapan pembelajaran jarak jauh dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan kesehatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan ketika kualitas udara menurun. Paparan asap kebakaran hutan dan lahan dapat mengganggu kenyamanan serta meningkatkan risiko masalah pernapasan, terutama bagi anak-anak. Karena itu, kegiatan belajar dari rumah dipilih sebagai langkah sementara agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengharuskan warga sekolah berada di lingkungan dengan udara yang terdampak asap.

Orang tua dan siswa diharapkan memperhatikan informasi resmi dari sekolah mengenai jadwal, platform pembelajaran, serta ketentuan tugas selama dua hari pelaksanaan daring. Sekolah juga perlu memastikan koordinasi dengan keluarga berjalan baik sehingga kegiatan belajar tetap dapat diikuti secara tertib. Kebijakan ini berlaku untuk 14–15 Oktober 2026, sementara perkembangan kondisi udara dan arahan berikutnya akan menjadi dasar bagi penyesuaian kegiatan pembelajaran selanjutnya.

Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua hari mencakup berbagai jenjang pendidikan di Kota Pekanbaru. Cakupan tersebut meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), termasuk taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), serta sekolah menengah pertama (SMP) dan satuan pendidikan sederajat. Dengan demikian, penyesuaian kegiatan belajar tidak hanya berlaku bagi sekolah umum, tetapi juga perlu menjadi perhatian satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran pada jenjang yang sama.

Penerapan pembelajaran dari rumah pada jenjang PAUD dan TK perlu disesuaikan dengan karakteristik anak usia dini. Sekolah dapat mengatur kegiatan yang sederhana, aman, dan tetap memungkinkan pendampingan orang tua. Pada tingkat SD, SMP, dan sederajat, sekolah dapat menyesuaikan metode penyampaian materi, penugasan, serta komunikasi guru, peserta didik, dan keluarga. Penyesuaian tersebut penting agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi lingkungan yang sedang dipengaruhi kabut asap.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Abdul Jamal juga mengimbau sekolah atau madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, kementerian lain, serta lembaga lainnya untuk menyesuaikan pembelajaran. Imbauan itu disampaikan agar setiap satuan pendidikan dapat mempertimbangkan kualitas udara, kondisi kesehatan, dan keselamatan peserta didik dalam menentukan bentuk kegiatan belajar. Artinya, sekolah dan lembaga pendidikan terkait perlu memperhatikan perkembangan situasi sebelum melaksanakan aktivitas tatap muka maupun kegiatan lain di lingkungan pendidikan.

Arahan tersebut bersifat imbauan, sehingga tidak mengubah kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, atau pengelola satuan pendidikan. Setiap sekolah atau madrasah diharapkan mengambil langkah yang proporsional berdasarkan informasi kualitas udara dan kondisi peserta didik. Jika keadaan menuntut penyesuaian, pembelajaran dapat dilakukan dengan cara yang lebih aman dan fleksibel, sembari menjaga komunikasi dengan orang tua serta memastikan kebutuhan pendidikan anak tetap diperhatikan.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026, yang ditetapkan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Surat edaran itu menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama dua hari sebagai respons pemerintah daerah terhadap kondisi kabut asap yang memengaruhi lingkungan sekolah dan kegiatan belajar mengajar. Ketentuan tersebut berlaku sebagai langkah penyesuaian sementara, sehingga layanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan.

Penerbitan kebijakan itu mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di satuan pendidikan pada daerah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. Acuan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan tingkat gangguan yang terjadi. Dengan demikian, penerapan PJJ di Pekanbaru merupakan bagian dari kebijakan pendidikan yang mempertimbangkan keadaan darurat lingkungan, bukan penghentian kegiatan belajar secara menyeluruh.

Sekolah yang menghadapi kendala akses listrik atau jaringan internet dapat menggunakan alternatif pembelajaran berupa modul dan penugasan berbasis rumah. Materi dapat disiapkan guru dalam bentuk cetak atau media yang mudah digunakan, kemudian dikerjakan peserta didik dengan pendampingan keluarga sesuai kemampuan masing-masing. Mekanisme pengumpulan tugas juga dapat disesuaikan dengan kondisi setempat. Penyesuaian ini dilakukan karena kualitas udara berada pada kondisi yang berpotensi mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak. Oleh sebab itu, kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pola pembelajaran, termasuk mengurangi aktivitas tatap muka dan paparan di luar ruangan selama kabut asap masih berlangsung.

Perubahan kebijakan pembelajaran di Pekanbaru berlangsung mengikuti perubahan kondisi udara. Setelah kabut asap mendorong penerapan pembelajaran jarak jauh pada pekan sebelumnya, pemerintah dan pihak sekolah sempat mengembalikan kegiatan belajar mengajar ke ruang kelas. Keputusan tersebut diambil setelah kualitas udara di Pekanbaru membaik akibat hujan yang turun pada akhir pekan sebelumnya. Dengan kondisi itu, pembelajaran tatap muka mulai diberlakukan kembali pada Senin, 12 Oktober 2026.

Pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan berdasarkan keadaan udara yang telah membaik. Artinya, kegiatan belajar tidak langsung berlangsung secara tatap muka sepanjang periode tersebut, melainkan mengalami perubahan sesuai situasi yang terjadi. Sebelum siswa kembali mengikuti pembelajaran di sekolah, pembelajaran jarak jauh telah diterapkan selama lima hari pada pekan sebelumnya karena kabut asap.

Rangkaian kebijakan itu menunjukkan adanya perubahan dari pembelajaran jarak jauh menuju pembelajaran tatap muka setelah hujan membantu memperbaiki kualitas udara. Pembelajaran tatap muka yang dimulai pada Senin, 12 Oktober 2026, kemudian menjadi tahap lanjutan setelah pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama lima hari. Kronologi tersebut menjadi konteks penting dalam melihat perubahan pengaturan belajar di Pekanbaru, yang pada periode itu menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dengan kondisi udara setempat. Setiap perubahan kebijakan berlangsung setelah mempertimbangkan keadaan yang melatarbelakanginya, sehingga pola pembelajaran pada pekan tersebut tidak bersifat tetap, melainkan mengikuti perkembangan kondisi udara dari satu waktu ke waktu berikutnya.

Baca juga: Persebayar Bertekad Kembali Menang di Kandang atas PSIM Yogyakarta | 11 September 2026: Embong Miring Kembali Disorot, 11 Perempuan Diamankan dalam Operasi Pekat | Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga

banner 325x300